Info Terkini

SELAMAT DATANG DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH CABANG LUBUK KILANGAN KOTA PADANG

Keputusan Muktamar

TANFIDZ KEPUTUSAN
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46)
Yogyakarta, 20-25 Rajab 1431 H / 3-8 Juli 2010 M
Diterbitkan oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
September 2010

T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
iii
DAFTAR ISI
Instruksi PP Muhammadiyah tentang Pelaksanaan Keputusan PP Muhammadiyah tentang
Tanfidz Muktamar Satu Abad Muhammadiyah •1
SK PP Muhammadiyah tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah •3
Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah •5
Lampiran I
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Laporan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Periode 2005-2010 •8
Lampiran II
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Pernyataan Pikiran Muhammadiyah
Abad Kedua •11
Lampiran III
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Program Muhammadiyah 2010-2015 •24
Bab I Muqaddimah •24
Bab II Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang
(Visi Muhammadiyah 2025) •43
Bab III Program Muhammadiyah 2010-2015 (Visi Muhammadiyah 2015) •57
Bab IV Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program •85
Bab V Khatimah •90
Lampiran IV-a
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Pedoman Revitalisasi Cabang
Muhammadiyah •91
Lampiran IV-b
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Pedoman Revitalisasi Ranting
Muhammadiyah •101
Lampiran V
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Revitalisasi Kader dan Anggota
Muhammadiyah •107
iv T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Lampiran VI
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah •126
Bab I Muqaddimah •126
Bab II Rumusan Filsafat Pendidikan Muhammadiyah •128
Bab III Konsep Pendidikan Muhammadiyah •130
Bab IV Rencana Strategi Pendidik Muhammadiyah •136
Lampiran VII
Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 46 tentang Muhammadiyah dan Isu-Isu Strategis
Keumatan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal •138
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
1
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADYAH
INTRUKSI PIMPINAN PUSAT MUHAMMADYAH
Nomor: 07/INS/I.0/B/2010
Tentang:
PELAKSANAAN KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR : 177/KEP/I.0/B/2010 TENTANG
TANFIDZ KEPUTUSAN MUKTAMAR
SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-46)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 177/KEP/I.0/B/2010 tentang Tanfidz Keputusan
Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar Muhammadiyah Ke-46),
dipandang perlu mengeluarkan instruksi pelaksanaannya;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Pasal 11 ayat (1);
2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1);
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada : 1. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Ranting Muhammadiyah di seluruh Indonesia;
2. Pimpinan Majelis dan Lembaga tingkat Pusat;
3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat;
UNTUK
Pertama : Melaksanakan Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah
(Muktamar Muhammadiyah Ke-46) yang sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dengan Surat Keputusan nomor 177/KEP/I.0/B/2010
tanggal 29 Ramadhan 1431 H / 08 September 2010 M sesuai dengan tugas
dan fungsinya masing-masing.
2 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Kedua : Memberikan bimbingan, petunjuk, melakukan koordinasi dan monitoring terhadap
pelaksanaan instruksi ini serta melaporkan hasilnya, sesuai dengan jalur hierarchis
masing-masing yang telah ditentukan.
Ketiga : Melaksanakan instruksi ini mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 29 Ramadhan 1431 H
08 September 2010 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 563653 NBM. 608658
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
3
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 177/KEP/I.0/B/2010
Tentang:
TANFIDZ KEPUTUSAN MUKTAMAR
SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-46)
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar
Muhammadiyah ke-46);
Menimbang : 1. bahwa Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 telah diambil
secara sah sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. bahwa oleh karena itu perlu segera ditanfidzkan dengan surat
keputusan agar dapat segera dilaksanakan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 11, 22, 34, dan 41;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 10, 15, 21, dan 30;
M E M U T US K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAM-MADIYAH TENTANG TANFIDZ
KEPUTUSAN MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH (MUKTAMAR
MUHAMMADIYAH KE-46)
Pertama : Menanfidzkan Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah
(Muktamar Muhammadiyah ke-46) yang dilangsungkan pada tanggal 20
- 25 Rajab 1431 H bertepatan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta seperti
tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar
Muhammadiyah ke-46) tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dan
rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat
Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting, kecuali keputusan yang memerlukan
tindak lanjut akan disusun dalam aturan tersendiri.
4 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 29 Ramadhan 1431 H
08 September 2010 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 563653 NBM. 608658
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
5
Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 177/KEP/I.0/B/2010
Tentang : Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar
Muhammadiyah Ke-46)
KEPUTUSAN
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-46)
Bismillahirrahmanirrahim
Muktamar Satu Abad Muhammadiyah (Muktamar Muhammadiyah ke-46) yang
diselenggarakan pada tanggal 20-25 Rajab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3-8 Juli 2010
bertempat di Yogyakarta, setelah menyimak dan mencermati dengan seksama:
1. Sambutan Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada upacara
Pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Stadion Mandala Krida Yogyakarta;
2. Sambutan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X;
3. Pidato Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. M. Din
Syamsuddin, MA;
4. Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 yang disampaikan oleh
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs. H.A. Rosyad Sholeh;
5. Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua yang disampaikan oleh Dr. H. Haedar
Nashir, M.Si.;
6. Program Muhammadiyah Periode 2010-2015 dan Revitalisasi Gerakan Muhammadiyah
yang disampaikan oleh H. M. Muchlas Abror;
7. Muhammadiyah dan Isu-isu Strategis Keumatan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan
Universal yang disampaikan oleh Prof. Drs. H. A. Malik Fadjar, M.Sc.;
8. Hasil pemilihan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2010 - 2015;
9. Tanggapan, pendapat, pembahasan, saran dan usul-usul peserta Muktamar yang
disampaikan dalam Sidang Pleno dan Sidang Komisi;
M E M U T U S K A N :
I. PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH PERIODE 2010 - 2015
A. Mengesahkan hasil pemilihan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode
2010 - 2015 sebanyak 13 orang dari hasil pemilihan 39 calon yang diajukan oleh
Tanwir, sesuai urutan perolehan suara, sebagai berikut:
6 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
1. Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
2. Drs. H. Muhammad Muqoddas, Lc., M.A.
3. Prof. Drs. H. A. Malik Fadjar, M.Sc.
4. Drs. H. A. Dahlan Rais, M.Hum.
5. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.
6. Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag.
7. Dr. H. Abdul Mu`ti, M.Ed.
8. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
9. Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni
10. Dr. H. A. Fattah Wibisono, M.A.
11. Drs. H. M. Goodwill Zubir
12. Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA.
13. Drs. H. Sukriyanto AR., M.Hum.
B. Menetapkan Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. dan Dr. H. Agung Danarto,
M.Ag. masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat
Muhammadiyah periode 2010 - 2015.
II. LAPORAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH PERIODE 2005-2010
Menerima Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dengan
beberapa catatan sebagaimana tersebut pada lampiran 1.
III. PERNYATAAN PIKIRAN MUHAMMADIYAH ABAD KEDUA
Menerima Draf Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua sebagaimana tersebut
pada lampiran 2.
IV. PROGRAM MUHAMMADIYAH PERIODE 2010-2015
Mengesahkan Rancangan Program Muhammadiyah Periode 2010-2015 sebagai
PROGRAM MUHAMMADIYAH PERIODE 2010-2015 sebagaimana tersebut pada
lampiran 3.
V. PEDOMAN REVITALISASI CABANG DAN RANTING MUHAMMADIYAH
Menerima Rancangan Pikiran tentang Pedoman Revitalisasi Cabang dan Ranting
Muhammadiyah sebagaimana tersebut pada lampiran 4.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
7
VI. REVITALISASI KADER DAN ANGGOTA MUHAMMADIYAH
Menerima Rancangan tentang Revitalisasi Kader dan Anggota Muhammadiyah
sebagaimana tersebut pada lampiran 5.
VII. REVITALISASI PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
Menerima Rancangan tentang Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah sebagaimana
tersebut pada lampiran 6.
VIII. MUHAMMADIYAH DAN ISU-ISU STRATEGIS
Menerima Rancangan tentang Muhammadiyah dan Isu-isu Strategis Keumatan,
Kebangsaan, dan Kemanusiaan Universal sebagaimana tersebut pada lampiran 7.
Yogyakarta , 25 Rajab 1431 H
08 Juli 2010 M
Pimpinan Sidang,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.
8 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Lampiran I
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
LAPORAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
PERIODE 2005-2010
A. Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Menerima Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan catatan-catatan sebagai
berikut :
1. Laporan keuangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disampaikan dalam
Muktamar hendaknya menyeluruh dengan memasukan pendapatan/pengeluaran
baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar Persyarikatan, termasuk laporan
keuangan Lazis Muhammadiyah.
2. Perlu melakukan sensus (pendataan) yang menyeluruh tentang anggota, amal
usaha, asset, dan kekayaan Muhammadiyah.
3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu membuat model evaluasi dan monitoring
program serta pelaporan kegiatan.
4. Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2010-2015 menjadwalkan
kenjungan/pembinaan PWM secara periodik (tidak sebatas memenuhi undangan),
menyusun standarisasi format laporan, melakukan revitaslisasi Perguruan Tinggi
dan Amal Usaha lainnya di daerah.
5. Pimpinan Pusat Muhammadiyah hasil Muktamar 46 perlu segera melakukan
langkah- langkah untuk memperbaiki hubungan yang harmonis dengan
pemerintah, serta lebih bijak dan netral dalam mengambil sikap politik.
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu melakukan sosialisasi dan tindak lanjut
kerjasama-kerjasama (MoU) dengan pihak luar, baik dengan pemerintah pusat,
BUMN maupun Swasta, agar terealisasi sampai ke daerah.
7. Dalam mengaktifkan HW maupun penggantian Pramuka menjadi HW, baik di
dalam maupun di luar Persyarikatan, perlu diperhatikan aspek dan misi dakwah
Muhammadiyah.
8. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu lebih meningkatkan usaha dan memfasilitasi
kerjasama dengan lembaga-lembaga donor dari negara-negara Timur Tengah.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
9
9. Dalam memberikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan, Lembaga Hikmah
dan Kebijakan Publik hendaknya lebih mengedepankan aspirasi dan sikap
Persyarikatan.
10. Sesuai ketentuan AD / ART, Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu mengatur lebih
lanjut tentang tugas dan fungsi Penasehat Pimpinan Persyarikatan.
B. Umum dan Organisasi
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya kemandirian agar menjadi sikap dan kepribadian bagi individu,
organisasi, serta amal usaha Muhammadiyah.
2. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu meningkatkan konsolidasi organisasi
termasuk registrasi anggota Muhammadiyah.
3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar memberi perhatian khusus untuk
memberdayakan dan mengembangkan Muhammadiyah di daerah-daerah
minoritas muslim.
4. Ketentuan tentang calon pimpinan Ortom yang diatur dalam qaidah termasuk
rekomendasi dari Pimpinan Persyarikatan setingkat harus ditaati dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
5. Pimpinan Pusat Muhammadiyah hendaknya mengusahakan Muhammadiyah
Incorporated disertai kajian dan ketentuan yang seksama.
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu menyusun ketentuan/aturan tentang kerja
sama Persyarikatan, Majelis/Lembaga, amal usaha, dan Ortom dengan pihak
ketiga.
7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar mengintensifkan gerakan iuran dan infaq
anggota.
8. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu menyusun kebijakan yang lebih
komprehensif terhadap tata kelola kekayaan persyarikatan termasuk wakaf dan
kehartabendaan.
9. Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar lebih meningkatkan koordinasi dengan
PWM dan PDM dalam pemanfaatan fungsi tanah-tanah yang terlantar.
10. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam menyempurnakan peraturan PTM
untuk menentukan pimpinan AUM dan/atau BPH agar memperhatikan/
mempertimbangkan Pimpinan Persyarikatan yang mendirikan.
11. Majelis Pendidikan Tinggi yang dibentuk di tingkat Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah sesuai ketentuan perlu diperjelas tugas dan fungsinya.
10 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
12. Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar menyusun/menentukan regulasi
transformasi kader dalam kepemimpinan persyarikatan dan AUM.
13. Lembaga Hukum dan HAM perlu meningkatkan perhatian dan peran aktif dalam
penyelesaian sengketa-sengketa hukum dan pertanahan.
C. USUL-USUL:
1. Meminta kepada Pimpinan Persyarikatan yang terpilih untuk mengkhidmatkan
diri guna melaksanakan amanah Persyarikatan.
2. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mempertimbangkan
berlakunya seragam nasional Muhammadiyah seperti halnya ‘Aisyiyah.
3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu meningkatkan sosialisasi fatwa tentang
tukar guling tanah wakaf Muhammadiyah menjadi tanah produktif.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
11
Lampiran II
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
PERNYATAAN PIKIRAN
MUHAMMADIYAH ABAD KEDUA
ZHAWÂHIR AL-AFKÂR AL-MUHAMMADIYYAH
LI AL-QARNI AL-TSÂNI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
I. KESYUKURAN
Satu abad merupakan tonggak sejarah yang penting bagi Muhammadiyah dalam
ikhtiar mengemban misi dakwah dan tajdid di tengah lintasan zaman yang penuh gelora.
Dalam rentang seratus tahun Muhammadiyah telah berjuang mencerahkan kehidupan
umat, bangsa, dan peradaban manusia semesta. Perjuangan Muhammadiyah akhirnya
memperoleh pengakuan masyarakat luas sebagai gerakan Islam yang menorehkan tinta
emas pembaruan di Indonesia.
Keberhasilan perjuangan satu abad merupakan anugerah Allah SWT yang harus
disyukuri berdasarkan firman Allah SWT Q.S. Ibrahim ayat 7 dan menjadi modal ruhaniah
paling berharga untuk melangkah ke depan dengan optimis. Kesyukuran itu disertai
kesadaran bermuhasabah diri atas kekurangan dan kelemahan yang harus diperbarui
dengan seksama guna mengukir kisah sukses yang lebih utama di abad kedua.
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT disertai ikhtiar pembaruan yang
berkesinambungan guna memasuki abad baru maka Muhammadiyah sebagai gerakan
dakwah dan tajdid mendeklarasikan Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua
yang mengandung manifesto gerakan pencerahan yang berkemajuan, berkeadaban, dan
berkeadilan bagi kehidupan warga Persyarikatan, umat, bangsa, dan kemanusiaan universal.
II. REFLEKSI SATU ABAD
Muhammadiyah sejak berdiri tahun 1912 menegaskan diri sebagai gerakan Islam yang
berjuang menyebarluaskan dan memajukan ajaran Islam di Indonesia yang diilhami oleh
firman Allah SWT dalam surat Ali Imran 104. Misi Muhammadiyah tersebut dikenal dengan
gerakan dakwah dan tajdid yang diwujudkan melalui kepeloporan dalam pembaruan
pemahaman agama, reformasi sistem pendidikan Islam, pengembangan pranata pelayananpelayanan
sosial dan pemberdayaan masyarakat berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem
12 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(PKO), memajukan peran perempuan muslim (Aisyiyah) di ruang publik, pengorganisasian
zakat dan haji, merintis taman pustaka dan publikasi, tabligh yang mencerdaskan, dan
mengembangkan amaliah Islami yang memajukan kehidupan.
Dalam kehidupan kebangsaan Muhammadiyah telah berkiprah melewati berbagai
fase zaman yang sarat dinamika yang dihadapi dengan penuh keikhlasan dan perjuangan
tanpa kenal lelah. Di era kolonial Muhammadiyah berperan dalam pergerakan kebangkitan
kebangsaan menuju kemerdekaan Indonesia. Menjelang dan pada awal kemerdekaan,
Muhammadiyah berperan aktif dalam meletakkan fondasi negara-bangsa yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 19945. Pada masa Orde Lama Muhammadiyah istiqamah
dalam menegakkan Negara Republik Indonesia agar tetap berada dalam koridor konstitusi
dan cita-cita kemerdekaan, disertai usaha-usaha modernisasi sosial untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Di era Orde Baru, Muhammadiyah terus berkiprah dengan kerjakerja
kemasyarakatan untuk memajukan kehidupan bangsa, disertai sikap hikmah dalam
menghadapi situasi politik nasional. Pada era Reformasi, Muhammadiyah menjadi pilar
penting masyarakat madani (civil society) dan memelopori era baru Indonesia yang
demokratis, menghargai hak asasi manusia, berwawasan kemajemukan, serta bersikap
responsif dan kritis kepada pemerintah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah.
Pergerakan Muhammadiyah dalam lintasan satu abad itu merupakan perwujudan dari
pembaruan (tajdid) yang dipelopori Kyai Haji Ahmad Dahlan selaku pendiri gerakan Islam
ini. Spirit pembaruan telah menjadi kesadaran yang melekat dalam gerakan Muhammadiyah
genarasi awal untuk memahami dan menerjemahkan kembali ajaran Islam ke dalam kerjakerja
kemanusiaan dan kemasyarakatan yang mencerahkan. Setiap babakan sejarah telah
dilalui Muhammadiyah dengan sikap optimis untuk terus berjuang mewujudkan Islam
dalam pencerahan kehidupan.
Muhammadiyah dalam lintasan satu abad telah memantapkan proses modernisasi sosial
berbasis pembaruan Islam. Pemahaman agama dan metode dakwah yang dikembangkan
Muhammadiyah telah menjadi cetak biru modernisme Islam di Indonesia. Islam yang
ditampilkan Muhammadiyah berkarakter tengahan (wasithiyah) dan menyejarah sehingga
melahirkan format Indonesia yang Islami (Islamic Indonesia). Alam pikiran yang maju
disertai sikap kokoh dalam prinsip mampu membuahkan tradisi amaliah yang melembaga
untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Pandangan dan cita-cita hidup Islam yang
berkarakter pembaruan menjadi berbobot dan implementatif karena dilembagakan
ke dalam bentuk organisasi (Persyarikatan) yang didukung sumber daya manusia yang
berideologi kemajuan dan pranata-pranata sosial baru yang modern, sehingga terbentuk
sistem sosial Indonesia yang bercorak Islami.
Dalam kiprah kebangsaan yang penuh dinamika perjuangan Muhammadiyah bersama
elemen umat Islam yang lainnya ikut meletakkan dasar konstitusi dan orientasi politik
Islam yang berbasis moral dan berwawasan kebangsaan. Pada saat yang sama karya nyata
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
13
Muhammadiyah di bidang pemikiran, pendidikan dan kepedulian sosial juga menjadi
persemaian budaya madani dan nilai-nilai demokrasi untuk tegaknya keadaban dan
kemajuan masyarakat. Dengan ideologi pembaruan yang melahirkan modernisasi itulah
Muhammadiyah sesungguhnya terlah berkiprah sepanjang masa dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa secara utuh dan luas sebagaimana terkandung dalam cita-cita
kemerdekaan.
Kini Muhammadiyah menghadapi kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan
univerasl yang berada dalam pertaruhan yang krusial karena dilanda berbagai persoalan
yang dilematik. Bahwa Umat Islam Indonesia sebagai penduduk terbesar masih menghadapi
masalah rendahnya kualitas sumber daya manusia, kemiskinan, ketertinggalan, dan
keterbelakangan dalam banyak aspek kehidupan. Kendati di tingkat dunia jumlah dan
perkembangan umat Islam terutama di negara-negara Barat cukup menggembirakan dan
menjanjikan harapan, tetapi masih dihadapkan pada sejumlah masalah keterpinggiran,
konflik, dan pandangan negatif dari luar. Di tengah kecenderungan baru kesemarakan Islam
di ruang publik terdapat masalah keumatan menyeruak ke permukaan seperti kemiskinan
kepemimpinan, komoditisasi agama, konservatifisme dan formalisasi agama yang
mengabaikan kemajuan dan substansi, bias pandangan dalam memaknai kemajemukan,
dan belum terciptanya relasi sosial yang berkadilan gender.
Dalam kehidupan kebangsaan, di tengah harapan baru reformasi dan tumbuhnya
demokrasi yang dihargai dunia, bangsa Indonesia masih dihadapkan pada banyak masalah
krusial. Di bidang politik terdapat masalah kerancuan dalam sistem ketatanegaraan antara
sistem presidensial dan parlementer yang menimbulkan banyak masalah, kelembgaan
negara yang tidak efektif antar lembaga-lembaga negara yang permanen dan ad-hoc,
sistem kepartaian yang bercorak multipartai yang tidak produktif dan rawan masalah, dan
berkembangnya pragmatisme politik yang dilakukan elit maupun partai politik. Dalam
bidang hukum terdapat krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum,
lemahnya pemberantasan korupsi, mekarnya mafia hukum, dan erosi moral para penegak
hukum. Di bidang ekonomi berkisar pada paradigma ekonomi yang tidak konsisten,
struktur ekonomi yang dualistis, kebijakan fiskal yang tidak mandiri, sistem keuangan dan
perbankan yang tidak memihak rakyat, kebijakan perdagangan dan industri yang liberal,
dan cengkeraman ekonomi neoliberal yang melahirkan banyak dilema dalam membangun
perekenomian konstitusional dan memihak rakyat. Sedangkan dalam aspek sosial-budaya
tumbuh masalah memudarnya rasa dan ikatan kebangsaan, disorientasi nilai keagamaan,
memudarnya kohesi dan integrasi sosial, dan melemahnya karakter dan mentalitas positif
bangsa.
Dalam ranah kemanusiaan universal masih terdapat sejumlah masalah yang
meniscayakan keprihatinan seluruh kekuatan dunia. Masalah-masalah krusial yang
bersifat mondial adalah krisis kemanusiaan modern, kemiskinan sejumlah negara sedang
14 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
berkembang di tengah melimpahruahnya kemakmuran negara-negara maju, krisis pangan
dan energi, krisis ekonomi khususnya keuangan dan fiskal, krisis lingkungan dan perubahan
iklim, migrasi global, dan yang berkaitan dengan relasi antarperadaban. Masalah lain ialah
terorisme internasional, ketidakadilan politik dan standar ganda yang dilakukan negaranegara
maju terhadap negara-negara sedang berkembang, dan secara khusus masalah
Islamofobia yang dihadapi umat Islam di negara-negara Barat yang berlangsung masif dan
sistematik.
Dalam gerak melintasi zaman dari abad kesatu ke abad kedua dan dalam menghadapi
masalah-masalah keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang sangat kompleks
itu Muhammadiyah berkomitmen kuat untuk menjadi bagian dari penyelesai masalah
(problem solver) dengan mengambil prakarsa, partisipasi, dan langkah-langkah yang proaktif
dan strategis. Muhammadiyah pada abad kedua meneguhkan komitmen gerakannya untuk
berperan lebih proaktif dalam melakukan pencerahan bagi kehidupan umat, bangsa, dan
kemanusiaan universal yang sarat tantangan.
III. PANDANGAN KEISLAMAN
Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang melaksanakan misi dakwah dan tajdid
untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Bagi Muhammadiyah Islam
merupakan nilai utama sebagai fondasi dan pusat inspirasi yang menyatu dalam seluruh
denyut-nadi gerakan. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam sebagai risalah yang
dibawa para Nabi hingga Nabi akhir zaman Muhammad s.a.w. adalah agama Allah yang
lengkap dan sempurna. Islam selain mengandung ajaran berupa perintah-perintah dan
larangan-larangan tetapi juga petunjuk-petunjuk untuk keselamatan hidup umat manusia
di dunia dan akhirat.
Muhammadiyah memandang bahwa Islam merupakan agama yang mengandung nilainilai
kemajuan untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang tercerahkan. Kemajuan
dalam pandangan Islam adalah kebaikan yang serba utama, yang melahirkan keunggulan
hidup lahiriah dan ruhaniah. Adapun da’wah dan tajdid bagi Muhammadiyah merupakan
jalan perubahan untuk mewujudkan Islam sebagai agama bagi kemajuan hidup umat
manusia sepanjang zaman. Dalam perspektif Muhammadiyah, Islam merupakan agama
yang berkemajuan (din al-hadlarah), yang kehadirannya membawa rahmat bagi semesta
kehidupan.
Islam yang berkemajuan memancarkan pencerahan bagi kehidupan. Islam yang
berkemajuan dan melahirkan pencerahan secara teologis merupakan refleksi dari
nilai-nilai transendensi, liberasi, emansipasi, dan humanisasi sebagaimana terkandung
dalam pesan Al-Quran Surat Ali Imran ayat 104 dan 110 yang menjadi inspirasi kelahiran
Muhammadiyah. Secara ideologis Islam yang berkemajuan untuk pencerahan merupakan
bentuk transformasi Al-Ma’un untuk menghadirkan dakwah dan tajdid secara aktual dalam
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
15
pergulatan hidup keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Transformasi Islam
bercorak kemajuan dan pencerahan itu merupakan wujud dari ikhtiar meneguhkan dan
memperluas pandangan keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah dengan
mengembangkan ijtihad di tengah tantangan kehidupan modern abad ke-21 yang sangat
kompleks.
Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian,
keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh
umat manusia. Islam yang menjunjungtinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun
perempuan tanpa diksriminasi. Islam yang mengelorakan misi antiperang, antiterorisme,
antikekerasan, antipenindasan, antiketerbelakangan, dan anti terhadap segala bentuk
pengrusakan di muka bumi seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan
kemanusiaan, eksploitasi alam, serta berbagai kemunkaran yang menghancurkan kehidupan.
Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku
bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat manusia di muka bumi.
Muhammadiyah berkomitmen untuk terus mengembangkan pandangan dan misi
Islam yang berkemajuan sebagaimana spirit awal kelahirannya tahun 1912. Pandangan
Islam yang berkemajuan yang diperkenalkan oleh pendiri Muhammadiyah telah melahirkan
ideologi kemajuan, yang dikenal luas sebagai ideologi reformisme dan modernisme Islam,
yang muaranya melahirkan pencerahan bagi kehidupan. Pencerahan (tanwir) sebagai wujud
dari Islam yang berkemajuan adalah jalan Islam yang membebaskan, memberdayakan, dan
memajukan kehidupan dari segala bentuk keterbelakangan, ketertindasan, kejumudan, dan
ketidakadilan hidup umat manusia.
Dengan pandangan Islam yang berkemajuan dan menyebarluaskan pencerahan, maka
Muhammadiyah tidak hanya berhasil melakukan peneguhan dan pengayaan makna tentang
ajaran akidah, ibadah, dan akhlak kaum muslimin, tetapi sekaligus melakukan pembaruan
dalam mu’amalat dunyawiyah yang membawa perkembangan hidup sepanjang kemauan
ajaran Islam. Paham Islam yang berkemajuan semakin meneguhkan perspektif tentang
tajdid yang mengandung makna pemurnian (purifikasi) dan pengembangan (dinamisasi)
dalam gerakan Muhammadiyah, yang seluruhnya berpangkal dari gerakan kembali
kepada Al-Quran dan As-Sunnah (al-ruju’ ila al-Quran wa al-Sunnah) untuk menghadapi
perkembangan zaman.
Karakter Islam yang berkemajuan untuk pencerahan peradaban telah memberikan
kekuatan yang dinamis dalam menghadapkan Islam dengan perkembangan zaman. Dalam
penghadapan Islam atas realitas zaman itu dikembangkan ijtihad dengan penggunaan akal
pikiran dan ilmu pengetahuan sebagai instrumen kemajuan, sehingga Islam benar-benar
menjadi agama bagi kehidupan yang bersifat kontekstual tanpa kehilangan pijakannya
yang autentik pada sumber ajaran. Ijtihad dan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah
sejak awal menemukan ruang artikulasi dalam kontekstualisasi ajaran Islam sebagaimana
16 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
dikembangkan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan. Adapun rasionalisasi memperoleh bingkai
yang kokoh sebagaimana disebut pendiri Muhammadiyah sebagai “akal pikiran yang yang
suci”, sedangkan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah disebut “akal
pikiran yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam”.
Muhammadiyah memandang bahwa Islam dalam pergumulan dengan kehidupan
sepanjang zaman harus diwujudkan dalam amal. Islam sangat menjunjung tinggi amal
sejajar dengan iman dan ilmu, sehingga Islam hadir dalam paham keseimbangan sekaligus
membumi dalam kehidupan. Dalam kehidupan yang konkret tidak ada manifestasi lain dari
Islam kecuali dalam amal. Kyai Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah yang dididirikannya
memelopori penafsirkan ulang doktrin Islam secara nyata untuk perubahan sebagaimana
tercermin dalam teologi Al-Ma’un. Dari teologi Al-Ma’un lahir transformasi Islam untuk
mengubah kehidupan yang bercorak membebaskan, memberdayakan, dan memajukan.
Model pemahaman doktrin Islam dan penafsirannya yang implementatif itu menunjukkan
daya hidup dan kemampuan Muhammadiyah dalam merumuskan ulang pesan-pesan dan
nilai-nilai Islam yang responsif dengan problematika kemanusiaan, serta berdialog dengan
realitas zaman secara cerdas dan mencerahkan.
Muhammadiyah memahami bahwa Islam memiliki pandangan tentang masyarakat
yang dicita-citakan, yakni masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam pesan Al-
Quran (QS. Ali Imran ayat 110; Al Baqarah ayat 143), masyarakat Islam yang diidealisasikan
merupakan perwujudan khaira ummah (umat terbaik) yang memiliki posisi dan peran
ummatan wasatha (umat tengahan), dan syuhada ‘ala al-nas (pelaku sejarah) dalam
kehidupan manusia. Masyarakat Islam adalah suatu masyarakat yang di dalamnya ajaran
Islam berlaku dan menjiwai seluruh bidang kehidupan yang dicirikan oleh ber-Tuhan dan
beragama, berpersaudaraan, berakhlak dan beradab, berhukum syar’i, berkesejahteraan,
bermusyawarah, berihsan, berkemajuan, berkepemimpinan, dan berketertiban. Dengan
demikian masyarakat Islam menampilkan corak yang bersifat tengahan, yang melahirkan
format kebudayaan dan peradaban yang berkeseimbangan.
Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter
dengan masyarakat madani (civil-society) yang maju, adil, makmur, demokratis, mandiri,
bermartabat, berdaulat, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah) yang dijiwai nilainilai
Ilahiah. Masyarakat Islam sebagai kekuatan madaniyah (masyarakat madani)
menjunjungtinggi kemajemukan agama dan pemihakan terhadap kepentingan seluruh
elemen masyarakat, perdamaian dan nir-kekerasan, serta menjadi tenda besar bagi
golongan dan kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Masyarakat Islam yang dicitacitakan
Muhammadiyah merupakan masyarakat yang terbaik yang mampu melahirkan
peradaban yang utama sebagai alternatif yang membawa pencerahan hidup umat manusia
di tengah pergulatan zaman.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
17
IV. WAWASAN KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN
Muhammadiyah dalam melintasi zaman dari abad kesatu ke abad kedua menegaskan
pandangan tentang wawasan kebangsaan dan kemanusiaan universal sebagai komitmen
yang menyatu dalam gerakannya. Bahwa bangsa Indonesia dan dunia kemanusiaan
universal merupakan ranah sosio-historis bagi Muhammadiyah dalam menyebarkan misi
dakwah dan tajdid. Misi dakwah dan tajdid dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan
merupakan aktualisasi dari fungsi kerisalahan dan kerahmatan Islam untuk pencerahan
peradaban.
Dalam kehidupan kebangsaan Muhammadiyah sejak awal berjuang untuk
pengintegrasian keislaman dan keindonesiaan. Bahwa Muhammadiyah dan umat Islam
merupakan bagian integral dari bangsa dan telah berkiprah dalam membangun Indonesia
sejak pergerakan kebangkitan nasional hingga era kemerdekaan. Muhammadiyah terlibat
aktif dalam peletakan dan penentuan fondasi negara-bangsa yang berdasar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Muhammadiyah berkonstribusi dalam usaha mencerdaskan
kehidupan bangsa serta memelihara politik Islam yang berwawasan kebangsaaan di tengah
pertarungan berbagai ideologi dunia. Sejak awal Muhammadiyah memiliki wawasan
kebangsaan yang jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada 17 Agustus 1945 merupakan konsensus nasional yang final dan mengikat seluruh
komponen bangsa dengan menjadikan Muhammadiyah sebagai perekat dan pemersatu
bangsa, sesuai dengan ayat Al Qur’an Surat Al Hujurat ayat 13.
Muhammadiyah memandang bahwa proklamasi 1945 merupakan fase baru bagi
Indonesia menjadi bangsa merdeka. Dengan kemerdekaan itu bangsa Indonesia secara
berdaulat menentukan nasib dan masa depannya sendiri yang dimanifestasikan dalam
rumusan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
terwujudnya (1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
(2) Perikehidupan kebangsaan yang bebas; dan (3) Pemerintahan Negara Indonesia
untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Cita-cita nasional yang luhur itu merupakan pengejawantahan semangat
kebangsaan dan kemerdekaan, sekaligus sebagai nilai dan arah utama perjalanan bangsa
dan negara.
Pembentukan Negara Indonesia selain menentukan cita-cita nasional juga untuk
menegaskan kepribadian bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Sebagai dasar
negara, Pancasila merupakan perjanjian luhur dan konsensus nasional yang mengikat
seluruh bangsa. Dalam falsafah dan ideologi negara terkandung ciri keindonesiaan yang
memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius). Nilai-nilai tersebut
18 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
tercermin dalam hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan,
serta keadilan dan kemakmuran.
Cita-cita nasional dan falsafah bangsa yang ideal itu perlu ditransformasikan ke dalam
seluruh sistem kehidupan nasional sehingga terwujud Indonesia sebagai bangsa dan negara
yang maju, adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat di hadapan bangsa-bangsa lain.
Paham nasionalisme serta segala bentuk pemikiran dan usaha yang dikembangkan dalam
membangun Indonesia haruslah berada dalam kerangka negara-bangsa dan diproyeksikan
secara dinamis untuk terwujudnya cita-cita nasional yang luhur itu. Nasionalisme bukanlah
doktrin mati sebatas slogan cinta tanah air tetapi harus dimaknai dan difungsikan sebagai
energi positif untuk membangun Indonesia secara dinamis dan transformasif dalam
mewujudkan cita-cita nasional di tengah badai masalah dan tantangan zaman.
Bahwa segala bentuk separatisme yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mencitacitakan
bentuk negara yang lain sesungguhnya bertentangan dengan komitmen nasional
dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Demikian pula setiap bentuk penyelewengan dalam
mengurus negara, korupsi, kolusi, nepotisme, penjualan aset-aset negara, pengrusakan
sumberdaya alam dan lingkungan, penindasan terhadap rakyat, otoritanisme, pelanggaran
hak asasi manusia, tunduk pada kekuasaan asing, serta berbagai tindakan yang merugikan
hajat hidup bangsa dan negara merupakan penghianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki nilai-nilai keutamaan yang mengkristal
menjadi modal sosial dan budaya penting. Di antara nilai-nilai itu adalah daya juang, tahan
menderita, mengutamakan harmoni, dan gotong royong. Nilai-nilai keutamaan tersebut
masih relevan, namun memerlukan penyesuaian dan pengembangan sejalan dengan
dinamika dan tantangan zaman. Tantangan globalisasi yang meniscayakan orientasi kepada
kualitas, persaingan dan daya saing menuntut bangsa Indonesia memiliki karakter yang
bersifat kompetitif, dinamis, berkemajuan, dan berkeunggulan disertai ketangguhan dalam
menunjukkan jatidiri bangsa.
Dalam menghadapi perkembangan kemanusiaan universal Muhammadiyah
mengembangkan wawasan keislaman yang bersifat kosmopilitan. Kosmopolitanisme
merupakan kesadaran tentang kesatuan masyarakat seluruh dunia dan umat manusia
yang melampaui sekat-sekat etnik, golongan, kebangsaan, dan agama. Kosmopolitanisme
secara moral mengimplikasikan adanya rasa solidaritas kemanusiaan universal dan rasa
tanggungjawab universal kepada sesama manusia tanpa memandang perbedaan dan
pemisahan jarak yang bersifat primordial dan konvensional.
Muhammadiyah memiliki akar sejarah kosmopolitan yang cukup kuat. Secara sosiohistoris,
Muhammadiyah lahir di era kolonialisme dengan interaksi antar-bangsa baik
pribumi, Eropa, Cina, dan Arab, yang membentuk persatuan nasional. Para perintis
Muhammadiyah generasi awal memiliki wawasan dan pergaulan budaya yang bersifat
kosmopolit yang berinteraksi dengan orang-orang asing dari Eropa, Turki, Arab, Cina, India,
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
19
dan lain-lain. Secara intelektual pendiri dan tokoh Muhammadiyah berinteraksi dengan
pikiran-pikiran maju dari Timur Tengah dan Barat, yang membentuk dan memperluas
cakrawala kosmopolitan. Secara ideologis Muhammadiyah merupakan gerakan Islam
modernis yang banyak mengadopsi perangkat, metode, dan unsur-unsur modernisme
Barat sebagai embrio sikap kosmopolitan tanpa terjebak pada pembaratan.
Kosmopolitanisme Islam yang dikembangkan Muhammadiyah dapat menjadi jembatan
bagi kepentingan pengembangan dialog Islam dan Barat serta dialog antar peradaban. Dalam
perspektif baru konflik antar peradaban merupakan pandangan yang kadaluwarsa dan dapat
menjadi pemicu benturan yang sesungguhnya. Tatanan dunia baru memerlukan dialog,
kerjasama, aliansi, dan koeksistensi antar peradaban. Dalam kaitan relasi antar peradaban
dan perkembangan kemanusiaan universal saat ini sungguh diperlukan global ethic (etika
global) dan global wisdom (kearifan global) yang dapat membimbing, mengarahkan, dan
memimpin dunia menuju peradaban yang lebih tercerahkan.
Bersamaan dengan itu Muhammadiyah memandang bahwa peradaban global dituntut
untuk terus berdialog dengan kebudayaan-kebudayaan setempat agar peradaban umat
manusia semesta tidak terjebak pada kolonisasi budaya sebagaimana pernah terjadi
dalam sejarah kolonialisme masa lampau yang menyengserakan kehidupan bangsabangsa.
Globalisasi dan multikulturalisme tidak membawa hegemoni kolonialisme baru
yang membunuh potensi kebudayaan lokal, tetapi sebaliknya mau berdialog dan mampu
memberikan ruang kebudayaan untuk tumbuhnya local genius (kecerdasan lokal) dan local
wisdom (kearifan lokal) yang menjadi pilar penting bagi kelangsungan peradaban semesta.
V. AGENDA ABAD KEDUA
Muhammadiyah pada abad kedua berkomitmen kuat untuk melakukan gerakan
pencerahan. Gerakan pencerahan (tanwir) merupakan praksis Islam yang berkemajuan
untuk membebaskan, memberdayakan, dan memajukan kehidupan. Gerakan pencerahan
dihadirkan untuk memberikan jawaban atas problem-problem kemanusiaan berupa
kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan persoalan-persoalan lainnya yang bercorak
struktural dan kultural. Gerakan pencerahan menampilkan Islam untuk menjawab masalah
kekeringan ruhani, krisis moral, kekerasan, terorisme, konflik, korupsi, kerusakan ekologis,
dan bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan. Gerakan pencerahan berkomitmen untuk
mengembangkan relasi sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi, memuliakan martabat
manusia laki-laki dan perempuan, menjunjung tinggi toleransi dan kemajemukan, dan
membangun pranata sosial yang utama.
Dengan gerakan pencerahan Muhammadiyah terus bergerak dalam mengemban misi
dakwah dan tajdid untuk menghadirkan Islam sebagai ajaran yang mengembangkan sikap
tengahan (wasithiyah), membangun perdamaian, menghargai kemajemukan, menghormati
harkat martabat kemanusiaan laki-laki maupun perempuan, mencerdaskan kehidupan
20 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
bangsa, menjunjungtinggi akhlak mulia, dan memajukan kehidupan umat manusia.
Komitmen Muhammadiyah tersebut menunjukkan karakter gerakan Islam yang dinamis
dan progresif dalam menjawab tantangan zaman, tanpa harus kehilangan identitas dan
rujukan Islam yang autentik.
Muhammadiyah dalam melakukan gerakan pencerahan berikhtiar mengembangkan
strategi dari revitalisasi (penguatan kembali) ke transformasi (perubahan dinamis) untuk
melahirkan amal usaha dan aksi-aksi sosial kemasyarakatan yang memihak kaum dhu’afa
dan mustadh’afin serta memperkuat civil society (masyarakat madani) bagi kemajuan dan
kesejahteraan bangsa. Dalam pengembangan pemikiran Muhammadiyah berpijak pada
koridor tajdid yang bersifat purifikasi dan dinamisaai, serta mengembangkan orientasi
praksis untuk pemecahan masalah kehidupan. Muhammadiyah mengembangkan
pendidikan sebagai strategi dan ruang kebudayaan bagi pengembangan potensi dan akalbudi
manusia secara utuh. Sementara pembinaan keagamaan semakin dikembangkan pada
pengayaan nilai-nilai aqidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalat-dunyawiyah yang membangun
keshalehan individu dan sosial yang melahirkan tatanan sosial baru yang lebih relijius dan
humanistik.
Dalam gerakan pencerahan, Muhammadiyah memaknai dan mengaktualisasikan
jihad sebagai ikhtiar mengerahkan segala kemampuan (badlul-juhdi) untuk mewujudkan
kehidupan seluruh umat manusia yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat.
Jihad dalam pandangan Muhammadiyah bukanlah perjuangan dengan kekerasan, konflik,
dan permusuhan. Umat Islam dalam berhadapan dengan berbagai permasalahan dan
tantangan kehidupan yang kompleks dituntut untuk melakukan perubahan strategi dari
perjuangan melawan sesuatu (al-jihad li-al-muaradhah) kepada perjuangan menghadapi
sesuatu (al-jihad li-al-muwajahah) dalam wujud memberikan jawaban-jawaban alternatif
yang terbaik untuk mewujudkan kehidupan yang lebih utama.
Dalam kehidupan kebangsaan Muhammadiyah mengagendakan revitalisasi visi dan
karakter bangsa, serta semakin mendorong gerakan mencerdaskan kehidupan bangsa yang
lebih luas sebagaimana cita-cita kemerdekaan. Dalam menghadapi berbagai persaingan
peradaban yang tinggi dengan bangsa-bangsa lain dan demi masa depan Indonesia yang
lebih maju maka diperlukan transformasi mentalitas bangsa ke arah pembentukan manusia
Indonesia yang berkarakter kuat. Manusia yang berkarakter kuat dicirikan oleh kapsitas
mental yang membedakan dari orang lain seperti keterpercayaan, ketulusan, kejujuran,
keberanian, ketegasan, ketegaran, kuat dalam memegang prinsip, dan sifat-sifat khusus
lainnya yang melekat dalam dirinya. Sementara nilai-nilai kebangsaan lainnya yang harus
terus dikembangkan adalah nilai-nilai spiritualitas, solidaritas, kedisiplinan, kemandirian,
kemajuan, dan keunggulan.
Pada abad kedua Muhammadiyah menghadapi perkembangan dunia yang semakin
kosmopolit. Dalam perspektif kosmopolitanisme yang melahirkan relasi umat manusia yang
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
21
semakin mendunia, Muhammadiyah sebagai bagian integral dari warga semesta dituntut
komitmennya untuk menyebarluaskan gerakan pencerahan bagi terbentuknya wawasan
kemanusiaan universal yang menjunjungtinggi perdamaian, toleransi, kemajemukan,
kebajikan, keadaban, dan nilai-nilai yang utama. Orientasi gerakan yang kosmopolitan
tidak sertamerta menjadikan Muhammadiyah kehilangan pijakan yang kokoh dalam
ranah keindonesiaan dan lokalitas kebudayaan setempat, serta mencerabut dirinya dari
kepribadian Muhammadiyah.
VI. PENUTUP
Muhammadiyah setelah melewati abad pertama memasuki abad kedua senantiasa
memohon pertolongan Allah SWT untuk terus menguatkan tekad dan langkah yang
sungguh-sungguh dalam menjalankan gerakan dakwah dan tajdid yang bersifat pencerahan.
Gerakan pencerahan dilakukan melalui proses transformasi yang bersifat membebaskan,
mencerahkan, dan memajukan kehidupan.
Karena itu Muhammadiyah menyeru kepada semua elemen umat, bangsa, dan
masyarakat luas untuk bekerjasama dalam gerakan pencerahan menuju terciptanya
tatanan kehidupan yang lebih utama. Gerakan pencarahan Muhammadiyah diproyeksikan
bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan tersebarluaskannya Islam
sebagai rahmatan lil ‘alamin (QS. Al Anbiya’ ayat 107) yang melahirkan peradaban utama.
22 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Rujukan Ayat Al Quran:
1. Surat Ibrahim ayat 7:
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari
(nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
2. Surat Ali Imran ayat 104:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orangorang
yang beruntung.
3. Surat Ali Imran ayat 110:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya
ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
23
4. Surat Al Baqarah ayat 143:
Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan
pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad)
menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi
kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang
mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu
terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan
Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang kepada manusia.
5. Surat Al Hujuraat ayat ayat 13:
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara
kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
6. Surat Al Anbiya’ ayat 107:
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.
24 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Lampiran III
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
PROGRAM MUHAMMADIYAH 2010-2015
BAB I
MUQADDIMAH
Z
Alhamdulillah bahwa dengan limpahan ridha, karunia, hidayah, dan taufik Allah SWT
maka Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam dalam rentang satu abad dapat menjalankan
dakwah dan tajdid untuk membawa keselamatan hidup umat manusia di dunia dan akhirat.
Gerakan dakwah dan tajdid yang dijalankan oleh Muhammadiyah diwujudkan melalui
berbagai usaha yang kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tujuan
utamanya menuju tercapainya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam jangkauan
yang lebih luas misi dakwah dan tajdid Muhammadiyah itu tidak lain sebagai perwujudan
mengemban risalah Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan Muhammadiyah
memang merupakan cita-cita luhur yang mungkin tidak akan terwujud secara ideal, tetapi
sebagai suatu perjuangan gerakan Islam hal itu harus terus diusahakan sehingga setidaktidaknya
mendekati pencapaian masyarakat yang diidam-idamkan itu. Secara bertahap,
terus menerus, dan tersistem sebenarya kehidupan umat Islam khususnya Muhammadiyah
dalam rentang satu abad perjalananya telah berusaha menampilkan diri sebagai
masyarakat Islam yang diinginkan, sehingga jamaah Muhammadiyah secara keseluruhan
sampai batas tertentu merupkan wujud nyata dari masyarakat Islam kendati masih jauh
dari ideal sebagaimana idealisme masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Tugas utama
Muhammadiyah ialah tidak kenal berhenti dalam berusaha untuk mewujudkan masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya, baik dalam kehidupan masyarakat Muhammadiyah
maupun umat Islam dan masyarakat luas pada umumnya, sehingga pada setiap tahapan
perkembangan dicapai kondisi yang semakin lebih baik dalam menuju terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah dalam mencapai tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarbenarnya
melakukan perjuangan melalui usaha yang diwujudkan ke dalam program, amal
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
25
usaha, dan kegiatan. Dalam menjalankan usahanya itu Muhammadiyah sebagai gerakan
Islam yang menjalankan misi dakwah dan tajdid senantiasa dilandasai, dijiwai, dan diarahkan
oleh ajaran Islam yang antara lain menyuruh mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada
yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, menunaikan risalah Tuhan, dan berjihad di jalan-
Nya, sebagaimana pesan Allah SWT dalam al-Quran di bawah ini:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orangorang
yang beruntung (QS Ali Imran: 104)
(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan
(QS Al-Hajj: 41)
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka (QS As-
Syura: 38)
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan
kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar
beserta orang-orang yang berbuat baik (QS Al-Ankabut: 69)
A. Latar Belakang
Muhammadiyah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menegakkan dan
menjunjungtinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Dalam mewujudkan tujuan atau visi idealnya itu Muhammadiyah melakukan usaha-usaha
26 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
yang dilaksanakan secara tersistem. Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal
usaha, program, dan kegiatan yang meilputi: (1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan
memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam
dalam berbagai aspek kehidupan; (2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran
Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya;
(3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal
shalih lainnya; (4) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia
agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia; (5) Memajukan dan memperbaharui
pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta meningkatkan penelitian; (6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah
perbaikan hidup yang berkualitas; (7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat; (8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan
lingkungan untuk kesejahteraan; (9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama
dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri; (10) Memelihara
keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (11)
Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan; (12)
Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan; (13)
Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan
terhadap masyarakat; dan (14) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan
Muhammadiyah (ART Muhammadiyah pasal 3.).
Perwujudan usaha dalam mencapai tujuan Muhammadiyah dilaksanakan melalui
program yang dirumuskan pada setiap Muktamar, sebagai suatu rancangan kegiatan
yang harus dilaksanakan pada setiap tahapan baik yang bersifat jangka menengah (pada
setiap periode lima tahunan) maupun dalam jangka panjang sesuai dengan visi dan misi
pengembangan yang ditetapkan organisasi. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam baik
dalam melaksanakan program maupun keberadaan, peran, dan kiprahnya tidak lepas dari
kondisi atau konteks keberadaan gerakan Islam ini dalam berbagai lingkungan. Kondisi yang
dihadapi Muhammadiyah tersebut mempengaruhi dinamika gerakan, khususnya dalam
melaksanakan program untuk mencapai tujuan utamanya yakni mewujudkan masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
Secara umum pasca Muktamar Malang yakni pada kurun waktu 2005-2010 terlah
terjadi perkembangan kehidupan yang relatif dinamik, baik dalam kehidupan nasional
maupun global. Dalam kehidupan bangsa terjadi dinamika kehidupan nasional yang ditandai
munculnya masalah-masalah politik, ekonomi, dan sosial-budaya yang memerlukan
prioritas yang harus dipecahkan. Sedangkan dalam konteks kehidupan global pada kurun
lima tahun tersebut ditandai oleh fenomena internasional yang dinamik seperti disahkannya
ASEAN Charter oleh sepuluh negara; serta pergeseran yang cepat titik gravitasi geo-politik,
geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya dari Eropa dan Amerika Utara ke Asia dengan pusat
utamanya China. Demikian pula dinamika dan permasalahan yang dihadapi umat Islam
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
27
baik pada ranah nasional maupun internasional. Adapun faktor kondisional yang dihadapi
Muhammadiyah sekaligus menjadi latarbelakang dirumuskannya program Muhammadiyah
secara rinci dapat dijelaskan dan digambarkan sebagai berikut.
1. Kehidupan Nasional
Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar untuk menjadi sebuah bangsa dan
negara yang maju, adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat. Hal itu didukung oleh sejumlah
fakta positif yang dimiliki bangsa ini. Pertama, posisi geopolitik yang sangat strategis. Kedua,
kekayaan alam dan keanekaragaman hayati. Ketiga, jumlah penduduk yang besar. Keempat,
kemajemukan sosial budaya. Namun modal dasar dan potensi yang besar itu tidak dikelola
dengan optimal dan sering disia-siakan sehingga bangsa ini kehilangan banyak momentum
untuk maju dengan cepat, sekaligus menimbulkan masalah yang kompleks.
Dengan menghargai sejumlah kisah sukses di sejumlah bidang kehidupan seperti
keberhasilan dalam demokrasi, pemulihan krisis ekonomi, dan resolusi konflik di sejumlah
daerah; diiakui bahwa Indonesia hingga saat ini masih menghadapi berbagai masalah
nasional yang kompleks. Di antaranya masalah politik, ekonomi, dan sosial-budaya yang
memerlukan prioritas dan perhatian untuk dipecahkan yang dapat mempengaruhi
perjalanan bangsa ke depan. Kini, setelah reformasi tahun 1998 perjalanan bangsa
dan negara Indonesia menunjukkan dinamika antara keberhasilan dan masalah yang
harus dihadapi, yang seringkali tidak mudah untuk dikelola karena berbagai kendala dan
kelemahan termasuk dalam hal kepemimpinan dan cara mengurus negara.
Reformasi tahun 1998 merupakan pilihan yang niscaya dan telah menjadi bagian
penting dari sejarah Indonesia sebagai jalan keluar dari kondisi dan era otoritarian rezim
Orde Baru pada masa sebelumnya. Era baru ini diharapkan dapat membawa perubahan ke
arah perbaikan sistem politik dan ekonomi negara yang sedang dilanda krisis multidimensi,
yang dalam sejumlah hal telah menunjukkan prestasi atau perkembangan yang positif
terutama dalam demokratisasi. Dengan reformasi Indonesia menjadi negara demokrasi
ketgiga setelah Amerika Serikat dan India yang diakui prestasinya di dunia internasional,
di samping perkembangan lainnya seperti mulai tumbuhnya pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak warga negara yang di masa sebelumnya mengalami pengekangan yang
luar biasa.
Namun perkembangan bangsa di era reformasi yang telah berjalan satu dasawarsa ini
masih ditandai oleh sejumlah masalah yang serius. Perkembangan politik nasional relatif
menggembirakan terutama di bidang stabilitas-keamanan dan demokrasi. Hal ini ditandai
oleh peningkatan partisipasi politik, kebebasan pers dan berekspresi, serta penegakan
hukum dan hak asasi manusia. Kenyataan ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara
demokratis terbesar setelah India dan Amerika Serikat. Meskipun demikian, capaian-capaian
di atas masih disertai sejumlah masalah yang memerlukan penyelesaian secara sungguh28
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
sungguh. Di antara masalah politik yang krusial ialah kerancuan sistem ketatanegaraan
dan pemerintahan, kelembagaan negara yang tidak efektif, sistem kepartaian yang tidak
mendukung, dan pragmatisme politik yang meluas.
Penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum menyentuh aspekaspek
yang mendasar dan masih terkesan diskriminatif, yang ditunjukkan dengan sejumlah
kasus yang besar yang belum diusut tuntas. Pemberantasan korupsi juga terkesan masih
tebang pilih, yang ditandai dengan tidak ditanganinya kasus-kasus korupsi-korupsi kelas
kakap, masih ringannya hukuman terhadap koruptor-koruptor besar, berkembangnya mafia
kasus dan mafia hukum, perlakuan yang istimewa di penjara terhadap narapidana korupsi,
dan masih lemahnya peranan institusi-institusi penegakan humum dalam pemberantasan
korupsi. Kecenderungan nepotisme baru juga bermunculan dengan keterlibatan anggota
keluarga dalam kancah politik tanpa didasarkan pada profesionalitas dan karir politik yang
memadai, yang melahirkan politik dinasti.
Dalam kehidupan demokrasi memang mengalami kemajuan yang pesat, tetapi terjadi
kecenderungan demokrasi prosedural tidak diimbangi dengan demokrasi subtantif, sehingga
kualitas dan perilaku berdemokrasi cenderung serba pragmatis dan mengalami penggerusan
nilai-nilai termasuk nilai moral. Bangsa Indonesia dalam berdemokrasi cenderung menganut
paham demokrasi liberal, yang dalam jangka panjang menimbulkan persoalan termasuk
dalam hubungan dengan moral dan agama. Pancasila seolah kehilangan dasar orientasi nilai
dalam membingkai demokrasi. Demikian pula kecenderungan demokrasi liberal tampak
menguat dalam mengembangkan praktik otonomi daaerah dan melaksanakan pemilihan
kepala daerah. Sememntara sistem politik multipartai di Indonesia semakin menunjukkan
kerancuan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, disertai dengan prilaku elite
politik dan partai politik yang semakin pragmatis, yakni orientasi politik yang berpusat pada
mengejar kekuasaan semata-mata dan sampai batas tertentu menghalalkan segala cara.
Kekisruhan dalam Pemilihan Umum 2009 antara lain menunjukkan kecenderungan
politik yang pragmatis seperti itu. Sementara harapan-harapan rakyat terutama kalangan
bawah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang lebih berkecukupan dan untuk
meraih kehidupan yang lebih adil dan makmur masih jauh dari kenyataan. Pemerintahan
tidak dikelola dengan sistem tatakelola yang semestinya sehingga tidak mewujudkan
keadilan, kemakmuran, dan pemenuhan hajat hidup bagi sebesar-besarnya kepentingan
rakyat sebagaimana amanat UUD 1945 dan cita-cita kemerdekaan.
Dalam pembangunan ekonomi banyak kemajuan yang telah diraih bangsa ini.
Pertumbuhan ekonomi dan rata-rata pendapatan perkapita terus meningkat. Stabilitas
makro ekonomi pun semakin terpelihara. Perhatian pemerintah terhadap persoalan
ekonomi masyarakat semakin nyata dengan banyak dan beragamnya skema program
ekonomi yang ditujukan untuk masyarakat terutama golongan menengah-bawah.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
29
Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai kemajuan ekonomi yang
tercermin dari pertumbuhan dan stabilitas indikator makroekonomi sesungguhnya masih
jauh dari memadai dan bias terhadap fakta-fakta ekonomi yang ada. Fondasi dan ketahanan
ekonomi Indonesia masih lemah dan rentan. Hal ini disebabkan orientasi pembangunan
ekonomi yang lebih menekankan aspek pertumbuhan, bertumpu pada investasi asing,
utang luar negeri, dan konglomerasi. Kondisi demikian mengakibatkan hasil pembangunan
hanya dikuasai dan dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, kesenjangan melebar, dan
sendi-sendi kehidupan sosial-ekonomi nasional tumbuh tanpa akar yang kuat. Beberapa
persoalan ekonomi nasional yang mendasar dan bersifat struktural adalah paradigma
ekonomi yang tidak konsisten, struktur ekonomi yang dualistik, kebijakan fiskal yang belum
mandiri, sistem keuangan dan perbankan yang tidak memihak rakyat, serta kebijakan
perdagangan dan industri yang liberal.
Paradigma dan kebijakan ekonomi yang cenderung liberal atau neoliberal menjadikan
perekonomian mikro, kecil, dan menengah tidak berkembang sehat dan memperoleh
prioritas utama, bahkan terkalahkan. Bangsa ini masih dihadapkan pada kesenjangan
ekonomi masyarakat yang semakin lama justru semakin melebar. Masyarakat yang kaya
semakin kaya dan masyarakat yang miskin semakin miskin. Kondisi ini membuat Indonesia
sangat rentan terhadap gejolak sosial. Praktik korupsi yang mengakar sangat kuat juga
menjadi masalah tersendiri bagi upaya pemulihan krisis ekonomi yang tidak berangsur
pulih, sehingga menambah berat beban dan masalah ekonomi terutama bagi rakyat kecil.
Dalam bidang sosial-budaya Indonesia telah mencapai beberapa keberhasilan. Di bidang
pendidikan terdapat peningkatan anggaran pendidikan, peningkatan dan pemerataan
kesempatan belajar, dan peningkatan prestasi anak-anak Indonesia di tingkat regional dan
internasional. Di bidang penegakan hukum terdapat keseriusan usaha pemberantasan
korupsi yang membawa implikasi pada moralitas publik, disertai lahirnya produk perundangundangan
yang berpihak pada hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta
penegakan moral. Di bidang kehidupan beragama semakin meluas iklim dan kesadaran
untuk hidup rukun dalam kemajemukan. Dalam hubungan sosial masih cukup kuat budaya
gotong royong dan semangat kebersamaan sebagaimana ditunjukkan ketika menghadapi
bencana alam.
Namun demikian masih terdapat permasalahan sosial-budaya yang perlu mendapatkan
pemecahan yang serius, di antaranya memudarnya rasa dan ikatan kebangsaan, disorientasi
nilai keagamaan, memudarnya kohesi sosial, dan melemahnya mentalitas yang positif.
Di bidang pendidikan, negeri ini sulit menghindar dari kecenderungan komersialisasi
pendidikan karena keterbatasan pemerintah dalam membiayai dan memberikan pelayanan
pendidikan yang memadai bagi anak-anak usia sekolah, kendati anggaran pendidikan telah
dinaikkan. Biaya pendidikan yang semakin sulit dijangkau oleh rakyat miskin mengakibatkan
kesenjangan sosial yang semakin menganga dan menimbulkan masalah-masalah baru
dalam kehidupan sosial.
30 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Masalah lain yang juga tampak mencolok ialah kecenderungan kian melemahnya
karakter bangsa dan meluasnya penyakit-penyakit sosial dalam masyarakat seperti
kekerasan termasuk kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, kriminalitas, perjudian,
pornografi dan pornoaksi, dan perilaku-perilaku menyimpang lainnya yang merusak nilainilai
agama dan moral bangsa. Lemahnya karakter bangsa juga dapat ditunjukkan dalam
praktik kehidupan politik dan perilaku para politisi maupun pejabat negara/pemerintahan,
yang terlibat dalam korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan memanfaatkan peluang
untuk ajimungpung. Wajah politik dan kehidupan nasional menunjukkan kecenderungan
pada pragmatisme dan oportunisme, sehingga banyak masalah tidak terselesaikan, amanat
rakyat terabaikan, dan agenda-agenda strategis bangsa tidak memperoleh perhatian yang
serius. Persoalan penggerusan watak dan kepribadian bangsa ini menjadi agenda besar
yang harus dicarikan penyelasaian dan cara mengatasinya karena menyangkut pertaruhan
masa depan bangsa.
Dalam kurun waktu spuluh hingga duapuluh tahun ke depan Indonesia diproyeksikan
masih akan mengalami berbagai perubahan yang penuh dinamika dan permasalahan yang
kompleks. Secara politik, Indonesia akan berkembang semakin demokratis, meski belum
tentu akan mengalami stabilitas politik yang permanen. Secara ekonomi, Indonesia akan
kembali mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil dan menjadi salah satu “macan
asia”, tetapi belum menjamin adanya pemerataan dan keadilan untuk kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Indonesia juga akan semakin menghadapi berbagai masalah sosial yang
tidak mudah untuk diselesaikan di bidang pertahanan dan keamanan, mengatasi kerusakan
lingkungan, dan menjaga martabat serta kedaulatan bangsa dan negara. Sementara budaya
populer akan semakin menjadi kecenderungan yang luas dalam masyarakat seiring dengan
perkembangan media elektronik yang sangat pesat, yang memungkinkan terjadinya
kebudayaan Indonesia berada di persimpanan jalan dalam dinamika globalisasi yang
semakin menggurita.
Bangsa Indonesia juga memerlukan strategi kebudayaan baik dalam menghadapi
globalisasi maupun menghadapi dinamika masyarakat Indonesia yang majemuk yang sering
menghadapi banyak konflik sosial. Selain itu keragaman bahasa, sistem teknologi, sistem
ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, dan kesenian, cenderung menguat
dengan semakin efektifnya proses demokrasi dan otonomi daerah, yang dapat membawa
konsekuensi luas dalam sistem kebudayaan masyarakat Indonesia. Hal tersebut akan
menjadi tantangan besar bagi organisasi Muhammadiyah yang telah berkembang semakin
besar dan kompleks, dengan jangkauan wilayah yang sangat luas untuk menghadirkan
gerakan Islam yang berwawasan kebangsaan dan kebudayaan yang mampu memberikan
jawaban-jawaban alternatif yang mencerahkan, membebaskan, dan memberdayakan bagi
kepentingan kejayaan masa depan bangsa.
Lima tahun ke depan bangsa Indonesia memerlukan revitalisasi visi dan karakter bangsa
sebagai titik tolak melakukan konsolidasi reformasi. Dengan menyadari nilai positif yang
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
31
dihasilkan reformasi dan kesadaran adanya masalah dan tantangan yang cukup berat, maka
kini diperlukan penajaman-penajaman terhadap visi reformasi maupun pembangunan
nasional di tubuh bangsa ini. Reformasi perlu dirancang-bangun dan diintegrasikan ke
dalam pembangunan nasional yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga
reformasi berada dalam arah dan jalur yang benar.
Pembangunan nasional dalam berbagai bidang kehidupan perlu dikembangkan dalam
bingkai paradigma pembangunan berkelanjutan yang bermakna (sustainable development
with meaning). Paradigma ini bertumpu pada prinsip pengembangan sumber daya manusia
sebagai subjek pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam secara produktif dengan
menjaga kelestarian, kebijakan ekonomi dan politik yang berpihak kepada kepentingan
rakyat, serta menjunjung tinggi moralitas dan menjaga martabat bangsa. Pada dasarnya
pembangunan berkelanjutan yang bermakna merupakan upaya perbaikan dalam
kehidupan manusia dengan menjaga keseimbangan antara material dan spiritual, individu
dan masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan diperlukan revitalisasi politik, ekonomi, dan sosial-budaya
sebagai matarantai dari revitalisasi visi dan karakter bangsa, yakni sebagai berikut: (1) Dalam
kehidupan politik diperlukan penguatan nilai dan budaya demokrasi ke arah pemantapan
sistem ketatanegaraan dan pemerintahan presidensial, efektivitas fungsi kelembagaan
negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), rasionalisasi sistem kepartaian, dan penegakan
etika politik; (2) Dalam kehidupan ekonomi diperlukan penguatan ekonomi nasional yang
dicirikan dengan terciptanya struktur ekonomi yang adil, mandiri, berdaya saing, dan
memihak kepada rakyat demi tercapainya kemakmuran bangsa; dan (3) Dalam kehidupan
sosial budaya diperlukan penguatan rasa kebangsaan, keber-agama-an yang transformatif,
integrasi sosial, dan penanaman nilai-nilai kepribadian yang kuat dan berkarakter.
2. Kehidupan Global
Dalam beberapa dekade mendatang umat manusia dan realitas kehidupan global
masih akan menghadapi dunia yang ditandai oleh lima realitas besar (great reality), yakni
pertama, hegemoni Amerika Serikat (AS); kedua, berlanjutnya dominasi peradaban Barat;
ketiga, kekuasaan pasar (market forces) dan globalisasi; keempat, pergeseran teknologi
industri ke teknologi digital, berikut kesenjangan digital (digital divide), dan kelima,
terhimpitnya peradaban Islam di tengah dinamika peradaban global yang bercorak postmodern.
Globalisasi yang menjadi kekuatan dominan dalam dunia abad ke-21 di satu pihak
membuka ruang dunia baru yang semakin bebas dari sekat-sekat negara dan primordialisme
lama, tetapi pada saat yang sama membawa hegemoni ekonomi dan politik negara-negara
maju yang tidak bebas dari kepentingan ekonomi-politik sepihak serta membawa muatan
infiltrasi kebudayaan globalisme yang berbasis neoliberalisme dan neokapitalisme.
32 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Perkembangan global tersebut diwarnai beberapa paradoks. Bahwa proses
modernisasi dan industrialisasi tingkat lanjut telah menghadirkan realitas-realitas baru,
namun pada saat yang sama mengikis kearifan-kearifan lama yang sesungguhnya dibutuhkan
oleh manusia, seperti keberagamaan atau relijiusitas, kebersamaan atau komunalitas, dan
kearifan budaya lokal. Globalisasi informasi di satu sisi telah mampu meleburkan sekatsekat
geografis antarnegara karena kita dapat mengikuti perkembangan mengenai apa
yang terjadi di belahan dunia lain dalam waktu yang sangat singkat. Akan tetapi di sisi lain
sekat-sekat budaya terasa semakin mengkristal dengan semakin meluasnya konflik yang
dilatarbelakangi oleh perbedaan keyakinan serta kepentingan politik dan ekonomi.
Sementara itu, dampak buruk dari globalisme atau globalisasi ekonomi yang didesakkan
dari atas, dari pusat ke pinggiran (periferi), mulai memperlihatkan sosoknya sebagai
ancaman baru bagi perkembangan masyarakat, khususnya di negara-negara Dunia Ketiga.
Paling sedikit dapat ditemukan sembilan ancaman globalisasi yang menghantui dunia saat
ini dan di masa-masa yang akan datang. Pertama, pengaburan batas-batas kultural dan
geografis/ekologis sehingga kemampuan menyesuaikan diri dan daya tahan menurun,
terutama bagi masyarakat atau bangsa yang lemah. Kedua, terbaginya ekonomi dunia
menjadi dua bagian, yaitu negara-negara yang kaya tenaga otot serta negara-negara yang
kaya tenaga otak. Ketiga, gaya pikir dipengaruhi oleh produsen informasi dan penyebarnya
yang dominan, sehingga menimbulkan gangguan yang tidak dapat diadaptasi di belahan
Selatan. Keempat, sepintas lalu uang dipikat dan mengalir dengan gegap-gempita ke Selatan,
tetapi kenyataannya uang diam-diam lebih banyak mengalir ke Utara. Sedang arus barang
dan tenaga kerja juga tidak seimbang. Kelima, hak-hak manusia yang dipropagandakan
adalah versi Barat dengan bersandar pada individualisme. Hak-hak kelompok banyak
terlanggar dan diabaikan, serta hak-hak manusia dikalahkan oleh hak-hak modal. Keenam,
terancamnya demokrasi oleh globalisme. Demokrasi berarti banyak pilihan, multiopsional,
tiap-tiap manusia dan negara bebas memilih yang terbaik untuk dirinya. Sedangkan
globalisme mengurangi penganekaragaman di dunia yang sangat bervariasi. Ketujuh,
konsumsi dirangsang oleh iklan dapat dilihat setiap waktu dalam media massa, kebutuhan
didikte oleh nagara ekonomi kuat sesuai dengan gagasan mereka dan internasionalisasi
pertanian dan pangan menentukan pemenang dan pekalah dalam persaingan yang
disanjung-sanjung melebihi kerjasama. Kedelapan, globalisasi sistem pangan menambah
kesenjangan negara kaya dan miskin, serta merangsang konsumerisme yang hampir tak
terbatas. Kesembilan, kontak budaya terjadi dalam skala besar, cepat, multidimensional
dan serempak, sehingga tidak dapat dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan
adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh mencolok terlihat dalam kultur pop, baik
dalam musik, informasi, bahasan, film, makanan, pakaian, gaya hidup, administrasi publik
dan usaha, mode dan kegemaran, arsitektur, rekreasi, sikap mental, pertanian, maupun
pendidikan. Hal yang harus diwaspadai adalah lunturnya identitas dan kesalahan asimilasi,
yang mengancam masa depan peradaban.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
33
Meluasnya peradaban global dalam konteks dunia Islam juga memunculkan beragam
pemikiran Islam dan paham keagamaan seperti konservatisme, fundamentalisme,
radikalisme, dan tradisionalisme, yang berhadapan dengan kecenderungan liberalisme
dan sekularisme yang serba ekstrem; yang masing-masing cenderung melakukan klaim
kebenaran sepihak dan menafikan pihak lain. Selain tidak produktif bagi kemajuan dunia
Islam, kecenderungan demikian tidak menyelesaikan problem kemiskinan, keterbelakangan,
dan rendahnya mutu pendidikan dan kualitas hidup umat yang dihadapi Dunia Islam. Pada
saat yang sama paradoks besar juga terjadi dalam kehidupan umat Islam ketika umat
Islam saat ini sedang mendapat sorotan negatif dengan label teroris dan lekat dengan citra
keterbelakangan, sedangkan populasi umat Islam dan kegairahan untuk mengenal Islam di
negara-negara Barat semakin meningkat. Kecenderungan global tersebut menjadi sebuah
tantangan besar bagi umat Islam, khususnya Muhammadiyah, untuk menunjukkan wajah
Islam yang rahmatan lil-alamin dan mampu menjadi bagian dari pemecahan atas berbagai
problematika masyarakat modern.
Perkembangan global yang mutakhir menunjukkan perkembangan dunia internasional
yang menarik. Pertama disahkannya ASEAN Charter oleh sepuluh negara anggota ASEAN
yang berkomitmen untuk menjadi satu komunitas ekonomi, satu komunitas keamanan, dan
satu komunitas sosial-budaya. Kedua, bergesernya pusat titik berat gravitasi geo-politik,
geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya dari Eropa dan Amerika Utara ke Asia dengan pusat
utamanya China. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam mau tidak mau harus menghadapi
dan beradaptasi dengan perkembangan global tersebut.
3. Kehidupan Umat Islam
Umat Islam di Indonesia merupakan penduduk terbesar, sedangkan pada tingkat dunia
menunjukkan kecenderungan yang terus menaik sehingga total jumlah muslim di dunia saat
ini sekitar 1,5 miliar orang. Jumlah umat Islam yang cukup besar itu merupakan potensi yang
dapat menjadi kekuatan baik dalam kehidupan nasional maupun internasional. Kesadaran
umat Islam sejak tumbuhnya era kebangkitan pada era tahun 1980-an telah memacu
kemajuan negara-negara muslim maupun komunitas umat Islam di berbagai belahan dunia,
termasuk di Indonesia, sehingga memberikan harapan positif bagi perkembangan ke depan.
Namun diakui bahwa masalah dan tantangan umat Islam sangatlah berat seperti masalah
kemiskinan, ketertinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, marjinalisasi politik,
dan secara umum masih terbilang sebagai bangsa dan negara yang sedang berkembang
atau tertinggal dari bangsa dan negara maju. Dalam sejumlah umat Islam di sejumlah
negara masih menghadapi kegamangan seperti dalam menghadapi isu-isu hak asasi
manusia, demokrasi, pengakuan terhadap hak-hak perempuan, perkembangan pemikiran
kontemporer, dan masalah-masalah struktural yang bersifat aktual di era post-modern.
34 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Fenomena meningkatnya populasi umat Islam dan kegairahan untuk mengenal Islam
di negara-negara Barat merupakan sebuah indikasi positif bagi perkembangan dunia
Islam. Perkembangan positif Islam di Eropa dan Amerika Serikat maupun di negara maju
lainnya seperti di Jepang dan Cina, menunjukan fenomena baru tentang eksistensi umat
Islam di setiap kawasan negara maju dengan daya adaptasi, akulturasi, dan integrasi yang
memberikan harapan bagi masa depan Islam di dunia. Hanya saja perkembangan tersebut
tidak akan banyak berarti tanpa diiringi kebangkitan umat Islam di negara-negara Islam
sendiri untuk mengejar ketertinggalannya dari negara-negara Barat dan membangun
konstruksi baru dalam kaitan Islam dan Barat.
Era kebangkitan Islam hanya akan benar-benar terwujud jika umat Islam mau melakukan
introspeksi diri terhadap sebab-sebab ketertinggalan dan keterbelakangannya dan tidak larut
dalam kebencian terhadap hegemoni dunia Barat dan kecenderungan untuk menyalahkan
pengaruh nilai-nilai Barat sebagai ancaman bagi umat Islam. Dialog antara Islam dan Barat
maupun dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi merupakan jalan baru untuk meminimalisasi
saling permusuhan dan konflik sekaligus dalam upaya membangun tatanan dunia baru yang
lebih damai, adil, demokratis, bermartabat, dan beradab. Kondisi yang positif itu bahkan dapat
dimanfaatkan oleh negara-negara Islam dan umat Islam sedunia untuk membangun tatanan
dunia muslim yang lebih maju, makmur, adil, bermartabat, dan berdaulat sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang telah maju. Dengan demikian umat Islam baik pada setiap negara
maupun dunia mampu menjadi kekuatan baru dan dalam jangka panjang mampu menampilkan
peradaban utama sebagaimana pengalaman sejarah di era kejayaan Islam di masa lampau.
Keberadaan umat Islam di Indonesia menunjukkan dua kondisi antara kemajuan dan
masalah atau tantangan. Perkembangan mutakhir menunjukkan partisipasi umat Islam
dalam dinamika kehidupan kebangsaan cenderung positif, yang ditandai dengan masuknya
elite dan kader umat ke dalam berbagai struktur pemerintahan, sekaligus terjadinya
penguatan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi Islam dalam peran-peran politik
kebangsaan. Penguatan partisipasi ini dimulai sejak era reformasi dengan merebaknya
politik santri yang ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh santri dalam pentas politik
nasional serta berperannya kembali sejumlah partai politik Islam. Dalam bidang ekonomi
ditandai dengan tumbuhnya sistem ekonomi syariah yang memberikan harapan lebih adil
dan sampai kini menunjukkan kecenderungan yang positif dengan semakin mendapat
tempat di hati masyarakat. Pertumbuhan bank-bank syariah serta lembaga keuangan lain
seperti asuransi atau pegadaian syariah masih akan mewarnai denyut nadi perekonomian
Indonesia ke depan. Harapan ke depan baik dalam dunia politik maupun ekonomi syariah
ialah semakin terujinya politik dan ekonomi Islam sebagai kekuatan baru yang lebih bersih,
adil, maju, dan benar-benar teruji menjadi suatu alternatif yang lebih unggul atau utama
dari yang lainnya, sehingga bukan sekadar formalitas dan pengakuan normatif belaka.
Namun umat Islam Indonesia juga tidak lepas dari masalah dan tantangan yang
berat. Pertumbuhan secara kuantitas tidak sepadan dengan kualitas. Umat Islam masih
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
35
menghadapi masalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesahatan, tertinggal
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan rendahnya kualitas hidup. Peran
organisasi dan partai politik Islam belum maksimal dalam meningkatkan kualitas kehidupan
umat Islam di sejumlah bidang, sehingga masih dituntut untuk meningkatkan peranannya
secara lebih optimal. Kekuatan-kekuatan umat Islam dituntut untuk menyusun agenda
dan langkah-langkah strategis di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, politik, dan sosialbudaya
secara tersistem sehingga dapat melakukan transformasi kehidupan umat menuju
pada keunggulan di semua bidang kehidupan.
Dalam pembinaan spiritualitas dan akhlaq umat Islam memerlukan transformasi yang
bersifat fungsional, sehingga melahirkan kesalihan yang dinamis. Fenomena kekeringan
spiritualitas yang dialami masyarakat modern telah melahirkan respons berbagai bentuk
majlis taklim, kelompok pengajian, majelis zikir, serta kelompok-kelompok kajian keagamaan
lain. Fenomena merupakan hal yang positif, tetapi harus disikapi secara kritis oleh umat
Islam agar kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya terjebak pada kecenderungan eskapisme
(pelarian spiritual) yang melahirkan kesalihan pasif atas masalah-masalah sosial yang berat
tanpa mampu memberikan solusi yang memadai bagi persoalan-persoalan nyata yang
dihadapi umat. Pengembangan spiritualitas dalam Islam haruslah melahirkan kesalehan
individual dan kesalehan sosial, peduli dan mampu memberikan pemecahan-pemecahan
atas persoalan nyata umat dan masyarakat, serta melahirkan muslim sebagai pelaku
perubahan sebagaimana pesan Islam sebagai agama bagi rahmatan lil-‘alamin.
Khusus di bidang pendidikan umat Islam semakin memerlukan lembaga pendidikan
Islam yang inovatif dan berkualitas unggul seiring dengan pertumbuhan kelompok kelas
menengah muslim yang semakin luas. Jika kebutuhan tersebut tidak dapat terpenuhi
secara sepadan, maka fenomena larinya generasi muda muslim ke lembaga pendidikan
non-muslim yang dinilai lebih berkualitas masih akan terus terjadi, sehingga dalam
jangka panjang akan merugikan umat Islam sendiri. Pendidikan Islam yang lebih inovatif,
unggul, dan sejalan dengan kepentingan umat dan perkembangan zaman yang semakin
kompetititf. Transformasi pendidikan tersebut perlu sejalan dan disertai dengan usahausaha
membangun kekuatan dan kemandirian di bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya
secara terpadu sehingga menjadi suatu keniscayaan bagi kepentingan kejayaan masa depan
Islam.
Perkembangan dunia Islam ke depan sebenarnya memberikan harapan, termasuk
perkembangan Islam di negeri-negeri Barat, tetapi memerlukan usaha-usaha terobosan,
kerjasama, pembaruan, dan proyeksi yang lebih penting lagi pemikiran dan mentalitas yang
lebih unggul. Sindrom rendah diri (inferiority complex) yang selama ini melanda umat Islam
sampai batas tertentu masih mewarnai perjalanan umat Islam di berbagai belahan dunia
dengan ditandai kegamangan dan sikap reaktif dalam merespon berbagai persoalan yang
menimpa umat Islam, termasuk dalam menghadapi Barat. Umat Islam perlu mengubah
36 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
orientasi perjuangan dari sikap serba menentang (jihad li’l-mu’aradhah) ke sikap berani
menghadapi tantangan (jihad li’l-muwajahah), sehingga tampil menjadi warga dunia yang
bermental unggul atau memiliki tradisi besar (great tradition) sebagaimana era kejayaan
Islam di masa keemasan.
B. PROYEKSI DAN KONDISI MUHAMMADIYAH
Persyarikatan Muhammadiyah yang melintasi perjalanan usia satu abad senantiasa
bersinggungan dan memiliki kaitan dengan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi
oleh umat manusia saat ini, baik dalam lingkup nasional maupun global, termasuk di
dalamnya dinamika kehidupan umat Islam. Posisi Muhammadiyah dalam dinamika dan
permasalahan kehidupan nasional, global, dan dunia Islam sebagaimana digambarkan di
atas dibingkai dan ditandai dengan lima peran yang secara umum menggambarkan misi
Persyarikatan. Kelima peran tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya
gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al-tsawabit) dan pengembangan
pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada
dakwah amar makruf nahi munkar. Muhammadiyah bertanggung jawab atas berkembangnya
syiar Islam di Indonesia, dalam bentuk: 1) makin dipahami dan diamalkannya ajaran Islam
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, 2) kehidupan umat yang
makin bermutu, yaitu umat yang cerdas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang
dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai
bidang kehidupan. Pengembangan pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai
realisasi dari ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang berguna
dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara, dan kemanusiaan
dalam tataran peradaban global.
Ketiga, sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah bertanggung jawab
atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa dan Negara Indonesia, sebagaimana
dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi Negara. Upaya-upaya tersebut melalui: 1)
penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih, 2) perluasan kesempatan kerja, hidup
sehat dan berpendidikan yang bebas dari kemiskinan, 3) peneguhan etika demokrasi dalam
kehidupan ekonomi dan politik, 4) pembebasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
praktek kemunkaran dan kemaksiatan;
Keempat, sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah bertanggung jawab atas
terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang kehidupan, bebas dari ketertinggalan,
keterasingan, dan keteraniayaan dalam percaturan dan peradaban global. Dengan peran
di dunia Islam yang demikian itu Muhammadiyah berkiprah dalam membangun peradaban
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
37
dunia Islam yang semakin maju sekaligus dapat mempengaruhi perkembangan dunia yang
semakin adil, tercerahkan, dan manusiawi.
Kelima, sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa bertanggungjawab atas
terciptanya tatanan dunia yang adil, sejahtera, dan berperadaban tinggi sesuai dengan
misi membawa pesan Islam sebagai rahmatan lil-alamin. Peran global tersebut merupakan
keniscayaan karena di satu pihak Muhammadiyah merupakan bagian dari dunia global,
di pihak lain perkembangan dunia di tingkat global tersebut masih ditandai oleh berbagai
persoalan dan krisis yang mengancam kelangsungan hidup umat manusia dan peradabannya
karena keserakahan negara-negara maju yang melakukan eksploitasi di banyak aspek
kehidupan.
Dalam merealisasikan peran-peran tersebut, Muhammadiyah perlu merumuskan
strategi gerakannya, yang diwujudkan dalam Program Persyarikatan. Program tersebut
bersifat realistis dan antisipatif guna menjawab berbagai persoalan umat Islam, bangsa, dan
dunia kemanusiaan, dengan berpijak pada capaian program Muhammadiyah sampai saat
ini Di sisi lain, mengingat eksistensi Muhammadiyah sebagai gerakan yang berada langsung
dalam puasaran dinamika umat dan masyarakat, maka Program Persyarikatan dirumuskan
secara terintegrasi, baik secara vertikal maupun horisontal, serta berkesinambungan dalam
perencanaan dan pelaksanaannya di semua tingkatan, organisasi otonom, dan amal usaha
Muhammadiyah.
Sejarah menunjukkan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam rentang
usia satu abad telah berkhiprah optimal untuk memajukan kehidupan umat Islam dan
bangsa Indonesia, yang memberi makna bagi kehidupan umat manusia pada umumnya.
Muhammadiyah telah berjuang melalui gerakan dakwah dan tajdid dalam usaha pembinaan
kehidupan beragama sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi serta melakukan usahausaha
pembaruan kemasyarakatan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan
sosial, pemberdayaan masyarakat, peran politik kebangsaan, dan sebagainya, yang
merupakan perwujudan untuk membentuk masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dan
menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Dalam bidang pendidikan hingga tahun 2010 Muhammadiyah memiliki 4.623 Taman
Kanak-Kanak; 6.723 Pendidikan Anak Usia Dini; 15 Sekolah Luar Biasa; 1.137 Sekolah Dasar;
1.079 Madrasah Ibtidaiyah; 347 Madrasah Diniyah; 1.178 Sekolah Menengah Pertama; 507
Madrasah Tsanawiyah; 158 Madrasah Aliyah; 589 Sekolah Menengah Atas; 396 Sekolah
Menengah Kejuruan; 7 Muallimin/Muallimat; 101 Pondok Pesantren; serta 3 Sekolah
Menengah Farmasi. Dalam bidang pendidikan tinggi, sampai tahun 2010, Muhammadiyah
memiliki 40 Universitas, 93 Sekolah Tinggi, 32 Akademi, serta 7 Politeknik. Dalam bidang
kesehatan, hingga tahun 2010 Muhammadiyah memiliki 71 Rumah Sakit Umum; 49 Rumah
Sakit Bersalin/Rumah Bersalin; 117 Balai Pengobatan/Balai Kesehatan Ibu dan Anak; 47
Poliklinik, Balkesmas, dan layanan kesehatan lain. Lalu, dalam bidang kesejahteraan sosial,
38 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
hingga tahun 2010 Muhammadiyah telah memiliki 421 panti asuhan yatim, 9 panti jompo,
78 Asuhan Keluarga, 1 panti cacat netra, 38 santunan kematian, serta 15 BPKM. Dalam
bidang ekonomi, hingga tahun 2010 Muhammadiyah memiliki 6 Bank Perkreditan Rakyat,
256 Baitu Tamwil, 303 Koperasi.
Peningkatan jumlah amal usaha tersebut tidak dapat menutup kenyataan lain yaitu
masalah kualitas amal usaha Muhammadiyah. Bahwa amal usaha Muhammadiyah dalam
hal kualitas mengalami dua masalah sekaligus, yaitu, pertama, terlambatnya pertumbuhan
kualitas dibandingkan dengan penambahan jumlah yang spektakuler, sehingga dalam
beberapa hal kalah bersaing dengan pihak lain. Kedua, tidak meratanya pengembangan
mutu lembaga pendidikan. Dalam sejumlah aspek banyak disoroti kelemahan amal usaha
khususnya di bidang pendidikan, pelayanan sosial dan kesehatan, yang belum mampu
menunjukkan daya saing di tingkat nasional apalagi internasional. Amal usaja Muhammadiyah
tidak mengalami proses inovasi yang merata dan signifikan, sehingga cenderung berjalan
di tempat, kendati beberapa lainnya mulai bangkit mengembangkan ide-ide dan metode
baru dalam peningkatan kualitas dan keberadaan amal usaha Muhammadiyah. Ke depan
diperlukan peningkatan kualitas yang lebih inovatif, sehingga amal usaha Muhammadiyah
unggul di bidangnya masing-masing, serta mampu mengemban misi dakwah dan tajdid
Muhammadiyah.
Dalam bidang aksi kemasyarakatan seperti dalam pemberdayaan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat secara luas, kendati dalam periode 2005-2010 sudah dirintis
dengan sungguh-sungguh, tampaknya masih memerlukan langkah yang semakin terfokus,
teristem, dan langsung menembus jantung persoalan masyarakat luas terutama di akarrumput
(grass roots). Program dan kegiatan sosial-kemasyarakatan yang dilakukan
Muhammadiyah sesuai dengan spirit Al-Ma’un, dituntut semakin tajam dan dirasakan
langsung oleh masyarakat, sehingga gerakan Islam ini benar-benar menjadi pilar utama
dan strategis dinamika kehidupan masyarakat di akar-rumut yang memberikan bimbingan,
pencerahan, pembebasan, dan pemberdayaan. Dengan orientasi gerakan kemasyarakatan
yang demikian diharapkan Muhammadiyah semakin nyata, kokoh, dan memberikan
manfaat yang sebesar-sebasarnya sebagai kekuatan Masyarakat Madani (Civil Society) yang
berada di jantung kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam bidang teologi atau pemikiran Islam, banyak kalangan menilai bahwa organisasi
dan gerakan Islam Muhammadiyah termasuk dalam kelompok Islam yang menginginkan
berlakunya ajaran Islam otentik dan murni, yakni dengan menyerukan doktrin kembali kepada
al-Qur’an dan Sunnah. Implikasi negatifnya Muhammadiyah seringkali dianggap cenderung
mengabaikan dan karena itu tidak terlalu menguasai tradisi; baik tradisi keilmuan Islam
klasik maupun tradisi dan budaya lokal. Di samping itu, banyak kalangan yang menganggap
bahwa salafisme Muhammadiyah sekarang ini memiliki kecenderungan konservatif (dalam
pemahaman keagamaan) dan fundamentalis (dalam sikap politik). Kecenderungan ini
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
39
menyebabkan Muhammadiyah tidak lagi responsif terhadap perkembangan pemikiran
keislaman yang bersifat aktual dan kontekstual, serta terjebak pada aktivisme yang “sempit”
dalam kancah dinamika kebangsaan di Indonesia. Ke depan sayap atau pilar dinamisasi
(pengembangan) harus semakin dikembangkan menyertai purifikasi (pemurnian) disertai
pengayaan pada masing-masing aspek tajdid (pembaruan) Muhammadiyah, sehingga
gerakan Islam mampu menampilkan Islam yang berkemajuan sebagaimana spirit al-ruju’ ila
al-Quran wa al-Sunnah dengan mengembangkan ijtihad.
Dalam perkembangan Muhammadiyah saat ini dapat digambarkan kekuatan,
kelemahan, peluang, dan tantangan sebagai berikut.
a. Kekuatan Muhammadiyah
Sebagai sebuah organisasi yang telah berusiasatu abad kekuatan Muhammadiyah
terletak pada:
1) Fondasi Islam yang berlandaskan pada Al-Quran dan Al-Sunnah yang disertai
pengembangan ijtihad, merupkan kekuatan Muhammadiyah sehingga menjadi gerakan
Islam modern yang terbesar, sekaligus memperoleh kepercayaan luas dari umat Islam
pada khususnya maupun bangsa Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.
2) Reputasi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam modern yang terbesar telah dikenal luas
secara nasional maupun internasional, sehingga berdampak pada berbagai kemudahan
dan dukungan yang diperoleh oleh Muhammadiyah dalam menyelenggarakan kegiatan
di tingkat lokal maupun nasional, termasuk dalam mengembangkan program kerjasama
dengan lembaga-lembaga internasional.
3) Jaringan organisasi yang sudah tersebar di seluruh penjuru tanah air dan beberapa
negara ASEAN maupun di sejumlah negara lain yang membuat Muhammadiyah lebih
mudah dan memberikan kekuatan kelembagaan dalam mengembangkan aktivitas
di tingkat akar rumput yang membutuhkan koordinasi berjenjang dan melibatkan
partisipasi masyarakat luas di berbagai daerah.
4) Perkembangan amal usaha yang sangat besar secara kuantitatif juga menjadi aset
sumber daya, fasilitas, dan insfrastruktur yang sangat penting bagi persyarikatan
Muhammadiyah selain dalam mempertahankan diri dari berbagai situasi krisis,
sekaligus berkiprah luas dalam memajukan kehidupan bangsa dan umat manusia.
5) Muhammadiyah sebagai kekuatan organisasi sosial-keagamaan atau organisasi
kemasyarakatan yang telah berkiprah lama dan luas di Indinesia sejak pra hingga
setelah kemerdekaan, telah menjadikan gerakan Islam ini memiliki modal sosial dan
modal moral sehingga menjadi kekuatan politik kebangsaan yang diperhitungkan di
negeri ini.
40 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
b. Kelemahan Muhammadiyah
Di samping kekuatan, Muhammadiyah masih memiliki kelemahan yang harus terus
dikoreksi, diperbaiki, dan diperbarui, di antaranya:
1) Kecenderungan kuat Muhammadiyah sebagai gerakan aksi (amaliah) menjadikan
gerakan pemikiran kurang berkembang dengan baik, sehingga kurang memberikan
kontribusi bagi pengembangan pemikiran Islam dan kebangsaan di Indonesia, maupun
dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran bagi peradaban dunia.
2) Perkembangan amal usaha yang sangat pesat secara kuantitatif belum diimbangi
peningkatan kualitas yang sepadan, sehingga sampai batas tertentu kurang memiliki
daya saing yang tinggi, serta kurang memberikan sumbangan yang lebih luas dan
inovatif bagi pengembangan kemajuan umat dan bangsa.
3) Pertumbuhan organisasi yang telah semakin besar membuat Muhammadiyah
cenderung birokratis dan lamban dalam menghadapi persoalan-persoalan yang
berkembang dalam masyarakat, terutama dalam mennyikapi masalah-masalah
sosial baru seperti isu-isu pelanggaran hak asasi manusia, kemiskinan struktural,
dampak buruk globalisasi, perdagangan manusia, pengursakan lingkungan, korupsi
dan kejahatan kerah putih, dan masalah-masalah demoralisasi yang meluas dalam
kehidupan bangsa.
4) Organisasi Muhammadiyah yang demikian besar juga dinilai belum secara optimal
menyentuh persoalan-persoalan masyarakat/rakyat di akar rumput (grass-roots)
terutama yang mengalami marjinalisasi seperti buruh, petani, nelayan, dan kaum
dhu’afa (lemah) serta mustadh’afin (tertindas) lainnya, sehingga menimbulkan kesan
gerakan Islam ini hanya bergerak di lingkungan atas dan perkotaan.
c. Peluang Muhammadiyah
1) Keterbukaan masyarakat Indonesia yang semakin baik dan demokratis sebagai kondisi
objektif yang menguntungkan bagi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern
yang telah berkiprah lama dan nyata di negeri ini untuk terus mengembangkan
gerakannya secara lebih luas dalam berbagai bidang kehidupan.
2) Era otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk
mengatur rumah tangganya sendiri menjadi peluang bagi Muhammadiyah di daerahdaerah
untuk lebih berperan dalam pengambilan keputusan publik dan pembangunan
daerah, sehingga keberadaan dan peran gerakan Islam ini semakin meluas dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
3) Pengakuan masyarakat internasional terhadap Muhammadiyah sebagai salah satu pilar
masyarakat madani di Indonesia membuka peluang kerjasama yang sangat luas dengan
pemerintah di berbagai negara maupun dengan lembaga-lembaga Internasional,
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
41
sehingga jika peluang posotif ini dapat dimanfaatkan dengan baik dapat mendorong
kiprah organisasi di berbagai bidang khususnya dalam meningkatkan kualitas amal
usaha-amal usaha dan kegiatan Muhammadiyah.
4) ASEAN Charter memberikan peluang terbuka bagi Muhammadiyah untuk memperluas
gerakannya menembus batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
memasuki ke sepuluh negara ASEAN terutama Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam,
Philipina, dan Thailand.
5) Momentum bergesernya titik berat gravitasi geo-politik, geo-ekonomi, dan geo-sosialbudaya
dari Eropa dan Amerika Utara ke Asia khususnya China dapat dimanfaatkan
untuk lebih memperkuat, memodernisasi, dan merekontekstualisasi gerakan
Muhammadiyah.
d. Tantangan/Ancaman Muhammadiyah
1) Arus sekularisme-materialisme yang tengah melanda dunia menjadi godaan sekaligus
tantangan yang besar bagi warga Muhammadiyah untuk dapat tetap memegang
teguh komitmennya dalam bermuhammadiyah dan menjadikan Islam sebagai agama
rahmatan lil-‘alamin.
2) Kecenderungan-kecenderungan radikal dalam gerakan sosial-politik dan keagamaan
yang melahirkan konflik dan kekerasan, menjadi tantangan bagi Muhammadiyah
dalam menawarkan gerakan Islam yang membawa pada perdamaian, pencerahan,
dan rahmat bagi alam semesta.
3) Cengkeraman kapitalisme global yang berdampak pada pembangunan dan orientasi
kehidupan yang serba berlandaskan profit, eksploitasi, dan memuja materi serta
kesenangan duniawi dalam kehidupan masyarakat dunia, sehingga berpengaruh pula
terhadap pengembangan amal usaha Muhammadiyah yang cenderung berorientasi
profit dan menjauh dari teologi/ideologi Al-Ma’un sebagaimana gerakan awal
“Penolong Kesengsaraan Oemoem” (PKO).
4) ASEAN Charter dan bergesernya titik berat gravitasi geo-politik, geo-ekonomi, dan geososial-
budaya dari Eropa dan Amerika Utara ke Asia khususnya China dapat menjadi
ancaman sekaligus tantangan bagi Muhammadiyah apabila tidak ditanggapi oleh
Muhammadiyah secara konret, dalam hal ini ada ancaman Muhammadiyah dapat
menjadi organisasi yang out-dated.
42 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
C. Sistematika
Dengan latarbelakang kondisi dan masalah sebagaimana digambarkan di atas maka
disusun Program Muhammadiyah pada Muktamar ke-46 atau Muktamar Satu Abad sebagai
berikut:
Bab I : Muqaddimah berisi latar belakang yang disertai gambaran kondisi
bangsa, perkembangan global, umat Islam, dan perkembangan global;
kondisi dan proyeksi Muhammadiyah; serta sistematika naskah Program
Muhammadiyah
Bab II : Kerangka Kebijakan Program Muhammadiyah Jangka Panjang (Visi
Muhammadiyah 2025) yang memaparkan visi/tujuan dan misi program,
landasan program, prinsip-prinsip penyusunan program, dan pentahapan
program jangka panjang Muhammadiyah yang dimulai pada periode 2005-
2010 sampai 2020-2025.
Bab III : Program Muhammadiyah 2010-2015 (Visi Muhammadiyah 2015) yang
memaparkan rincian Program Muhammadiyah dalam berbagai bidang
yang akan dilaksanakan pada periode lima tahun yang akan datang,
meliputi Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam; Bidang Tabligh; Bidang
Pendidikan, Iptek, dan Litbang; Bidang Perkaderan; Bidang Kesehatan dan
Kesejahteraan Masyarakat; Bidang Wakaf; Bidang Pemberdayaan Ekonomi
dan ZIS; Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Lingkungan Hidup;
Bidang Seni Budaya dan Olah Raga; Bidang Pustaka dan Informasi; Bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik; Bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Bidang Hubungan dan
Kerjasama Luar Negeri.
Bab IV : Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program yang berisi mekanisme
penjabaran program di tingkat Wilayah sampai Ranting serta pembagian
kewenangan pelaksanaan program pada masing-masing jenjang
kepemimpinan.
Bab V : Khatimah yang memaparkan tentang perlunya tekad yang bulat serta
mobilisasi segenap kekuatan untuk diarahkan bagi terlaksananya program
Muhammadiyah.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
43
BAB II
KERANGKA KEBIJAKAN PROGRAM MUHAMMADIYAH
JANGKA PANJANG
(VISI MUHAMMADIYAH 2025)
Program Muhammadiyah adalah rencana kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu
sesuai dengan visi yang ditetapkan dan ingin dicapai oleh organisasi. Program Muhammadiyah
merupakan perwujudan dari usaha persyarikatan untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
Program merupakan serangkaian langkah berencana dan berkesinambungan dalam rangka
merealisasikan misi Muhammdiyah, baik sebagai gerakan Islam yang menjalankan misi
dakwah dan tajdid, sebagai bagian dari umat Islam dan komponen bangsa Indonesia.
Dengan demikian program disusun selain berpedoman pada acuan dasar organisasi juga
pada realitas permasalahan yang dihadapi umat, bangsa, dan dunia Islam pada umumnya
serta visi ideal atau kondisi yang ingin diciptakan yang terkait dengan terciptanya tujuan
Muhammadiyah yaitu terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya sesuai dengan
pentahapannya.
A. Visi dan Misi Ideal serta Usaha Muhammadiyah
Program Muhammadiyah bukan semata-mata rencana dan pelaksanaan seperangkat
kegiatan yang praktis, tetapi merupakan aktualisasi atau perwujudan dari misi utama
Muhammadiyah yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Misi utama atau misi ideal Muhammadiyah
tersebut merupakan gerak berkelanjutan yang tidak pernah berhenti sejak Muhammadiyah
berdiri hingga saat ini dan masa-masa ke depan sebagai perjuangan kolektif melalui
organisasi. Capaian utamanya ialah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Format masyarakat Islam yang sebenar-benarnya diaktualisasikan dalam gerakan yang
multivariasi melalui Amal Usaha Muhammadiyah, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah,
Keluarga Sakinah, Qoryah Thoyyibah, dan secara inklusif dalam format Islamic Civil Society
(Masyarakat Civil Islam), di samping melalui berbagai langkah pembentukan jamaahjamaah
di akar rumput atau Ranting yang mencerminkan kualitas masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Adapun visi ideal (tujuan utama), misi ideal (misi utama), dan usaha
Muhammadiyah yang harus diwujudkan melalui program Muhammadiyah ialah sebagai
berikut.
44 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
1.1. Visi Ideal Muhammadiyah
Terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1.2. Misi Ideal Muhammadiyah
(1) Menegakkan Tauhid yang murni berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.
(2) Menyebarluaskan dan memajukan Ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran
dan As-Sunnah yang shahihah/maqbulah.
(3) Mewujudkan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
1.3. Usaha Muhammadiyah
(1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,
meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
(2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
(3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan
amal shalih lainnya.
(4) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar
berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
(5) Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
(6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang
berkualitas
(7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
(8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan
lingkungan untuk kesejahteraan.
(9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang
dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
(10) Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
(11) Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
(12) Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan
gerakan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
45
(13) Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan
pembelaan terhadap masyarakat.
(14) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
B. Landasan Yuridis
Bahwa program Muhammadiyah dengan rangkaian kebijakan dan kegiatannya
senantiasa berpijak pada:
(1) Al Quran dan As Sunnah sebagai sumber ajaran dan hukum Islam.
(2) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan yang berlaku
dalam Persyarikatan.
(3) Mengindahkan falsafah dan dan dasar negara serta hukum yang sah dalam kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
C. Prinsip Pelaksanaan Program
Program Muhammadiyah dirumuskan dan dilaksanakan dengan mempedomani
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Ketauhidan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan
perwujudan dari iman, tauhid dan ibadah kepada Allah;
2. Prinsip Kerahmatan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan
penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kerahmatan ajaran Islam;
3. Prinsip Kekhalifahan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan
penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kekhalifahan umat Islam dalam mengelola
kehidupan;
4. Prinsip Kerisalahan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan
penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kerisalahan umat Islam, yaitu dakwah amar
makruf nahi munkar dalam arti yang luas;
5. Prinsip Kemaslahatan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya
memperhatikan kemaslahatan umum;
6. Prinsip Kemajuan; maksudnya program Muhammadiyah merupakan rangkaian
kegiatan yang membawa pada pencapaian keberhasilan usaha dalam mencapai tujuan
gerakan.
7. Prinsip Rasionalitas dan Keilmuan; maksudnya program Muhammadiyah direncanakan
dan dilaksanakan secara rasional dengan memperhatian dan memanfaatkan secara
proporsional ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan;
8. Prinsip Kreatifitas Lokal dan Desentralisasi Proporsional; maksudnya perencanaan
dan pelaksanaan program Muhammadiyah di tiap tingkatan pimpinan serta organisasi
46 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
otonom dan amal usaha, di samping mengacu pada program Muhammadiyah hasil
keputusan Muktamar, hendaknya disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
permasalahan dan potensi sumberdaya lokal, dengan memadukan secara seimbang dan
proporsional antara pendekatan sentralistik (top-down) dan pendekatan desentralistik
(bottom-up);
9. Prinsip Fleksibilitas, Efektivitas dan Efisiensi; maksudnya pelaksanaan program
Muhammadiyah hendaknya fleksibel, tepat sasaran dan memanfaatkan sumber daya
dengan efisien.
10. Prinsip Hukum dan Keadilan, maksudnya pelaksanaan program Muhammadiyah
hendaknya mempertimbangkan/mengindahkan hukum yang berlaku dan berorientasi
pada penciptaan keadilan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
D. Tujuan Program Jangka Panjang (Visi Muhammadiyah 2025)
Program Muhammadiyah Jangka Panjang yang disusun sejak Muktamar ke-45 tahun
2005 sampai tahun 2025 adalah suatu tahapan pencapaian tujuan persyarikatan itu sendiri,
yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Secara spesifik rumusan tujuan Program Jangka Panjang sebagai
Visi Muhammadiyah 2015 adalah: “Menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
yang utama serta terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, yang ditandai dengan:
1. Terciptanya perkembangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berkualitas
utama (unggul) di bandingkan gerakan-gerakan keagamaan lain dalam melaksanakan
misi dakwah dan tajdid yang ditunjukkan oleh keunggulan pelaku gerakan, sistem
gerakan, organisasi dan kepemimpinan, jaringan, infrastruktur, amal usaha, dan aksi
gerakan sebagai faktor penting dan strategis bagi terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya serta peran Muhammadiyah dalam dinamika kehidupan umat,
bangsa, dan percaturan global.
2. Terlaksananya ajaran Islam dan tumbuhnya kesadaran masyarakat yang lebih luas
akan keutamaan kehidupan Islami, yang menjamin terciptanya tatanan kehidupan
(sistem sosial) yang lebih baik/unggul (utama) di segala bidang kehidupan sebagai
wujud kehadiran Islam yang bersisifat rahmatan lil’’alamin dan membawa keutamaan
hidup umat manusia meraih keselamatan/kebahagiaan kehidupan dunia dan akhirat
(khasanah fiddun-ya wa a- akhirah).
3. Tumbuhkembangnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
semakin berkualitas (utama) yang tercermin dengan meningkatnya kehidupan
keagamaan, moralitas, intelektualitas, dan kapasitas sosial masyarakat; serta
mendorong berkembangnya fungsi-fungsi kekuatan sosial dan kelembagaankelembagaan
pemerintahan yang menjamin terwujudnya kehidupan bangsa dan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
47
negara yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat di bawah naungan ridha
Alah SWT (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).
4. Berkembangnya tatanan kehidupan global yang adil, damai, dan bermartabat serta
semakin proporsional peran dan tanggungjawab umat Islam (dunia Islam) di antara
komunitas dunia yang lain sebagai perwujudan kehadiran Islam sebagai rahmatan lil-
‘alamin dalam dinamika peradaban dunia.
E. Tahapan Kebijakan Program
Pokok kebijakan program jangka panjang merupakan pedoman dan arah gerak
Persyarikatan yang dilaksanakan secara bertahap melalui program lima tahunan selama 20
tahun. Tahapan-tahapan program jangka panjang tersebut adalah sebagai berikut.
a. Tahapan pertama (2005-2010), kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun
pertama difokuskan pada: (1) penataan dan pembinaan organisasi dan jaringan agar
mampu dan efektif untuk menjadi gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern;
serta (2) penataan dan pembinaan sistem gerakan dan amal usaha yang berkualitas bagi
terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya; serta (3) meningkatnya peran Muhammadiyah dalam kehidupan
umat, bangsa, dan dinamika global.
b. Tahapan kedua (2010-2015), kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun
kedua difokuskan pada: (1) peningkatan dan pengembangan organisasi dan jaringan
untuk menjadi gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern; (2) peningkatan
dan pengembangan sistem gerakan, sumberdaya manusia, dan amal usaha yang
unggul dan mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) peningkatan peran strategis
Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
c. Tahapan ketiga (2015-2020), kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun
ketiga difokuskan pada (1) transformasi (perubahan cepat ke arah kemajuan) sistem
organisasi dan jaringan yang maju, profesional, dan modern; (2) berkembangnya
sistem gerakan dan amal usaha yang berkualitas utama dan mandiri bagi terciptanya
kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarbenarnya;
serta (3) peningkatan dan pengembangan peran strategis Muhammadiyah
dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
d. Tahapan keempat (2020-2025), kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun
keempat (terakhir) difokuskan pada: (1) terciptanya seluruh elemen sistem gerakan
Muhammadiyah yang unggul; (2) terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) berkembangluasnya
peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global.
48 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
F. Garis Besar Program Muhammadiyah
1. Program Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam
a. Rencana Strategis:
Menghidupkan tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah sebagai
gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam kehidupan masyarakat dan proaktif
dalam menjawab problem dan tantangan perkembangan sosial budaya dan kehidupan
pada umumnya sehingga Islam selalu menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis
sosial di tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks.
b. Garis Besar Program:
1) Mengembangkan dan menyegarkan pemahaman dan pengamalan ajaran
Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks.
2) Mensistematisasi metodologi pemikiran dan pengamalan Islam sebagai
prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah
3) Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran
Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang
sedang berkembang
4) Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran ke-Islaman
Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat
5) Membentuk dan mengembangkan pusat penelitan, kajian, dan informasi
bidang tajdid dan pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lainnya.
2. Program Bidang Tabligh
a. Rencana strategis:
Peningkatan kuantitatif dan kualitatif peran Muhammadiyah sebagai gerakan
dakwah kemasyarakatan yang berpengaruh langsung dalam menciptakan
masyarakat Islami sebagai perwujudan dari partisipasi aktif Muhammadiyah
dalam pembangunan umat dan bangsa untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
b. Garis besar program:
1. Peningkatan kuantitas dan kualitas dakwah dalam segala dimensi kehidupan
sesuai dengan prinsip gerakan Muhammadiyah.
2. Peningkatan mutu dan kompetensi muballigh Muhammadiyah
3. Perluasan jangkauan dakwah agar mampu menyentuh berbagai level dan
jenis kelompok masyarakat
4. Pengembangan dan implementasi dakwah multimedia baik media lokal,
maupun media dengan muatan teknologi baru
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
49
5. Mengevaluasi dan memperbaiki konsep dan implementasi proyek-proyek
dakwah Muhammadiyah, seperti dakwah jamaah, dakwah kultural dan
sebagainya, agar kembali berjalan secara efektif.
6. Mengembangkan metode dan praktek pembinaan kehidupan Islami dalam
masyarakat.
3. Program Bidang Pendidikan, Iptek, dan Litbang
a. Rencana Strategis:
Membangun kekuatan Muhammadiyah dalam bidang Pendidikan dan
Pengembangan Sumber Daya Insani, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek),
dan eksplorasi aspek-aspek kehidupan yang bercirikan Islam, sehingga mampu
menjadi alternatif kemajuan dan keunggulan di tingkat Nasional atau Regional.
b. Garis Besar Program:
1) Membangun sistem informasi kekuatan Sumber Daya Insani (SDI)
Muhammadiyah dalam bidang Iptek
2) Menyusun Roadmap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Muhammadiyah
3) Memobilisasi kekuatan Muhammadiyah dalam bidang Iptek melalui pusatpusat
keunggulan yang berbasis lembaga pendidikan Muhammadiyah
4) Membangun cetak biru (blue print) pendidikan Muhammadiyah untuk
menjawab ketertinggalan pendidikan Muhammadiyah selama ini, dan sebagai
langkah antisipasi bagi masa depan pendidikan yang lebih kompleks
5) Menegaskan posisi dan implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan
kaderisasi dalam seluruh sistem pendidikan Muhammadiyah
6) Mempercepat proses pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah
sebagai pusat keunggulan dengan menyusun standar mutu
7) Menjadikan mutu sebagai tujuan utama bagi seluruh usaha pengembangan
amal usaha pendidikan Muhammadiyah
8) Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah
dengan program pengembangan masyarakat
9) Menyusun sistem pendidikan Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan
Sunnah
10) Mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berbagai aspek kehidupan
yang penting dan strategis sebagai basis bagi pengambilan kebijakan dan
pengembangan kemajuan Persyarikatan.
50 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
11) Mengembangkan jaringan dan kerjasama lembaga-lembaga serta pusatpusat
penelitian dan pengembangan di lingkungan Persyarikatan.
4. Program Bidang Kaderisasi
a. Rencana Strategis
Membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran dan ideologi
gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang
menyeluruh dan berorientasi ke masa depan.
b. Garis Besar program:
1) Meningkatkan kualitas perkaderan dalam segala aspek, meliputi materi,
pengelolaan, metode, strategi, dan orientasi perkaderan agar lebih relevan
dan kompatible dengan kepentingan dan kebutuhan para kader
2) Meningkatkan kompetensi kader yang meliputi kompetensi akademis dan
intelektual, kompetensi keberagamaan, dan kompetensi sosial-kemanusiaan
guna menghadapi tantangan organisasi masa depan
3) Transformasi kader secara terarah dan kontinyu guna memberi peluang
bagi kader dalam mengaktualisasikan potensi dan kompetensinya di
Muhammadiyah, serta memperluas akses ke berbagai bidang dan profesi di
luar Persyarikatan
4) Pemberdayaan AMM yang terdiri dari tiga unsur, yaitu anggota organisasiorganisasi
otonom angkatan muda Muhammadiyah, anggota keluarga warga
Muhammadiyah dan pelajar/mahasiswa serta lulusan lembaga pendidikan
Muhammadiyah
5) Penguatan sekolah-sekolah kader Muhammadiyah seperti Madrasah
Mualllimin/ Muallimat Muhammadiyah, Pondok Hj. Nuriyah Shobron, PUTM
(Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah), Pondok Pesantren Darul Arqom
Muhammadiyah, dan lain-lain dengan pengawasan yang intensif.
6) Pemantapan dan peningkatan pembinaan ideologi gerakan di kalangan kader,
pimpinan, dan anggota Persyarikatan sebagai basis solidaritas dan kekuatan
perjuangan dalam mewujudkan tujuan Muhammadiyah.
5. Program Bidang Kesehatan, Kesejahteraan, dan Pemberdayaan Masyarakat
b. Rencana Strategis
Mengembangkan dan memperluas kekuatan basis gerakan Muhammadiyah yang
terletak pada pusat “Penolong Kesengsaraan Oemoem“ sehingga menjadi tenda
besar bagi pelayanan dan keberpihakan sosial Muhammadiyah secara terpadu
dan lebih luas.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
51
b. Garis Besar Program:
1) Mendorong pelayanan terpadu bidang kesehatan yang menekankan pada
kesehatan fisik, jiwa, iman, hukum dan sosial
2) Mengembangkan konsep jalinan dan keterpaduan antara pelayanan
sosial kesehatan Muhammadiyah dengan masyarakat dalam rangka
mengembangkan misi Islam dan Muhammadiyah.
3) Membangun jaringan pelayanan sosial dan kesehatan Muhammadiyah yang
mendorong bagi terciptanya daya dukung kekuatan pelayanan yang kuat,
strategis dan cepat kepada masyarakat akar rumput
4) Membuat dan mengembangkan pusat penelitian, pengembangan, data,
informasi dan crisis center kesejahteraan masyarakat sebagai peta dasar dan
tindakan strategis dalam memberikan pelayanan sosial Muhammadiyah di
masyarakat.
5) Menghidupkan suasana ke-Islaman dan dakwah dalam setiap memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
6) Membuat prioritas penanganan masalah dalam memberikan pelayanan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat.
7) Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan
masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.
8) Mengintegrasikan kerja persyarikatan dan amal usaha dalam program
pengembangan masyarakat.
9) Mendorong, mengembangkan, dan mengoptimalkan terus menerus kekuatan
Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan serta penyalahgunaan
NAPZA.
10) Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan
masyarakat di lingkungan komunitas petani, buruh, nelayan, dan mereka
yang mengalami marjinalisasi sosial di perkotaan maupun pedesaan.
6. Program Bidang Wakaf, ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), dan Pemberdayaan
Ekonomi
a. Rencana Strategis:
Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas
problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah
melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
b. Garis Besar Program:
1) Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha
52 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi
ummat yang efektif.
2) Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas
kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi ummat
3) Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi
dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa
dan musatdh’afin melalui kegiatan-kegiatan ekonomi alternatif.
4) Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) dan akuntabilitasnya
sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat.
5) Mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat dan
terorganisasi dengan tersistem.
6) Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi
tanah-tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan.
7) Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif
7. Program Bidang Partisipasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Rencana Strategis
Membangun dan mengembangkan partisipasi-kritis dan strategis bagi warga
Muhammadiyah untuk terlibat dalam dinamika kehidupan kenegaraan dan
kebangsaan yang didasari oleh akhlaqul karimah dan Khittah Perjuangan.
b. Garis Besar Program:
1) Mengembangkan Jaringan persyarikatan Muhammadiyah untuk dioptimalkan
pemanfaatannya guna mempengaruhi kebijakan nasional yang sesuai dengan
aspirasi masyarakat umum terutama umat Islam
2) Mengoptimalkan peran kelembagaan, dalam hal ini Majelis Hikmah,
untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengkoordinasikan para politisi
Muhammadiyah untuk berperan aktif dan berpihak pada kepentingan umat
Islam dan rakyat secara umum maupun kepentingan Muhammadiyah secara
khusus.
3) Merumuskan dan mengembangkan kaidah etika politik bagi warga
Muhammadiyah yang akan duduk di lembaga-lembaga kenegaraan dan atau
yang akan menempati jabatan politik maupun jabatan publik.
4) Mengembangkan Jaringan dengan berbagai partai politik, LSM, lembaga
sosial lainnya, dan organisasi profesi untuk membangun misi politik yang
didasarkan pada kemashlahatan umum terutama umat Islam.
5) Bersikap proaktif dalam membahas dan memberi masukan mengenai isuT
A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
53
isu nasional dan legal drafting, baik yang berlaku secara nasional maupun
daerah
6) Mengembangkan model pendidikan politik bagi warga Muhammadiyah
dan masyarakat umum sehingga masyarakat mampu bersikap kritis dan
konstruktif dalam memberikan aspirasi politiknya
7) Membangun dan mengembangan kekuatan kontrol terhadap pemerintah
dalam pengambilan kebijakan publik, transparansi, dan akuntabilitas publik.
8) Mendorong, mengembangkan, dan mengoptimalkan terus menerus
kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, serta penegak nilai-nilai moral dan karakter bangsa.
8. Program Bidang Konsolidasi Organisasi
a. Rencana Strategis:
Membangun kembali pengelolaan organisasi dalam membawa Muhammadiyah
sebagai gerakan Islam terdepan (leading) dalam manajemen organisasi ke-
Islaman maupun dalam menjalankan perannya di tengah dinamika umat, bangsa,
dan perkembangan global..
b. Garis Besar Program:
1) Membangun manajemen organisasi Muhammadiyah agar berjalan efektif,
efisien, profesional, akuntabel, dan kuat dalam memobilisasi seluruh jaringan
dan kekuatan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
2) Mengembangkan budaya kerja organisasi yang amanah dan terukur
(measurable) di seluruh jenjang organisasi dan amal usaha Muhammadiyah.
3) Mengembangkan instrumen-instrumen penilaian kinerja organisasi sebagai
wujud pengelolaan organisasi yang amanah.
4) Memperluas jaringan persyarikatan di seluruh Indonesia, termasuk di luar
negeri.
5) Meningkatan perhatian dan kesungguhan Muhammadiyah dalam
mempersiapkan kadernya baik untuk kepentingan organisasi, umat, maupun
bangsa.
6) Pemberdayaan Ranting Muhammadiyah dalam usaha membangun
masyarakat akar rumput yang berbasis Ranting serta membangkitkan kembali
gerakan Muhammadiyah di tingkat jama’ah.
7) Mengembangkan model pemberdayaan warga Muhammadiyah untuk terlibat
dalam proses penataan otonomi daerah dan pengembangan masyarakat
madani.
54 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
8) Peningkatan kualitas dan fungsi-fungsi kepemimpinan organisasi di seluruh
tingkatan agar mampu menjalankan misi Persyarikatan.
9. Program Bidang Lingkungan Hidup
a) Rencana Strategis
Membangun dan mengembangkan model-model praksis gerakan lingkungan dan
etika lingkungan hidup yang bersumber pada nilai-nilai Islam yang terpadu dengan
bidang lainnya.
b. Garis Besar Program:
1) Merumuskan dan mengembangkan etika lingkungan hidup yang sesuai
dengan ajaran Islam.
2) Membangun, mendorong, dan mengembangkan simpul-simpul masyarakat
untuk peduli melakukan pemecahan konkrit terhadap persoalan lingkungan
hidup dan kemiskinan.
3) Mengembangkan pola dakwah lingkungan hidup dan konsep pendidikan
lingkungan di lembaga pendidikan Muhammadiyah.
4) Proaktif dan responsif terhadap masalah-masalah lingkungan hidup yang ada
di tengah masyarakat
5) Melakukan advokasi masyarakat korban pencemaran lingkungan hidup.
6) Mengembangkan panduan praktis pengelolaan dan pelestarian lingkungan
hidup bagi masyarakat luas.
7) Membangun Jaringan dengan NGO, pemerintah, dan organisasi sosial lain
dalam rangka pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.
8) Melakukan pengembangan kemitraan dengan lembaga atau institusi yang
selama ini mempunyai komitmen, persepsi, dan reputasi baik di bidang
lingkungan hidup.
9) Mensosialisasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat.
10. Program Bidang Pustaka dan Informasi
a. Rencana Strategis
Membangun kemampuan dan keluasan jaringan kekuatan informasi serta pustaka
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern di tengah era kehidupan
masyarakat informasi.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
55
b. Garis Besar Program
1) Mengorganisasi dan memperluas kelengkapan perpustakaan dan fungsifungsi
pustaka sebagai sumber pengembangan pengetahuan dan informasi
bagi kemajuan Persyarikatan.
2) Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi informasi dan media
publikasi sebagai instrumen bagi pengembangan peran-peran Persyarikatan
dalam menjalankan misi di tengah kehidupan.
3) Pengembangan kerjasama dalam pengelolaan pustaka dan publikasi secara
lebih terorganisasi.
11. Program Bidang Seni Budaya dan Olahraga
a. Rencana Strategis
Mengembangkan seni-budaya yang bernapaskan Islam dan mencerahkan
peradaban manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan berakhlak mulia.
b. Garis Besar Program
1) Mengembangkan potensi seni dan budaya Islami yang menghidupkan
fitrah kemanusiaan yang halus, indah, dan berakhlak mulia sebagai basis
pembentukan peradaban mulsim yang menjadi rahmat bagi alam semesta.
2) Mengapresiasi dan melakukan seleksi terhadap perkembangan seni dan
budaya masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar membangun peradaban umat
manusia yang sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
3) Mengembangkan kerjasama dalam memproduksi hasil-hasil kreativitas seni
dan budaya yang mengarah pada terbentuknya peradaban umat dan manusia
yang sesuai dengan fitrah selaku makhluk Allah yang mulia.
4) Mengembangkan gerakan kesadaran dan pemasyarakatan olahraga di
lingkungan warga Muhammadiyah.
12. Program Bidang Ukhuwah dan Kerjasama Kelembagaan
a. Rencana strategis:
Membangun kekuatan Muhammadiyah yang berperan sebagai tenda besar
bagi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya, dalam rangka
mengemban misi kerahmatan.
b. Garis besar program:
1) Membangun jaringan dengan berbagai elemen masyarakat, bangsa, dan
negara dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Muhammadiyah
56 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
2) Membentuk dan mengembangkan simpul-simpul aksi kepedulian terhadap
berbagai persoalan umat, bangsa, negara, dan dunia internasional
3) Menjaring kerjasama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional
dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya kader Muhammadiyah
4) Proaktif membangun dan mengembangkan solidaritas umat dan manusia
terhadap berbagai persoalan nasional dan internasional yang menyangkut
ketidakadilan, HAM, dan kemanusiaan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
57
BAB III
PROGRAM MUHAMMADIYAH 2010-2015
(VISI MUHAMMADIYAH 2015)
A. Gambaran Umum Program
Program Muhammadiyah 2005-2010 merupakan penjabaran dan pemfokusan program
jangka panjang untuk lima tahun pertama masa berlakunya program jangka panjang ke
dalam program jangka menengah dalam periode dimaksud. Dengan demikian, Program
Muhammadiyah 2005-2010 disesuaikan dengan penahapan program sebagaimana
dicantumkan dalam program jangka panjang.
Pada program lima tahunan sebagaimana program jangka panjang ditetapkan dua
aspek yaitu visi pengembangan dan program pengembangan. Visi pengembangan adalah
kondisi/keadaan yang ingin diwujudkan sebagai tujuan dari setiap program Muhammadiyah.
Adapun program pengembangan yakni rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yang
pelaksanaannya dijabarkan kemudian dalam bentuk jenis-jenis kegiatan dari program
Muhammadiyah tersebut.
Program Muhammadiyah dikategorisasikan ke dalam dua aspek yaitu program umum
dan program perbidang. Program umum merupakan rangkaian kegiatan yang bersifat lintas
aspek dan lintas majelis/lembaga yang koordinasinya langsung oleh Persyarikatan atau
Majelis/Lembaga tertentu atau badan lain yang dimandati Pimpinan Persyarikatan untuk
menjadi koordinator dalam pelaksanaan program tersebut. Adapun program perbidang
merupakan rencana kegiatan yang bersifat aspek tertentu yang pelaksanaannya di bawah
Majelis/Lembaga tertentu.
Dalam kerangka kebijakan program jangka panjang disebutkan bahwa kebijakan
program Muhammadiyah pada lima tahun kedua (2010-2015) difokuskan pada sasaran
yaitu peningkatan dan pengembangan (1) organisasi dan jaringan untuk menjadi gerakan
Islam yang maju, profesional, dan modern; (2) sistem gerakan dan amal usaha yang unggul
dan mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan
umat, bangsa, dan dinamika global.
Berdasar pada kerangka kebijakan program Muhammadiyah tersebut maka disusun
kerangka program periode 2010-2015. Dalam periode lima tahun ke depan sebagaimana
pada periode 2005-2010 program perbidang mengalami perubahan atau pengembangan,
sehingga jenis program perbidang tidak persis sama dengan bidang-bidang program jangka
panjang. Adapun kerangka kebijakan program periode 2010-2015 adalah sebagai berikut:
58 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
B. Tujuan
1. Meningkat dan berkembangnya organisasi dan jaringan untuk menjadi gerakan Islam
yang maju, profesional, dan modern.
2. Meningkat dan berkembangnya sistem gerakan dan amal usaha yang unggul dan
mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
3. Meningkat dan berkembangnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan
umat, bangsa, dan dinamika global.
C. Prioritas Pengembangan
Pada periode lima tahun ke depan (2010-2015) beberapa program dijadikan prioritas
sebagai program pengembangan sebagai bagian dari strategi pengembangan untuk
mencapai visi Muhammadiyah 2015, yakni sebagai berikut:
1. Peningkatan dan pengembangan kuantitas dan kualitas Cabang dan Ranting sebagai
basis penguatan, pemberdayaan, dan perluasan gerakan Muhammadiyah di akarrumput
sebagai bagian penting dan strategis dalam mengembangkan kekuatan civil
Islam (masyarakat madani, civil society) di masyarakat.
2. Peningkatan dan pengembangan sistem gerakan yang ditekankan pada pengayaan
kualitas ideologi dan pemikiran yang menjadi basis bagi pengembangan nilai-nilai
keagamaan, intelektualitas, dan praksis gerakan yang bersifat pembaruan sebagai
bagian penting dan strategis bagi pengembangan tajdid Muhammadiyah untuk
pencerahan masyarakat.
3. Peningkatan dan pengembangan kualitas sumberdaya anggota dan kader sebagai
pelaku gerakan yang mampu memperluas peran Muhammadiyah dalam dinamika
kehidupan umat, bangsa, dan percaturan global.
4. Peningkatan dan pengembangan amal usaha dan praksis sosial Muhammadiyah yang
unggul dengan memperluas program ekonomi dan pemberdayaan masyararakat
sebagai basis kekuatan kemandirian.
5. Peningkatan dan pengembangan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan
bangsa dan negara serta percaturan global yang berbasis pada kualitas kepribadian,
kemandirian, pencerahan, pembebasan, dan pencerahan.
D. Ciri Pengembangan
Dalam penyusunan program periode 2010-2015 ditetepkan ciri pengembangan yang
mengandung aspek-aspek tertentu yang penting, strategis, dan memiliki pengaruh yang
menentukan serta harus diwujudkan secara terukur dalam gerakan Muhammadiyah. Ciri
pengembangan tersebut harus tercermin dalam setiap program, baik program umum
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
59
maupun perbidang, yang penjabarannya disusun dalam kerangka kebijakan program
dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dapat diukur keberhasilannya. Adapun ciri-ciri
pengembangan program Muhammadiyah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sistem Gerakan
Hal yang berkaitan dengan aspek-aspek nilai dan konsep, yang berkaitan dengan halhal
mendasar dalam gerakan Muhammadiyah.
(a) Menguatnya sistem gerakan Muhammadiyah yang maju, profesional, dan modern.
(b) Meninguatnya sistem gerakan Muhammadiyah yang dilandasi keikhlasan dan
komitmen dari seluruh anggotanya.
(c) Menguatnya pemahaman ideologi dan visi gerakan Muhammadiyah.
2. Organisasi dan Kepemimpinan
Hal yang berkaitan dengan kelembagaan dan kekuatan penggerak dalam
Muhammadiyah.
(a) Menguatnya sistem manajemen organisasi Muhammadiyah yang dinamis dan
produktif.
(b) Menguatnya sistem kepemimpinan kolektif-kolegial yang transformatif yang
mampu memberikan keteladanan, memobilisasi potensi, memproyeksikan masa
depan, dan mengagendakan perubahan.
(c) Perluasan organisasi dan kepemimpinan Daerah, Cabang, dan Ranting sebagai
basis gerakan di tingkat bawah.
(d) Tersusunnya rancangan dan terlaksananya perintisan restrukturisasi organisasi
yang bercorak gerakan antara lain beraasas potensial, responsif, dan desentralisasi
sejalan dengan prinsip gerakan Muhammadiyah.
3. Jaringan
Hal yang berkaitan dengan hubungan internal dan eksternal Muhammadiyah.
(a) Menguatnya peran dan jaringan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan
universal.
(b) Menguat dan meluasnya jaringan amal usaha, kegiatan, dan perangkat
Persyarikatan.
(c) Menguatnya hubungan dan kerjasama internasional.
4. Sumberdaya
Hal yang berkaitan dengan aspek pendukung dan pelaku gerakan Muhammadiyah.
(a) Terlaksananya pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan anggota
Muhammadiyah sebagai subjek gerakan secara konsisten dan berkelanjutan.
(b) Terlaksananya sistem kaderisasi dan regenerasi dalam Muhammadiyah secara
konsisten dan berkelanjutan.
60 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
(c) Meningkatnya jumlah simpatisan sebagai basis rekrutmen anggota
Muhammadiyah.
(d) Terlaksananya sistem pengelolaan sumber-sumber dana, harta kekayaan, dan aset
Persyarikatan secara transparan, akuntabel, dan konsisten.
5. Aksi dan Pelayanan
Hal yang berkaitan dengan aktivitas secara langsung dan dapat dinikmati hasilnya oleh
anggota Muhammadiyah dan masyarakat luas.
(a) Terbangunnya sinergi pelayanan publik sebagai wahana untuk
menumbuhkembangkan Islamic Civil Society.
(b) Terlaksananya pelayanan publik melalui amal usaha, program, dan kegiatan
Muhammadiyah yang berkualitas.
(c) Terlaksananya fungsi advokasi dalam pelayanan dan kebijakan publik dari gerakan
Muhammadiyah.
E. Program Umum Persyarikatan
1. Program Konsolidasi Ideologis
a. Visi Pengembangan
Teraktualisasikannya prinsip-prinsip, idealisme, dan konsep-konsep dasar gerakan
yang menunjukkan keunggulan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang maju/
modern serta berperan aktif-strategis dalam dinamika kehidupan umat, bangsa,
dan perkembangan global.
b. Program Pengembangan
1) Mengintensifkan pembinaan ideologi di seluruh lingkungan organisasi
termasuk di amal usaha, majelis/lembaga, dan organisasi otonom
Muhammadiyah melalui berbagai usaha yang terintegrasi sehingga prinsip,
visi, dan misi Muhammadiyah teraktualisasi dalam aktivitas gerakan.
2) Mengintensifkan dan memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah
(Muqaddimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup,
Pedoman Hidup Islami, dan lain-lain) sebagai sumber inspirasi, acuan, dan
tuntunan dalam seluruh lingkungan organisasi dan anggota Persyarikatan.
3) Meningkatkan posisi dan fungsi Persyarikatan sebagai sumber inspirasi dan
rujukan pemikiran baik ke dalam maupun ke luar lingkungan Persyarikatan
sehingga Muhammadiyah menjadi kekuatan strategis serta tenda besar
umat dan bangsa.
4) Mengembangkan Ideopolitor (ideologi, politik, dan organisasi), up-grading,
refreshing, dan pengajian-pengajian atau kajian-kajian pimpinan yang
diselenggarakan di semua lini organisasi untuk meningkatkan komitmen,
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
61
wawasan, dan aksi gerakan Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai
tantangan yang kompleks.
5) Memprioritaskan pembinaan dan pengembangan sekolah-sekolah kader
(Madrasah Mu’allimin, Mu’allimat, Pondok Pesantren), organisasi otonom,
dan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pembibitan
kader Muhammadiyah bekerjasama dengan Majelis/Lembaga/Badan terkait
di seluruh lingkungan Persyarikatan.
6) Meningkatkan dan mengembangkan model-model pembinaan jama’ah dan
peran Muhammadiyah di akar-rumput.
7) Meningkatkan upaya-upaya pengorganisasian dan penyebaran kader
Muhammadiyah dalam lembaga-lembaga strategis nasional dan internasional
untuk memerankan fungsi pencerahan, pembebasan, pemberdayaan, dan
pengembangan tatanan kehidupan yang utama.
8) Menyusun dan memproduksi konsep-konsep/pemikiran-pemikiran strategis
dalam menghadapi isu-isu, masalah, dan tantangan umat, bangsa, dan
perkembangan global sebagai bingkai dan acuan konseptual bagi seluruh
institusi dan anggota Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan
zaman.
2. Program Konsolidasi Kelembagaan
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kualitas institusi organisasi yang menunjukkan keunggulan
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang maju/modern serta berperan aktifstrategis
dalam dinamika kehidupan umat, bangsa, dan perkembangan global.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan kapasitas organisasi dan kepemimpinan yang lebih efektif
sehingga organisasi dan kepemimpinan tidak bertumpu pada figur tetapi
lebih berbasis sistem.
2) Membangun kinerja organisasi yang efektif efisien dan akuntabel, dengan
menitikberatkan perhatian pada upaya fungsionalisasi seluruh jajaran
organisasi, sehingga Muhammadiyah menjadi organisasi yang maju/modern
dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance (tata kelola yang baik).
3) Memperkuat organisasi Muhammadiyah sebagai basis gerakan kultural yang
menjangkau segenap lapisan masyarakat dengan komitmen keumatan/
kemasyarakatan yang kuat dan konsisten.
4) Mengintensifkan pembinaan Cabang dan Ranting yang lebih tersistem
disertai pemetaan yang akurat serta mengembangkan Cabang dan Ranting
62 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah sebagai prioritas penting sehingga dalam masa kerja 2010-
2015 minimal tercapai 40% desa telah berdiri Ranting Muhammadiyah dan
70% kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah.
5) Mengembangkan percontohan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah yang
dipadukan dengan program Keluarga Sakinah dan Qoryah Thayyibah yang
diselenggarakan ‘Aisyiyah.
6) Menyusun kembali peta dakwah yang lengkap untuk memudahkan penentuan
sasaran, pemilihan pendekatan, dan metode dalam mengembangkan tabligh
yang tepat.
7) Penyusunan data base Persyarikatan yang lengkap dan menyeluruh untuk
berbagai kepentingan dan pengembangan organisasi.
8) Meningkatkan kordinasi dan komunikasi pimpinan Persyarikatan dengan
organisasi otonom di berbagai tingkatan yang bersifat reguler.
9) Mengefektifkan manajemen masjid dan mushalla yang dikelola
Muhammadiyah sebagai basis gerakan Persyarikatan di akar-rumput.
10) Meningkatkan, mengembangkan, dan menerapkan sistem tatakelola
organisasi dan tatakelola keuangan di seluruh tingkatan pimpinan dan amal
usaha yang berdasarkan pada prinsip amanah, kejujuran, keterbukaan, dan
tersistem.
11) Meningkatkan, mengembangkan, dan menerapkan pengawasan dan
pembinaan keuangan termasuk pelaporan yang terstandar dan reguler di
seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, amal usaha, dan institusi-institusi
Muhammadiyah dengan regulasi yang tersistem.
12) Menyempurnakan konsep-konsep/pedoman/tuntunan sistem tatakelola
organisasi dan keuangan yang terpadu di seluruh lingkungan organisasi
Muhammadiyah.
13) Meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kunjungan ke wilayah/daerah/
cabang/ranting; termasuk dan perlu menjadi prioritas kepada tingkat
pimpinan Persyarikatan yang sangat memerlukan pembinaan.
14) Meningkatkan pembentukan Cabang Istimewa Muhammadiyah yang berbasis
perhimpunan dan tanpa harus terikat dalam lingkup negara (yang berarti
dalam satu negara terutama negara besar dapat dibentuk sejumlah Cabang
Istimewa Muhammadiyah), sehingga memberi peluang bagi Muhammadiyah
untuk menyebarluaskan pandangan dan peranannya di negara-negara lain.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
63
3. Program Pengembangan Kemitraan
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kualitas dan intensitas hubungan organisasi yang menunjukkan
peran strategis dan keterlibatan proaktif Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
yang maju/modern dalam dinamika kehidupan umat, bangsa, dan perkembangan
global.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan partisipasi aktif Muhammadiyah dalam berbagai forum regional
maupun internasional, termasuk dengan Cabang Istimewa Muhammadiyah
dan mengembangkan jaringan dengan organisasi sepaham/serumpun di luar
negeri sebagai media mengembangkan Islam yang berkemajuan.
2) Meningkatkan komunikasi, jaringan, dan kerjasama dengan organsasiorganisasi
Islam, organisasi kemasyarakatan, dan kekuatan-kekuatan strategis
baik nasional maupun dunia internasional dalam ikhtiar membangun tatanan
kehidupan yang damai, maju, adil, makmur, bermartabat, dan berperadaban
utama.
3) Mengembangkan kerjasama yang proaktif dan harmonis yang saling
menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta,
serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Persyarikatan.
4) Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar
negeri sesuai dengan prinsip-prinsip gerakan Muhammadiyah, dalam rangka
meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan
dalam berbagai bidang serta untuk meningkatkan peran Muhammadiyah dan
umat Islam secara lebih luas.
5) Mengembangkan peran dan kemitraan lembaga-lembaga Muhammadiyah
dengan ASEAN di berbagai bidang strategis seperti pengembangan pemikiran
Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, ekonomi, kesehatan,
dan lain-lain dalam menghadapi ASEAN Charter dan pergesran pusat geopolitik,
geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya ke Asia khususnya China.
4. Program Pemberdayaan Anggota dan Kader
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kuantitas, kualitas, dan kapasitas anggota serta kader
Muhammadiyah sebagai sumberdaya pelaku gerakan dalam upaya mewujudkan
terbentuknya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
64 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
b. Program Pengembangan
1) Mengembangkan model-model pengembangan jumlah anggota secara
proaktif sebagai bagian penting dari strategi gerakan yang bersifat ekspansif
untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah.
2) Meningkatkan model-model pengembangan kualitas anggota yang
terintegrasi dengan pembinaan keluarga sakinah, pendidikan, kesehatan, dan
amal usaha Muhammadiyah.
3) Melaksanakan program pengiriman kader Muhammadiyah ke lembagalembaga
pendidikan di dalam dan luar negeri secara terorganisasi dengan
melibatkan dukungan amal usaha terkait dengan target yang ditentukan
secara terukur.
4) Meningkatkan perhatian dan usaha secara serius yang berkaitan kesejahteraan
dan masa depan kader sebagai bagian penting dari transformasi peran kader
dalam lingkup persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa.
5) Menggalang potensi kader Muhammadiyah yang tersebar di berbagai
lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi-institusi
negara lainnya) dan lembaga-lembaga profesi serta institusi-institusi strategis
lainnya untuk pengembangan visi dan misi Persyarikatan.
6) Meningkatkan dan mengembangkan ikatan persaudaraan di kalangan
aktivis/kader persyarikatan dari berbagai profesi dan lingkungan dengan
mengefektifkan forum-forum pengajian, pertemuan, dialog, ideopolitor, dan
lain-lain.
5. Program Pemberdayaan Keluarga
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kualitas keluaarga yang berbasis kehidupan keluarga sakinah dalam
kehidupan masyarakat sebagai wujud keberhasilan dakwah Muhammadiyah.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan usaha-usaha pembinaan keluarga sakinah disertai penyebarluasan
tuntunan-tuntunan praktis di linkungan keluarga-keluarga Muhammadiyah
maupun masyarakat sebagaimana dituntunkan oleh Tarjih dan pengembangan
model keluarga sakinah yang disusun Aisyiyah sebagai bentuk keteladanan yang
baik (uswah hasanah) dari model kehidupan keluarga dalam masyarakat.
2) Meningkatkan model-model bimbingan-konseling, advokasi, dan crisiscenter
dalam memecahkan masalah-masalah keluarga, baik di lingkungan
Muhammadiyah maupun masyarakat, yang menggunakan pendekatan
dakwah.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
65
3) Meningkatkan gerakan TV-sehat sebagaimana dikembangkan oleh Aisyiyah
sebagai salah satu bentuk pembelajaran dan pencegahan atas dampak
negatif televisi dan bentuk-bentuk perluasan pengaruh teknologi sejenis
lainnya yang dapat merusak masa depan generasi umat dan bangsa.
4) Meningkatkan pembinaan kualitas kesehatan dsan kesejahteraan keluarga
termasuk kesehatan reproduksi terutama di lingkungan masyarakat yang
dhu’afa melalui berbagai kegiatan sebagai bagian terpadu dari pengembangan
kehidupan Keluarga Sakinah, Qoryah Thayyibah, serta Gerakan Jamaah dan
Dakwah Jamaah.
5) Meningkatkan gerakan budaya membaca di lingkungan keluarga sebagai
basis dari masyarakat pembelajaran menuju kehidupan keluarga yang cerdas
menuju pencerdasan kehidupan bangsa.
6. Program Partisipasi Kebangsaan
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya peran-peran strategis Muhammadiyah sebagai kekuatan
Islam modernis terbesar dalam mempengerahui kebijakan-kebijakan negara/
pemerintahan dan proses dinamika politik-kebangsaan sebagai perwujudan
dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai Khittah dan Kepribadian Muhammadiyah.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan komunikasi, hubungan, dan kerjasama secara proaktif dengan
berbagai lembaga negara/pemerintahan baik dengan eksekutif, legislatif,
yudikatif maupun institusi-institusi negara/pemerintahan lainnya dalam
usaha mengembangkan misi Muhammadiyah.
2) Meningkatkan perhatian, kepedulian, dan penyikapan terhadap persoalanpersoalan
aktual dan krusial yang menyangkut hajat hidup publik, termasuk
kepentingan umat Islam, sebagai bentuk keterlibatan aktif Muhammadiyah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Meningkatkan prakarsa dan forum lintas dengan komponen bangsa yang lain
dalam usaha memperkuat posisi kekuatan masyarakat madani (civil society)
untuk memperjuangkan aspirasi rakyat terhadap pemerintah atau lembagalembaga
negara lainnya sesuai dengan prinsip dakwah amar ma’ruf dan nahi
munkar yang dilaksanakan Muhammadiyah.
4) Meningkatkan prakarsa dan komunikasi khusus dengan organisasi-organisasi
Islam dalam usaha memperkuat ukhuwah dan kepemimpinan umat
Islam, menyelesaikan masalah-masalah krusial dan strategis, serta untuk
66 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
memperjuangkan aspirasi umat Islam sebagai penduduk mayoritas dalam
peran kehidupan berbangsa dan negara.
5) Memperkuat posisi dan peran Muhammadiyah sebagai organisasi Islam
modern terbesar dalam dinamika nasional dan global melalui berbegai
keterlibatan yang strategis, selektif, dan produktif dengan tetap mengindahkan
prinsip kemandirian dan sejalan Khittah serta Kepribadian Muhammadiyah.
F. Program Perbidang Persyarikatan
1. Program Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya fungsi tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam yang mendorong peran
Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis, dinamis, dan proaktif
dalam menjawab problem dan tantangan aktual sehingga Islam menjadi sumber
pemikiran, moral, dan praksis sosial kehidupan umat, bangsa, dan perkembangan
global yang kompleks.
a. Program Pengembangan
1. Menyegarkan dan mengembangkan pemahaman dan pengamalan ajaran
Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks disertai
dengan permusan Risalah Islamiyah, tafsir Al-Quran, dan pemikiran-pemikiran
keislaman lainnya yang komprehensif.
2. Memulai menyusun Tafsir Al Quran yang dapat menjadi rujukan dan
panduan/pedoman bagi seluruh warga Muhammadiyah dalam memahami
dan mengimplementasikan Al Quran dan As Sunah yang shahihah dalam
kehidupan.
3. Mengoptimalkan peran kelembagaan dan pusat-pusat kajian bidang tajdid,
tarjih, dan pemikiran Islam yang bersifat proaktif dalam menjawab masalahmasalah
aktual masyarakat dan meningkatkan peran-peran strategis bidang
keagamaan di tengah dinamika kehidupan kontemporer.
4. Memperluas dan mensosialisasikan Konsep Islami dan produk-produk
pemikiran di bidang tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam yang menjadi
pandangan, pedoman, bimbingan, acuan, dan tuntunan dalam kehidupan
masyarakat seperti Himpunan Putusan Tarjih, Fatwa Agama, Keluarga Sakinah,
Fikih Tata Kelola, Fiqif Ikhtilaf dan hasil-hasil Musyawarah Tarjih.
5. Mengembangkan kapasitas/kompetensi kelembagaan dan kader ulama bidang
tarjih, tajdid, dan pemikiran Islam termauk pembinaan kader hisab dan falak
serta kelompok pemikir Islam untuk memperkokoh dan mengembangkan
Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan dan kepentingan menghadapi
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
67
perkembangan yang kompleks dalam dinamika kehidupan umat, bangsa, dan
tantangan global misalnya melalui program memperbanyak ulama hadits dan
ushul fiqh, disamping ulama pada umumnya.
6. Memperluas, mensosialisasikan, dan mendorong penerapan/aktualisasi
pandangan keislaman Muhammadiyah tentang perempuan yang mengarah
pada keadilan dan kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan yang
mencerminkan tatanan kehidupan yang bersifat rahmatan lil-‘alamin.
7. Mengembangkan pandangan dan pedoman hisab yang menjadi rujukan
bagi masyarakat luas dan terus mengusahakan berlakunya kalender Islam
internasional.
8. Mengintensifkan kajian-kajian pemikiran Islam dalam merespon isu-isu dan
masalah-masalah penting dan strategis di berbagai bidang yang berkembang
dalam kehidupan umat dan masyarakat luas.
9. Meningkatkan kepustakaan dan pendayagunaan koleksi keputusan tarjih
serta kitab-kitab/buku-buku/sumber-sumber rujukan utama baik klasik
maupun kontemporer serta cetak dan elektronik di bidang tarjih, tajdid, dan
pemikiran Islam.
10. Meningkatkan usaha penyebaran pemikiran Islam yang berkemajuan
khususnya di lingkungan ASEAN dalam mengantisipasi ASEAN Charter dan
pergeseran pusat geo-politik, geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya ke China
maupun pada ranah global sehingga pandangan keislaman Muhammadiyah
dikenal, dipahami, dan mempengaruhi dinamika pemikiran dunia.
2. Program Bidang Tabligh
a. Visi Pengembangan
Berkembang gerakan tabligh Muhammadiyah dalam pembinaan keagamaan yang
bersifat meneguhkan dan mencerahkan pada berbagai kelompok sosial yang luas
sehingga Islam dihayati, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari serta
menjadi rahmatan lil-alamin di tengah dinamika masyarakat Indonesia yang kompleks.
b. Program Pengembangan
1) Menyusun pedoman-pedoman / tuntunan-tuntunan dan materi tabligh yang
bersifat praktis dan menjadi acuan bagi para mubaligh serta semakin tumbuhkembangnya
kehidupan keagamaan/keislaman dalam masyarakat seperti
tuntunan/pedoman tabligh, kurikulum/materi tabligh, materi khutbah, dan
pedoman/tuntunan kehidupan beragama sehari-hari.
2) Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian di lingkungan
Persyarikatan dan umat Islam disertai pengembangan materi, pendekatan,
68 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
metode yang menarik dan tepat sasaran, serta meningkatkan keyakinan,
pemahaman, dan pengamalan Islam yang lebih mendalam/substantif yang
menghadirkan Islam berwajah rahmatan lil-‘alamin.
3) Mengoptimalkan pengelolaan masjid dan musholla sebagai sarana pembinaan
keislaman dan aktivitas keumatan yang sensitif terhadap masalah serta
dinamika kehidupan masyarakat setempat.
4) Meningkatkan kuantitas dan kualitas muballigh yang dapat menjangkau
multistrata, multietnis, dan multimedia di berbagai lingkungan kehidupan
masyarakat termasuk di televisi melalui berbagai kursus, pelatihan, dan
kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kapasitas mubaligh di tengah tuntutan
kehidupan yang semakin memerlukan acuan Islam.
5) Mengoptimalkan pengadaan dan pengiriman mubaligh untuk masyarakat
suku terasing dan daerah tertinggal disertai usaha-usaha pembinaan dan
pengorganisasiannya yang lebih tersistem.
6) Mengusahakan peningkatan sarana dan sumber dana untuk mempermudah
pengembangan fungsi tabligh dan peran mubaligh dalam kehidupan
masyarakat.
7) Peningkatan fungsi media tabligh seperti buletin, leaflet, website, tabligh
seluler, dan media lainnya yang menyajikan materi/pesan tabligh yang
bersifat membimbing, meneguhkan, menggembirakan, dan mencerahkan
yang mencerminkan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid
sehingga ajaran Islam semakin diterima oleh dan menjadi pedoman seharihari
dalam kehidupan masyarakat luas.
8) Mengembangkan tabligh yang memberikan pemahaman Islam yang luas
tentang kemulian dan keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan,
perdamaian dan antikekerasan, dan hubungan antargolongan yang
berwawasan rahmatan lil-‘alamin.
9) Pelatihan kristologi bagi muballigh dalam satu paket dengan pelatihan
mubaligh lainnya diserta pemahaman peta dakwah secara menyeluruh.
10) Melakukan pembinaan berkelanjutan dalam aspek-aspek keagamaan secara
terprogram bagi jamaah haji binaan Muhammadiyah/’Aisyiyah.
3. Program Bidang Pendidikan, Iptek, dan Litbang
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah yang unggul,
holistik, dan bertatakelola baik yang didukung oleh pengembangan iptek dan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
69
litbang sebagai wujud aktualisasi gerakan dakwah dan tajdid dalam membentuk
manusia yang utuh sebagaimana tujuan pendididikan Muhammadiyah.
b. Program Pengembangan
1) Mengembangkan sistem pendidikan Muhammadiyah yang holistik
atau menyeluruh sebagai kelanjutan dari konsep blueprint pendidikan
Muhammadiyah menuju pada pencapaian pendidikan yang unggul/utama di
masa depan.
2) Menyusun Roadmap keunggulan pendidikan Muhammadiyah baik tingkat
dasar dan menengah maupun perguruan tinggi dalam berbagai aspeknya,
termasuk pemetaan sumberdaya insani, pusat-pusat keunggulan, fasilitas,
tata kelola, kepemimpinan, dan lain-lain yang mendukung pengembangan
kualitas/keunggulan pendidikan Muhammadiyah di tengah persaingan yang
tinggi.
3) Meningkatkan peran dan fungsi pendidikan Muhammadiyah sebagai
lembaga pelayanan masyarakat dengan membuka dan memperluas akses
dan kesempatan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang suku, bangsa,
agama dan kelas sosial untuk memperoleh pendidikan yang bermakna bagi
diri, keluarga dan masyarakat.
4) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah
sebagai pusat pembelajaran yang mencerahkan, mencerdaskan dan
memberdayakan peserta didik sehingga menjadi manusia yang bertaqwa,
berilmu pengetahuan, terampil, berkepribadian kuat, mandiri, berorientasi
ke masa depan dan bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat,
umat dan bangsa.
5) Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan Muhammadiyah
sebagai pusat dakwah Islam melalui usaha-usaha memperluas dan
memperdalam pemahaman Agama, mengamalkan ibadah berdasarkan
tuntunan Rasulullah SAW, mengembangkan interaksi yang sesuai dengan
akhlak mulia dan menata lingkungan fisik yang mencerminkan nilai-nilai Islam
yang berkemajuan.
6) Mengembangkan model-model pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
di seluruh jenjang pendidikan yang memberikan pencerahan paham Islam
dan komitmen gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan.
7) Meningkatkan dan memperkuat peran dan fungsi pendidikan Muhammadiyah
sebagai pusat perkaderan dengan pembinaan Ikatan Pelajar Muhammadiyah
(IPM), Kepanduan Hizbul Wathan (HW), Tapak Suci Putera Muhammadiyah
(TS), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai organisasi intra
70 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
kurikuler melalui pengembangan kegiatan-kegiatan intra dan ekstra kulikuler
yang meningkatkan wawasan dan kemampuan kepemimpinan, memperkuat
jatidiri pelajar dan mahasiswa sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa.
8) Memperkuat dan memperteguh identitas pendidikan Muhammadiyah
dengan membangun filosofi pendidikan yang khas berdasarkan Alquran dan
Sunnah serta dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang
berasal dari tradisi pendidikan Islam, ajaran dan pemikiran KHA Dahlan dan
para tokoh Muhammadiyah serta nilai-nilai sosial-budaya masyarakat yang
tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
9) Mengembangkan jenis, jenjang dan jalur pendidikan baru sebagai alternatif
dan solusi atas tuntunan dan kebutuhan masyarakat melalui berbagai usaha
memperluas dan memperkuat pelayanan pendidikan sebagai agen perubahan
sosial berdasarkan spirit tajdid dan amal shalih.
10) Mengembangkan sistem kurikulum yang mengintegrasikan iman, ilmu
pengetahuan dan akhlak sebagai usaha membangun dan mengembangkan
pendidikan holistik dan pendidikan nilai untuk terwujudnya manusia
seutuhnya.
11) Meningkatkan mutu pendidikan Muhammadiyah sehingga memenuhi
delapan standar pendidikan nasional dan mengembangkan lembaga-lembaga
pendidikan yang berstatus mandiri menjadi lembaga pendidikan berstandar
internasional dengan keunggulan khusus dalam bidang Agama, akhlak mulia,
kepemimpinan dan kecakapan hidup.
12) Meningkatkan kemampuan profesional pendidik melalui peningkatan
jenjang pendidikan (studi lanjut), pelatihan-pelatihan formal kependidikan,
penyelenggaraan forum-forum akademik dan pengembangan lembagalembaga
profesi yang memungkinkan terjadinya transfer keahlian di antara
sesama pendidik seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan lain-lain.
13) Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai
kemampuan Persyarikatan dan satuan pendidikan setempat berdasarkan
sistem kinerja dan meritokrasi dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan
hidup masyarakat setempat, loyalitas, lama pengabdian, kreativitas dan
profesionalisme kerja.
14) Mengembangkan budaya good governance, hidup sehat, anti korupsi dan
hemat energi sebagai gerakan kebudayaan yang merupakan perwujudan,
pengamalan dan internalisasi nilai-nilai al-Islam dan Kemuhammadiyah
dalam lembaga pendidikan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
71
15) Mengembangkan dan memperkuat kemandirian pendidikan Muhammadiyah
melalui pengembangan dan optimalisasi tradisi filantropi pendidikan,
partisipasi masyarakat, unit-unit usaha ekonomi dan kerjasama dengan
berbagai pihak yang tidak mengikat baik secara ideologis maupun politik.
16) Meningkatkan, memperluas dan memperkuat kerjasama dan kemitraan
dalam berbagai bidang antara lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah,
Persyarikatan, Majelis, Pemerintah, masyarakat dan lembaga-lembaga
sosial baik di dalam maupun luar negeri sebagai usaha meningkatkan mutu
pendidikan.
17) Merintis usaha-usaha membuka atau mengembangkan sister school
antara sekolah, madrasah atau perguruan tinggi Muhammadiyah dengan
lembaga pendidikan di luar negeri sebagai usaha meningkatkan mutu dan
mengembangkan gerakan dan menyebarluaskan paham Muhammadiyah di
dunia internasional.
18) Memperkuat ukhuwah dan silaturrahim antar lembaga pendidikan melalui
penyelenggaran kegiatan musabaqah, olimpiade, turnamen olah raga, festival
kesenian dan kegiatan lain yang menumbuhkan semangat, kebanggaan dan
persatuan di antara warga Muhammadiyah.
19) Menyusun peta pendidikan, pusat data dan informasi pendidikan
Muhammadiyah sebagai bahan pengkajian ilmiah dan dasar pengambilan
kebijakan dan pengembangan pendidikan Muhammadiyah.
20) Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian dan usaha-usaha kreatif
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kerjasama
dan pengembangan jaringan penelitian di dalam dan di luar negeri.
21) Mendorong inovasi, kreativitas dan penemuan baru dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dan seni-budaya yang bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan peradaban dan
kemanusiaan bermartabat dan penciptaan tata dunia yang damai.
22) Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang Muhammadiyah sebagai
usaha pemetaan dan pengembangan gerakan Muhammadiyah secara lebih
sistematis, sistemik dan berkesinambungan untuk terwujudnya masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
23) Memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi untuk
menumbuhkan semangat ber-Muhammadiyah dan mendorong kepeloporan
dan keteladanan di kalangan warga Muhammadiyah.
72 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
24) Mengintegrasikan aktivitas lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan
program pengembangan masyarakat dan kegiatan Persyarikatan di lingkungan
setempat.
25) Mengingintensifkan pembinaan akhlak Islami, ideologi Muhammadiyah,
dan penekanan pada pendidikan karakter di seluruh jenjang pendidikan
Muhammadiyah sebagai satu kesatuan utuh dengan pengembangan
intelektualitas/kecerdasan, keahlian, dan aspek-asek penting lainnya yang
menunjukkan keunggulan kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah.
26) Mengembangkan kualitas kepemimpinan, tatakelola termasuk tatakelola
keuangan, peraturan-peraturan yang terpadu dan standar, pemanfaatan IT
(Information Tecknology), penjaminan mutu, dan bebagai aspek/perangkat
penting lainnya yang mendukung pengembangan keunggulan pendidikan
Muhammadiyah di tingkat perguruan tinggi maupun dasar dan menengah.
27) Meningkatkan kualitas, jaringan, dan kerjasama antar lembaga pendidikan
Muhammadiyah di semua jenjang pendidikan sehingga dapat saling
memberdayakan dan menjadi pusat keunggulan bersama dalam satu kesatuan
lembaga pendidikan Muhammadiyah terutama untuk daerah tertinggal.
28) Mengorganisasi kerjasama, jaringan, dan fungsi-fungsi lembaga-lembaga/
pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lembaga-lembaga pendidikan
Muhammadiyah.
29) Pengembangan pusat-pusat kaderisasi khusus yang dipadukan secara
tersistem dalam lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah tertentu
seperti untuk kepentingan kader tarjih/tajdid/pemikiran Islam, kader
mubaligh, dan kader persyarikatan lainnya.
30) Menjadikan pusat-pusat kajian dan perpustakaan di lembaga-lembaga
pendidikan Muhammadiyah terutama di perguruan tingginya sebagai
penyuplai, penyangga, pendukung, dan sumber-seumber pengembangan
bagi kepentingan-kepentingan strategis Persyarikatan, termasuk dalam hal
kepentingan penyusunan konsep-konsep atau pemikiran-pemikiran strategis
Muhammadiyah.
31) Meningkatkan kemitraan lembaga pendidikan dengan lembaga-lembaga
pendidikan di ASEAN dalam mengantisipasi ASEAN Charter dan pergeseran
pusat geo-politik, geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya ke China, yang
dilaksanakan secara tersistem dengan kebijakan Persyarikatan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
73
4. Program Bidang Perkaderan
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kualitas anggota dan kader Muhammadiyah sebagai pelaku
gerakan yang memiliki keunggulan kapasitas, komitmen ideologis, dan mampu
memajukan serta menyebaruaskan peran Muhammadiyah dalam dinamika
kehidupan umat, bangsa, dan perkembangan global.
b. Program Pengembangan
1) Mengintensifkan pelaksanaan Sistem Perkaderan Muhammadiyah dan
menjadikan prkaderan sebagai budaya organisasi di seluruh tingkatan
pimpinan, amal usaha, dan institusi-institusi yang berada dalam struktur
Persyarikatan.
2) Mengoptimalkan pendayagunaan pilar-pilar perkaderan di lingkungan
Persyarikatan yakni di keluarga, organisasi otonom, lembaga pendidikan, dan
amal usaha Muhammadiyah.
3) Mengintensifkan dan mendesain pembinaan anggota di lingkungan
Persyarikatan dan Amal Usaha dan kelompok-kelompok jama’ah melalui Darul
Arqam, Baitul Arqam, pengajian khusus, dan berbagai model perkaderan
lainnya yang bersifat spesifik.
4) Melaksanakan Ideopolitor (Ideologi, Politik, dan Organisasi) bagi pimpinan
di lingkungan pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha untuk meneguhkan
komitmen ideologis, memperluas visi dan pemikiran, dan mengembangkan
organisasi sebagai instrumen gerakan Islam.
5) Menyusun materi perkaderan dan materi ideologi yang terkandung
dalam Muqaddimah Anngoaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian
Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah,
Khittah Perjuangan Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah.
6) Menyelenggarakan Latihan Instruktur disertai pembentukan Korp Instruktur di
masing-masing tingkatan sesuai dengan Sistem Perkaderan Muhammadiyah.
7) Menyusun dan melaksanakan perkaderan fungsional untuk mewadahi dan
menyalurkan potensi anggota dan kader yang tersebarluas di berbagai
lingkungan profesi dan lembaga di luar Muhammadiyah.
8) Meningkatkan proses transformasi kader dengan banyak melibatkan
dan memberi peran yang proporsional kepada kader Angkatan Muda
Muhammadiyah (AMM) dalam berbagai aktifitas Persyarikatan.
74 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
9) Bekerjasama dengan Majlis Tarjih dan Tabligh membentuk forum kajian
tafaqquh fiddin (seperti kajian tafsir Quran dan Hadits) di semua tingkat
pimpinan.
10) Bekerjasama dengan Majelis/Lembaga/Amal Usaha terkait menyelenggarakan
Daru Arqam/Baitul Arqam dan pengkajian Pedoman Hidup Islami warga
Muhamamdiyah, baik secara teori maupun praktek.
11) Melakukan koordinasi kaderisasi dengan organisasi otonom pada setiap
jenjang pimpinan Muhammadiyah.
12) Identifikasi, penyusunan data base, dan pemetaan sumberdaya kader yang
dimiliki Muhammadiyah di semua lini organisasi.
13) Melaksanakan sertifikasi bekerjasama dengan Majelis Diktilitbang dan Majelis
Dikdasmen untuk pengajar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lembaga
perguruan tinggi serta pendidikan dasar dan menengah.
14) Meningkatkan kajian-kajian perkaderan untuk pengembangan konsep,
model, pendekatan, dan metode yang lebih berkualitas dalam pelaksanaan
perkaderan Muhammadiyah.
5. Program Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya fungsi pelayanan kesehatan dan kesejahteraan yang unggul dan
berbasis Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) sehingga mampu meningkatkan
kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya kaum dhu’afa sebagai wujud
aktualisasi dakwah Muhammadiyah.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan sistem penyelenggaraan/pengelolaan amal usaha bidang
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat (AUMKESSOS) yang unggul
dan berbasis PKO (Penolong Kesengsaraan Omoeom) / Al-Ma’un dengan
manajmen terpadu, tatakelola, pengawasan standar pelayanan dan mutu,
dan pengelolaan IPO (Input-Proses-Output) yang berkualitas utama sehingga
mampu bersaing dan menjangkau masyarakat luas.
2) Mengoptimalkan jaringan amal usaha bidang kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat (AUMKESOS) melalui berbagai model pengembangan konsorsium,
kerjasama internal dan eksternal, teknologi informasi, pengembangan
koperasi, konsep satelit klinik, konsep Central Purchasing, dan bentuk-bentuk
jejaring lainnya yang membawa pada keungulan secara kolektif.
3) Meningkatkan kualitas sumberdaya amal usaha bidang kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat (AMKUESOS) melalui peningkatan kapasitas tenaga
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
75
AUMKESSOS, pendidikan, promosi, dayadukung fasilitas, dan berbagai skill
yang mengembangkan keunggulan.
4) Mengoptimalkan standar pelayanan kesehatan melalui standarisasi pelayanan
AUMKES, pengembangan rumah sakit dengan layanan unggulan di setiap
daerah, optimalisasi pelayanan AUMKES terhadap permasalahan kesahatan
masyarakat dan penanggulangan bencana, dan peningkatan jumlah AUMKES
sebagai Satelit Klinik Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah di daerah
pedalaman/terpencil.
5) Mengoptimalkan penanggulangan masalah kesehatan masyarakat (Flu
Burung, Flu Babi, Malaria, TBC, HIV/AIDS, dan sebagainya) , kampanye
kesadaran hidup sehat dan bersih, kampanye dan penyuluhan kesehatan
reproduksi, serta kampanye dan penyuluhan antinarkoba.
6) Meningkatkan standarisasi pelayanan warga asuh di lingkungan AUMKES,
jumlah AUMSOS di daerah terpencil, perlindungan anak dan korban kekerasan,
pengembangan konsep asuhan keluarga, pengembangan pusat perlindungan
anak, dan pendidikan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak.
7) Meningkatkan dan mengoptimalkan sistem penanggulangan bencana dalam
bentuk jejaring simpul-simpul tanggap darurat, rehabilitasi bencana di
lingkungan Muhammadiyah dalam penanggulangan bencana; peningkatan
kapasitas kader, relawan, dan pengelola penanggulangan bencana
8) Meningkatkan keterpaduan dan kesiapan AUMKESOS dan Rumah Sakit dalam
penanggulangan bencana, peningkatan kualitas tanggap darurat (response
time dan mobilisasi), peningkatan kualitas manajemen dan pengadaan
logistik tanggap darurat, serta advokasi dan reabilitasi pasca bencana.
9) Mengembangkan kesadaran bencana di lingkungan Muhammadiyah,
kampanye kesadaran menghadapi bencana di masyarakat, advokasi sistem
penanggulangan bencana, dan usaha-usaha lain dalam program rehabilitasi
pasca tanggap darurat yang tersistem dengan program dan prinsip-prinsip
gerakan Muhammadiyah.
10) Mengoptimalkan lembaga panti asuhan Muhammadiyah menjadi tempat
penyemaian kader Muhammadiyah.
11) Mengembangkan jenis-jenis/model-model pelayanan kesehatan dan
pelayanan sosial baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat di
akar-rumput yang bersinergi dengan Rumah Sakit dan Panti Asuhan serta
AUMKESOS Muhammadiyah sebagai wujud gerakan Al-Ma’un/PKO.
12) Meningkatkan kemitraan program kesehatan dengan lembaga-lembaga
kesehatan di ASEAN dalam mengantisipasi ASEAN Charter dan pergeseran
76 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
pusat geo-politik, geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya ke China; yang
dilaksanakan secara tersistem dengan kebijakan Persyarikatan.
6. Program Bidang Wakaf
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kemampuan dan pengorganisasian umat untuk berwakaf,
berzakat, berinfaq, dan bershadaqah serta meningkatnya sistem pengelolaan,
jalinan kepedulian, dan pelayanan bagi kaum dhu’afa yang menumbuhkan
keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
b. Program Pengembangan
1) Inventarisasi dan arbitrase harta benda Persyarikatan yang diperoleh dari
wakaf serta mengintensifkan pelaksanaan, penertiban, dan pengelolaan
sertifikasi tanah-tanah wakaf Muhammadiyah.
2) Memasyarakatkan wakaf uang dan wakaf yang tidak bergerak yang terpadu
dengan pengorganisasian dan pemanfaatan ZIS menuju pemberdayaan umat.
3) Memanfaatkan tanah wakaf kosong untuk hal-hal produktif dan kegiatankegiatan
lain sesuai fungsinya.
7. Program Bidang Ekonomi dan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kapasitas dan bangkitnya kembali etos ekonomi Muhammadiyah
untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat.
b. Program Pengembangan
1) Mengembangkan lembaga keuangan mikro, koperasi, dan BTM/BMT
sebagai wadah kerjasama dan pemberdayaan antar pelaku usaha ekonomi
di lingkungan Persyarikatan menuju pada kekuatan dan kemandirian
Muhammadiyah sebagai gerakan ekonomi.
2) Meningkatkan pembinaan kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha
ekonomi umat melalui kegiatan pelatihan, pendampingan, dan konsultasi
bisnis yang intensif dan sistematik.
3) Mengembangkan usaha/bisnis ritel barang konsumsi dan usaha-usaha
unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi disertai dengan dukungan
permodalan, sumberdaya manusia, dan jaringan yang kuat di seluruh
lingkungan Persyarikatan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
77
4) Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang berskala mikro, kecil,
dan menengah yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita
kemandirian ekonomi umat.
5) Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan pemerintah, swasta, dan
lembaga-lembaga lain dalam program-program pemberdayaan ekonomi
khususnya ekonomi mikro, kecil, dan menengah yang berdampak langsung
dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa
dan musatdh’afin melalui model-model kegiatan ekonomi alternatif.
6) Mengembangkan jumlah dan kualitas BMT (Baitul Mal wa Tanwil)
Muhammadiyah disertai peningkatan mutu sumberdaya manusia, tata kelola,
jaringan, dan kerjasama untuk mencapai tingkat keunggulan sebagai sarana
pemberdayaan ekonomi umat/masyarakat.
7) Peningkatan gerakan ekonomi di kalangan warga Muhammadiyah disertai
pembentukan mentalitas dan budaya kewirausahaan serta berbagai pelatihan
sehingga terbangun kondisi dan infrastruktur Muhammadiyah sebagai
kekuatan ekonomi.
8) Mengembangkan jaringan lembaga keuangan mikro (syari’ah) di lingkungan
Persyarikatan untuk memperkuat kemampuan BTM/BMT melalui suatu
wadah kerjasama yang mampu berperan meningkatkan akses kepada
sumberdaya ekonomi khususnya pendanaan, selain meningkatkan
kemampuan manajemen BTM/BMT dan pengorganisasiannya dalam sistem
organisasi Muhammadiyah.
9) Meningkatkan pengentasan kemiskinan dengan instrumen ZIS dan usahausaha
ekonomi yang memiliki nilai tambah yang tinggi khsusnya yang berskala
kecil, mikro, dan menengah dengan memanfaatkan berbagai jaringan yang
dimiliki Muhammadiyah termasuk yang berbasis di cabang dan Ranting.
10) Meningkatkan kualitas sumberdaya, organisasi dan manajemen, administrasi,
sinergi, dan pelayanan dalam menggerakkan, pengelolaan, dan pemanfaatan
wakaf dan ZIS (zakat, infaq, dan shadaqah) dengan memobilisasi seluruh
potensi.
11) Optimalisasi usaha-usaha penggalian, pencarian, dan pengumpulan zakat,
infaq, dan shadaqah secara lebih proaktif, terorganisasi, dan terkelola dengan
prinsip tatakelola yang baik melalui Lembaga ZIS Muhammadiyah.
12) Pengembangan pemanfaatan fungsi pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah
ke hal-hal yang lebih produktif selain yang bersifat kedermawanan.
13) Meningkatkan pembinaan dan jaringan lembaga-lembaga ZIS (Zakat, Infaq,
Shadaqah) sehingga memiliki fungsi yang efektif, produktif, dan akuntabel
dalam menjalankan kegiatannya.
78 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
14) Meningkatkan kemitraan ekonomi dengan lembaga-lembaga ekonomi di
ASEAN dalam mengantisipasi ASEAN Charter dan pergeseran pusat geopolitik,
geo-ekonomi, dan geo-sosial-budaya ke China, yang dilaksanakan
secara tersistem dengan kebijakan Persyarikatan.
8. Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat
a. Visi Pengembangan
Meningatnya kapasitas, daya saing, posisi tawar, dan intensitas pemberdayaan
masyarakat berbasis misi Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) dan gerakan Al-
Ma’un menuju kehidupan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban.
b. Program Pengembangan
1) Mengaplikasikan konsep-konsep gerakan seperti implementasi Teologi/Fikih
Al-Ma’un dan model pemberdayaan masyarakat lainnya yang terpadu dengan
sistem gerakan Muhammadiyah.
2) Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat yang bersifat
bottom-up dan partisipatif untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum
marjinal di perkotaan maupun pedesaan.
3) Mengembangkan potensi sumberdaya manusia untuk pemberdayaan
masyarakat disertai peningkatan kualitas pengelola, optimalisasi multimedia
dan teknologi informasi, dan mobilisasi sumber dana dari berbagai pihak
yang sah dan tidak mengikat.
4) Meningkatkan kapasitas pengorganisasian dan pengembangan program
pemberdayaan masyarakat dengan meanfaatkan berbagai dayadukung yang
dimiliki Persyarikatan.
5) Meningkatkan jaringan hubungan dan kerjasama baik di lingkungan
Persyarikatan maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki kepedulian pada
pengembangan civil society atau masyarakat madani sejalan dengan prinsip
gerakan Muhammadiyah.
6) Mengembangkan model-model pertanian, peternakan, dan perikanan yang
terintegrasi dari hulu sampai hilir menuju pemberdayaan kelompok petani,
nelayan, dan peternak yang kuat dan mandiri.
7) Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin,
buruh, dan kelompok dhua’afa/mustadh’afin lainnya untuk memiliki akses,
usaha, dan kekuatan kemandirian.
8) Meningkatkan perhatian, kepedulian, dan advokasi kepada kelompok difabel
untuk memperoleh hak-hak dasar dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
79
9) Mengupayakan advokasi kebijakan publik yang tidak sensitif dan tidak
memihak kepada kaum miskin, dhu’afa, dan mustadh’afin.
10) Mengembangkan pusat penanganan krisis (crisis center) di pusat dan wilayah
sebagai wahana penanggulangan krisis yang dihadapi masyarakat terutama
masyarakat miskin, dhu’afa, dan mustadh’afin.
11) Meningkatkan kapasitas keahlian, modal, produksi, dan distribusi usahausaha
di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha-usaha lainnya
yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
9. Program Bidang Lingkungan Hidup
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan masyarakat
serta warga Muhammadiyah sebagai wujud dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar
dalam penyelamatan lingkungan hidup.
b. Program Pengembangan
1) Menyusun pedoman/tuntunan baik prinsip maupun teknis yang menjadi
acuan bagi usaha-usaha penyelematan lingkungan sebagai wujud dakwah
Islam di bidang lingkungan.
2) Mengintensifkan sosialisasi sadar dan perilaku ramah lingkungan dalam
berbagai model aksi penyelematan lingkungan.
3) Mengembangkan pendidikan lingkungan hidup guna membangun kesadaran
dan perilaku ramah lingkungan di seluruh tingkatan dan lini organisasi
sehingga Muhammadiyah menjadi pioner dalam gerakan lingkungan.
4) Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, kelembagaan, dan jaringan
Muhammadiyah dalam gerakan pendampingan, advokasi, dan penyelamatan
lingkungan.
5) Mengintensifkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah
maupun swasta dan komunitas-komintas masyarakat, dalam penyelematan
lingkungan dan mengembangan pembangunan berkelanjutan.
10. Program Bidang Seni Budaya dan Olahraga
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya seni budaya yang bernapaskan Islam dan mencerahkan akal budi
manusia sebagai makhluk yang berperadaban mulia.
b. Program Pengembangan
1) Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang
80 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam
kehidupan warga persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
2) Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan
kerisalahan dan peradaban Islami.
3) Mengembangkan dan mengapresiasi seni budaya lokal yang dipadukan
dengan dakwah kultural Muhammadiyah.
4) Mengembangkan pendidikan seni budaya Islami melalui lembaga pendidikan,
keluarga, dan komunitas jama’ah.
5) Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai
publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam
serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
6) Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan,
produksi, dan pengembangan kesenian di lingkungan persyarikatan.
7) Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan senibudaya
Islami.
8) Memanfaatkan media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam
pengembangan program seni budaya dalam Muhammadiyah.
9) Mengembangkan kesadaran dan pemasyarakatan olahraga untuk
menumbuhkan fisik dan jiwa yang sehat di lingkungan warga Muhammadiyah
melalui berbagai macam kegiatan yang terprogram.
11. Program Bidang Pustaka dan Informasi
a. Visi Pengembangan
Terbangunnya budaya pustaka dan informasi sebagai organisasi Islam modern di
tengah dinamika perkembangan masyarakat yang kompleks.
b. Program Pengembangan
1) Mengembangkan dokumentasi sejarah, karya intelektual, dan sistem pustaka
termasuk di dalamnya mengembangkan E-Library (perpustakaan digital) dan
distribusi kepustakaan di seluruh jenjang pimpinan Muhammadiyah.
2) Peningkatan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang berfungsi
untuk pengembangan pengetahuan dan informasi warga persyarikatan dan
masyarakat luas.
3) Melaksanakan pelatihan pustakawan dan public relations dalam menunjang
pelayanan dan fungsi-fungsi tugas persyarikatan.
4) Mengembangkan sistem informasi Muhammadiyah yang unggul dan lengkap
disertai pemanfaatan multimedia dan teknologi informasi untuk menopang
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
81
aktivitas persyarikatan meliputi media elektronik, dalam hal ini radio dan
televisi, media internet dan mobile devices, media cetak, integrasi database
personal/kader, kantor maya, sistem aplikasi profil Muhammadiyah,
digitalisasi dokumen, Distro Linux Muhammadiyah, dan lain-lain.
5) Menyusun database profil, kegiatan, amal usaha, dan pendataan multimedia
di lingkungan Muhammadiyah.
6) Mengelola website Muhammadiyah, pengembangan aplikasi KTAM,
pengembangan aplikasi SiMajelis, radio komunitas, dan jaringan antar media di
lingkungan Muhammadiyah.
7) Meningkatkan pelayanan publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik
sebagai bagian penting dalam pengembangan syi’ar persyarikatan.
8) Menerapkan pengendalian dan penjaminan mutu penerbitan di lingkungan
Muhammadiyah.
12. Program Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya kesadaran dan advokasi di lingkungan Persyarikatan atas
persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat
sebagai wujud dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar.
b. Program Pengembangan
1) Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga
Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas
persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat
khususnya kaum dhu’afa.
2) Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dan
hak asasi manusia melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur
pendidikan.
3) Mengemangkan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga untuk
kepentingan penegakkah hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam
pemberatasan korupsi.
13. Program Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya partisipasi dan peran warga Muhammadiyah dalam dinamika
kebangsaan yang didasari oleh prinsip akhlaqul karimah dan Khittah Perjuangan
menuju terwujudnya kehidupan bangsa dan negara yang lebih maju, adil, makmur,
bermartabat, dan berdaulat.
82 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
b. Program Pengembangan
1) Mengintensifkan kajian-kajian khusus tentang isu-isu strategis serta
kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup rakyat dan menjadi bahan
bagi penyikapan Muhammadiyah dalam menghadapi persoalan-persoalan
bangsa dan negara.
2) Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat
sipil (civil society, masyarakat madani) serta penegakan demokrasi yang lebih
substantif dan berperadaban mulia.
3) Mengintensifkan gerakan aksi antikorupsi dengan mengembangkan jaringan
dan kerjasama berbagai lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan komunitas-komunitas dalam
masyarakat.
4) Membangun jalinan dan jaringan yang sinergis antar kader dan simpatisan
Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
lembaga-lembaga strategis lainnya guna meningkatkan peran strategis
Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa dan negara.
5) Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang selama ini
telah dikembangkan di berbagai Universitas Muhammadiyah bagi semua
lembaga pendidikan milik Muhammadiyah, yang terarah pada pembangunan
masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.
6) Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang
politik yang Islami disertai pengembangan forum dan jaringan kader.
14. Program Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya relasi dan budaya yang menghargai perempuan berbasis ajaran
Islam yang berkeadilan gender dan terlindunginya anak-anak dari berbagai
ancaman menuju kehidupan yang berkeadaban utama.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan usaha-usaha advokasi terhadap kekerasan anak dan
perempuan serta human trafficking yang merusak kehidupan keluarga dan
masa depan bangsa.
2) Meningkatkan usaha dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mencegah
dan mengadvokasi kejahatan human trafficking (penjualan manusia) yang
pada umumnya menimpa anak-anak dan perempuan.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
83
3) Meningkatkan usaha dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak-anak dari berbagai
bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
4) Menyusun dan menyebarluaskan pandangan Islam yang berpihak pada
keadilan gender disertai tuntunan-tuntunan produk Majelis Tarjih dan
sosialisasinya yang bersifat luas dan praktis.
5) Mengembangkan model advokasi berbasis dakwah dalam menghadapi
berbagai bentuk ekploitasi terhadap perempuan dan anak di ruang publik
yang tidak kondusif seperti di penjara, pabrik, dan tempat-tempat yang
dipandang rawan lainnya.
6) Mengembangkan pendidikan informal dan no-formal selain formal yang
berbasis pada pendidikan antikekerasan dan pendidikan perdamaian yang
pro-perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
15. Program Bidang Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri
a. Visi Pengembangan
Berkembangnya hubungan dan kerjasama Muhammadiyah dengan lembagalembaga
di luar negeri baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk
mewujudkan dakwah yang membawa misi Islam berkemajuan di dunia
internasional.
b. Program Pengembangan
1) Meningkatkan networking, dialog perdamaian dan counter terorism,
pembentukan core networking, serta human resources dan capacity building
untuk memperkuat jaringan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan
universal yang diperankan Muhammadiyah.
2) Meningkatkan sosialisasi pemikiran dan peran persyarikatan serta membangun
solidaritas dunia Islam di dunia internasional melalui berbagai kegiatan yang
mendukung dinamika Muhammadiyah di tengah perkembangan global.
3) Mengembangkan forum-forum kajian khusus tentang berbagai isu
internasional yang strategis, termasuk di dalamnya Ambassador Lecture
berupa seminar/public lecture mengenai situasi dunia, untuk menjadi bahan
penyikapan dan langkah Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan
dunia internasional.
4) Meningkatkan kajian dan perhatian untuk kepentingan advokasi dan
dukungan proaktif dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
dunia Islam.
84 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
5) Memfasilitasi, menjalin hubungan, dan mengembangkan jaringan untuk
pengembangan pendidikan kader dan sumberdaya insani Muhammadiyah ke
luar negeri yang melibatkan majelis/lembaga terkait.
6) Memfasilitasi dan membuka jalur bagi peningkatkan hubungan, jaringan,
dan kerjasama Persyarikatan dengan lembaga-lembaga internasional untuk
kepentingan pengembangan berbagai aspek yang menjadi perhatian dan aksi
gerakan Muhammadiyah, termasuk dalam menangani konflik, bencana, dan
hal-hal penting lainnya yang menjadi perhatian dunia internasional.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
85
BAB IV
PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM
A. Prinsip Pengorganisasian dan Pelaksanaan
Program Muhammadiyah jangka panjang dua puluh tahun (2005-2025) dan
program lima tahun ke depan (2010-2015) dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip
pengorganisasian dan pelaksanaan sebagai berikut:
1. Program Muhammadiyah hasil Muktamar ke-46 / Muktamar satu abad merupakan
program nasional/pusat (keseluruhan) yang menjadi acuan umum bagi perumusan
dan pelaksanaan program di tingkat wilayah, daerah, cabang, ranting, organisasi
otonom, dan amal usaha Persyarikatan sesuai dengan kewenangan, kepentingan, dan
kondisi masing-masing.
2. Program Muhammadiyah 2010-2015 secara umum dan keseluruhan berada dalam
tanggung jawab Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedangkan pelaksanaan serta
penjabaran program berada di tingkat daerah sebagai pusat adminstrasi pelaksanaan
program. Artinya bahwa Pimpinan Muhammadiyah Daerah menjadi tempat
konsentrasi administrasi dan pelaksanaan program dengan pertimbangan lebih
dekat ke arus bawah yakni cabang dan ranting serta lebih realistis dalam melakukan
pengorganisasian dan pelaksanaan program Muhammadiyah sesuai dengan orientasi
otonomi dan opersional program dari bawah (bottom-up).
3. Kebijakan pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat wilayah meliputi
tiga aspek/fungsi, pertama sebagai pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat dalam
melaksanakan program umum menyeluruh/nasional, kedua bertanggung jawab
dalam pengorganisasian secara umum terhadap pelaksanaan program di bawahnya,
dan ketiga melaksanakan kebijakan-kebijakan khusus sesuai dengan kewenangan dan
kepentingan wilayah masing-masing.
4. Khusus bagi Organisasi Otonom Muhammadiyah program Muhammadiyah hasil
Muktamar ke-46 menjadi acuan umum sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan
kekhususan organisasi otonom masing-masing.
5. Bagi amal usaha Persyarikatan, program Muhammadiyah hasil Muktamar ke-46
merupakan kewajiban untuk menjadi sumber materi dan dilaksanakan sesuai dengan
jenis dan kegiatan amal usaha masing-masing.
6. Pengorganisasian dan pelaksanaan program tetap mempertimbangkan sistem satu
atap dan lintas sektoral di bawah tanggungjawab Pimpinan Persyarikatan.
7. Program Muhammadiyah secara umum dijabarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
ke dalam Kebijakan Pelaksanaan Program Muhammadiyah sehingga menjadi sistem
kegiatan yang operasional, baik program umum maupun bidang.
86 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
B. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Wilayah
1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat wilayah diputuskan dalam Musyawarah
Wilayah, yaitu berupa “Program Wilayah Muhammadiyah” periode lima-tahunan,
yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksana kebijakan program
nasional di masing-masing wilayah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreativitas,
kepentingan, dan kondisi setempat.
2. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan
pelaksanaan program di wilayah sesuai dengan mekanisme organisasi dalam
Persyarikatan.
3. Program tingkat wilayah disusun dengan mengacu program nasional/pusat
Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan
Persyarikatan) di wilayah yang bersangkutan.
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan.
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang lebih
strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah, dan (2) acuan program
yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang,
dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah.
C. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Daerah
1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah
Daerah, yaitu berupa “Program Daerah Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah merupakan tempat konsentrasi administrasi
pengorganisasian dan pelaksanaan program nasional/keseluruhan dan program
wilayah Muhammadiyah agar tercapai kesuksesan program di tingkat bawah.
3. Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional/pusat dan wilayah
yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan
Persyarikatan) di daerah yang bersangkutan.
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan.
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan
dalam Program Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program
Ortom dan Amal Usaha di tingkat daerah.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
87
D. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Cabang
1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah
Cabang, yaitu berupa “Program Cabang Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
2. Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program nasional/pusat, wilayah,
dan daerah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan
Persyarikatan) di Cabang yang bersangkutan.
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan.
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan
dalam Program Muhammadiyah di tingkat ranting, serta Program Ortom dan Amal
Usaha di tingkat cabang.
E. Pengorganisasian dan Penjabaran Program di Tingkat Ranting
1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat ranting diputuskan dalam Musyawarah
Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima-tahunan.
2. Program tingkat Ranting disusun dengan mengacu program nasional/pusat, wilayah,
daerah, dan cabang yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sbb:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan
Persyarikatan) di Ranting yang bersangkutan.
b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan.
c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan
dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan
dalam Program Muhammadiyah di tingkat Ranting, serta Program Ortom dan Amal
Usaha di tingkat Ranting, dan (3) Mengorganisasikan dan mengoperasionalkan
pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/jama’ah.
F. Pengorganisasian dan Penjabaran Program oleh Ortom Persyarikatan
1. Perumusan Program organisasi otonom khususnya di tingkat pusat secara umum
mengacu pada program nasional Muhammadiyah dan mengembangkan program
sesuai dengan jenis dan lahan garapan masing-masing.
2. Setiap organisasi otonom memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masingmasing
dalam merumuskan program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masingmasing;
tetapi tidak boleh bertentangan dengan program Muhammadiyah.
3. Seluruh organisasi otonom dapat mengembangkan jaringan kerjasama dan program
yang terpadu sesuai dengan kepentingan dan asas efektivitas-efisiensi, baik yang
88 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
menyangkut sumberdaya insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan
tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan.
4. Mengembangkan kemandirian dengan menggalang keterpaduan dan jaringan
kelembagaan dalam melaksanakan program masing-masing organisasi otonom.
G. Pelaksanaan Program oleh Majelis dan Lembaga
1. Majelis dan lembaga sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai
pelaksana program Muhammadiyah sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya,
serta tidak dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan
Persyarikatan dan melampaui fungsi-tugasnya masing-masing selaku Unsur Pembantu
Pimpinan.
2. Kebijakan-kebijakan majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan
bersifat operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain
menjadi kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing
harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme
organisasi yang berlaku.
3. Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus
bersumber dari program nasional untuk tingkat pusat serta program di tingkat masingmasing
untuk majelis dan lembaga yang setingkat.
4. Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan
prinsip operasional yang bersifat efektif-efisien, terfokus pada jenis program yang
sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan, menghindari tumpangtindih,
realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai
target yang digariskan.
5. Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis
dan lembaga cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui
pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan fungsifungsi
koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian lainnya
dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
6. Majelis dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional untuk koordinasi
organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan
efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Nasional tidak mengagendakan perumusan
program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas
program melebihi keputusan Muktamar atau permusyawaratan di setiap tingkatan
pimpinan Persyarikatan lainnya.
7. Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan unit kelembagaan
lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
89
yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan
serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu
Pimpinan.
H. Pelaksanaan Program oleh Amal Usaha
1. Rumusan program Amal Usaha Muhammadiyah dilakukan dengan mengacu secara
umum pada (1) Program Nasional Muhammadiyah, Program Wilayah Muhammadiyah,
dan Program Persyarikatan di lingkungan masing-masing, dan (2) Program Majelis
terkait, sesuai dengan jenis/bidang amal usaha yang bersangkutan.
2. Rumusan program amal usaha disusun secara fleksibel, sesuai dengan Statuta, Qaidah
atau Pedoman Amal Usaha yang bersangkutan, dengan mengindahkan prinsip-prinsip
penyusunan program sebagaimana tercantum pada Program Muhammadiyah dan
tetap terikat pada nilai-nilai dan peraturan Persyarikatan.
3. Perumusan program amal usaha hendaknya disusun secara dinamis dengan
memperhatikan kebutuhan dan permasalahan serta potensi jenis/bidang garap di
tempat amal usaha berada.
4. Perumusan dan penjabaran Program Amal Usaha secara rinci ditetapkan oleh majelis
yang terkait yang kemudian dibakukan dalam kegiatan amal usaha yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan program di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah selain mengacu
pada landasan dan prinsip Program Muhammadiyah, juga dikembangkan kebijakankebijakan
dan kegiatan-kegiatan yang semakin mengarah pada kualitas sesuai dengan
jenis/bidang dan tujuan amal usaha yang bersangkutan.
90 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
BAB V
KHATIMAH
Program Muhammadiyah sebagai rangkaian kegiatan merupakan perwujudan
operasional dari pelaksanaan usaha Persyarikatan menuju pencapaian terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Program Muhammadiyah sekaligus sebagai
bagian terpadu dan tidak terpisahkan dari misi dakwah dan tajdid yang dilaksanakan
Muhammadiyah selaku gerakan Islam. Dengan demikian melalui program yang
dilaksanakannya Muhammadiyah harus mampu membawa perubahan konstruktif yang
bersifat pencerahan dalam bentuk membebeskan, memberdayaan, dan memajukan
kehidupan anggota Persyarikatan maupun umat Islam, masyarakat/bangsa, serta umat
manusia keseluruhan.
Program Muhammadiyah sebagai bagian dari ikhtiar yang terorganisasi dalam
melaksanakan usaha-usaha dan mencapai visi Persyarikatan dituntut untuk dilaksanakan
seoptimal mungkin dalam mendekatkan atau bahkan mencapai tujuan Muhammadiyah,
yaitu terbentuknya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu segenap potensi,
kemampuan, dana, daya dukung, dan infrastruktur organisasi harus dikerahkan dalam
melaksanakan dan menyukseskan program Muhammadiyah tersebut. Berkaitan dengan
itu, keberhasilan kepemimpinan Muhammadiyah di setiap tingkatan dan lini Persyarikatan
pun salah satu tolok ukurnya terletak dalam membawa keberhasilan pelaksanaan program
Muhammadiyah.
Pelaksanaan program Muhammadiyah juga memerlukan komitmen (niat dan
pengkhidmatan) yang tinggi, kerja keras, dan kerjasama yang kuat di seluruh lingkungan
Persyarikatan sesuai dengan etos tajdid, jihad, dan ibadah dalam melaksanakan misi
Muhammadiyah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Adapun
hal-hal yang bersifat teknis operasional bilama perlu akan ditindak-lanjuti dengan petunjuk
pelaksanaan program terutama yang berkaitan dengan pengorganisasian di tingkat Wilayah,
Daerah, Cabang, dan Ranting sehingga memudahkan pelaksanaannya.
Akhirnya, keberhasilan pelaksanaan program Muhammadiyah sebagai bagian dari
usaha dakwah amar makruf nahi munkar tergantung pada kesungguhan ikhtiar dan do’a dari
seluruh warga, kader, dan pimpinan Persyarikatan dalam ikhtiar mewujudkan kemaslahatan
hidup di dunia dan akhirat, serta dalam meraih karunia dan ridha Allah Subhanahu Wata’ala.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
91
Lampiran IV-a
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
PEDOMAN REVITALISASI CABANG MUHAMMADIYAH
A. REVITALISASI
Proses dan strategi penguatan kembali Cabang yang dalam struktur Persyarikatan
setingkat di atas Ranting melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan
pengembangan ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
B. MASALAH
1. Belum semua Kecamatan di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia berdiri Cabang
Muhammadiyah. Tetapi juga harus bersyukur bahwa di sejumlah Kecamatan telah
berdiri lebih dari satu Cabang Muhammadiyah.
2. Belum semua Cabang Muhammadiyah bergerak aktif sesuai dengan fungsinya.
Masih banyak Cabang yang tidak bergerak, pasif, statis, bahkan tidak sedikit di
antaranya yang mati.
3. Secara umum, Cabang-cabang Muhammadiyah belum sungguh-sungguh menuntunkan,
menggerakkan, dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah sejak
diprogramkan tahun 1968.
4. Belum semua amal usaha di Cabang-cabang Muhammadiyah dikelola secara
baik sehingga belum sepenuhnya dapat menjadi sarana dakwah sebagaimana
diharapkan.
5. Adanya persaingan yang ketat antara amal usaha Cabang Muhammadiyah dengan
amal usaha yang dilakukan oleh organisasi-organisasi lain.
6. Makin gencar/aktifnya kelompok-kelompok lain dalam melakukan ekspansi
gerakan, baik dari kalangan Islam maupun pihak luar.
C. LANDASAN
1. ART Muhammadiyah menyebutkan bahwa Cabang berfungsi : a. melakukan
pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting; b. penyelenggaraan
pengelolaan Muhammadiyah; c. penyelenggaraan amal usaha.
92 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
2. Keputusan Muktamar ke-45 yang telah memutuskan Program Nasional 2005–
2010 antara lain dalam Bidang Konsolidasi Organisasi menyebutkan, “ … dan di 60
% kecamatan telah berdiri Cabang Muhammadiyah”
3. “Keputusan Tanwir tahun 2007 tentang Pembinaan Cabang dan Ranting
Muhammadiyah.
D. URGENSI
1. Adanya Cabang-cabang Muhammadiyah yang tidak bergerak, statis, pasif, kurang
aktif, bahkan mati perlu dibangkitkan dan penguatan kembali.
2. Makin gencarnya kelompok-kelompok lain yang masuk ke tingkat Kecamatan
yang dapat melemahkan gerak Persyarikatan, maka Cabang harus melakukan
konsolidasi secara baik.
3. Makin tingginya persaingan gerakan di tingkat Kecamatan karena kepentingan
politik maupun untuk pengembangan berbagai organisasi dan paham, maka
Cabang perlu melakukan antisipasi, pembentengan, dan siap berkompetisi aktif.
E. TUJUAN
Terciptanya kondisi dan perkembangan Cabang yang lebih kuat, dinamis, dan
berkemajuan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. EKSISTENSI
1. Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurangkurangnya
tiga Ranting yang berfungsi : (a) melakukan pembinaan, pemberdayaan,
dan koordinasi Ranting; (b) penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah; dan
(c) penyelenggaraan amal usaha (AD pasal 9 dan ART pasal 6 ayat 1).
2. Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai : (a) pengajian/kursus
berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya,
Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang sekurangkurangnya
sekali dalam sebulan; (b) pengajian/kursus muballigh/muballighat
dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan; (c)
Korps muballigh/muballighat Cabang sekurang-kurangnya 10 orang; (d).Taman
Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah Diniyah/Sekolah Dasar; (e) kegiatan dalam
bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan; (f) kantor. (ART pasal 6 ayat 2)
3. Cabang berfungsi strategis karena pimpinannya (PCM) dalam struktur Persyarikatan
setingkat di atas Ranting yang berada di tingkat basis bertugas: (a) menetapkan
kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
93
di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang; (b) memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu
Pimpinannya; (c) membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan
Ranting dalam Cabangnya sesuai kewenangannya; (d) membina, membimbing,
mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan
dan Organaiasi Otonom tingkat Cabang (ART pasal 13 ayat 1).
G. KEBIJAKAN UMUM
1. Membangkitkan dan mengaktifkan kembali Cabang-cabang yang pasif, statis, atau
mati dan kemudian dilakukan pembinaan secara kontinyu sehingga kehadirannya
berdaya guna.
2. Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Cabang sebagai pemimpin yang
membina, memberdayakan, dan mengkoordinasi Ranting, menyelenggarakan
pengelolaan Muhammadiyah, serta menyelenggarakan amal usahanya.
3. Menyelenggarakan pengelolaan Muhammadiyah dalam arti sejak dari membuat
perencanaan program, pelaksanaan, dan sampai pembinaan serta pengawasannya
secara baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
4. Memekarkan dan mengembangkan Cabang yang sudah kuat, memiliki
kemampuan, dan sumber daya manusianya mencukupi menjadi lebih dari satu
cabang untuk memudahkan pembinaan, mengingat luasnya teritorial Kecamatan.
Atau membentuk cabang yang sama sekali baru di tiap Kecamatan yang selama ini
belum ada cabangnya. Dan memperbanyak pendirian Ranting.
5. Melaksanakan pembinaan Ranting-Ranting dalam Cabangnya secara kontinyu
dan berkelanjutan antara lain sering mengadakan kunjungan ke Ranting-Ranting,
misal, untuk menggerakkan dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah
Jama’ah.
6. Menaruh perhatian serius terhadap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan
pengawasan program Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
7. Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota
dengan berbagai model alternatif.
8. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang
dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan
bersifat alternatif.
9. Menyelenggarakan berbagai kursus bagi pengembangan bakat dan kemampuan
anggota serta pendayagunaannya untuk keperluan Muhammadiyah.
94 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
10. Mengembangkan fungsi pelayanan crisis centre untuk advokasi di tingkat Cabang.
11. Menambah jumlah dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah
dalam multibidang di tiap Cabang agar berbagai amal usaha ini selain sebagai
manifestasi rasa syukur, menjadi saluran beramal, memenuhi hajat masyarakat,
dapat melahirkan kader, juga sekaligus sebagai sarana dakwah.
12. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati
posisi-posisi dan peran-peran strategis dalam kiprah kemasyarakatan di tingkat
Kecamatan setempat.
13. Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan
seluruh Majelis dan Organisasi Otonom di tingkat Cabang.
14. Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan
memberikan peran yang lebih siginifikan karena Organisasi Otonom Khusus ini
berwenang menyelenggarakan amal usaha dan memiliki basis kegiatan yang kuat
dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan masyarakat di bawah.
15. Menggerakkan pimpinan dan anggota untuk berlangganan Suara Muhammadiyah
dan menyebarluaskan buku-buku tuntunan hidup beragama Islam yang telah
diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah
16. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang
pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro yang
terjangkau dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
17. Membangun/menyediakan/melengkapi perkantoran/gedung Cabang yang
bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat
pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
H. MODEL PENGEMBANGAN
1. Darul Arqam dan Baitul Arqam
1) Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota PCM bersama Majelis-Majelis dan amal
usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya, dan Pimpinan Organisasi Otonom
tingkat Cabang sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah yang disesuaikan
dengan kepentingan setempat minimal satu kali dalam satu periode.
2) Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota PCM, Majelis-Majelis dan amal usaha
Cabang yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah dua kali
dalam satu peeriode dengan tema khusus sesuai dengan kepentingan setempat.
3) Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Cabang bersangkutan dua kali dalam satu periode.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
95
4) Melaksanakan up-grading/refreshing, sesuai kepentingan khusus, bagi anggota
PCM bersama Majelis-Majelis dan amal usaha Cabang, PRM dalam lingkungannya,
dan Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang.
5) Mengikuti Darul Arqam/Baitul Arqam dan up grading/refreshing yang
diselenggarakan oleh PDM
2. Gerakan Pengajian
1) Melaksanakan pengajian Ahad pagi bagi umum/umat Islam dan warga Persyarikatan
yang direncanakan sebaik mungkin dengan muballigh Muhammadiyah yang
mampu memahami alam pikiran jama’ah.
2) Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari-hari besar
Islam sesuai tema peristiwa baik dengan muballigh Cabang setempat ataupun
mendatangkan dari Cabang tetangga dan Daerah atau lainnya dari lingkungsn
Persyarikatan.
3) Melaksanakan pengajian/tabligh akbar pada hari tertentu setiap dua bulan sekali
berdasarkan kesepakatan bersama yang dihadiri para pimpinan dan anggota
Muhammadiyah se Cabang dengan mengundang muballigh Daerah atau lainnya
dari lingkungan Persyarikatan. Hari tabligh akbar yang kemudian disebut sebagai
hari Muhamamadiyah Cabang setempat itu bermanfaat ganda disamping dapat
tambahan ilmu dan memantapkan hidup dalam ber Islam dan ber Muhammadiyah,
juga dapat melakukan silaturrahim saling mengenal, bertukar pikiran dan
pengalaman, sekaligus dapat berwisata dan menampakkan syiar.
4) Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota
dan simpatisan pada setiap tanggal 8 Dzulhijjah atau tanggal 18 November yang
merupakan tanggal kelahiran Muhammadiyah yang didirikan oleh KH Ahmad
Dahlan.
5) Melaksanakan pengajian khusus bagi pimpinan Muhammadiyah yang
diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
6) Melaksanakan pengajian-pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota
Persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadits, ketarjihan, dan ilmu-ilmu keislaman
(dirasah Islamiyah) yang diperlukan untuk peningkatan wawasan keislaman.
7) Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana
publik baik di lingkungan umat, masyarakat, maupun Persyarikatan yang
memerlukan pendalaman pemahaman yang waktu pelaksanaannya disesuaikan
dengan aktualitas wacana yang berkembang.
8) Melaksanakan berbagai kursus, misal, kursus muballigh/muballighat atau kursus
kader muballigh/muballighat, kursus khatib dan imam (Jum’at, ‘Idain, dll), dan
kursus merawat jenazah yang sebelumnya direncanakan secara baik sehingga
96 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
terbentuk korps muballigh/muballighat cabang, memiliki sejumlah khatib
Jum’at dan ‘Idain, serta korps perawat jenazah untuk memenuhi keperluan
Muhammadiyah dan masyarakat.
3. Pengelolaan Amal Usaha
1) Memiliki Majelis-Majelis sesuai dengan kebutuhan yang dibentuk oleh PCM.
Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok
Muhammadiyah. Atau dengan kata lain, Majelis bertugas menyelenggarakan amal
usaha, program, dan kegiatan dalam bidang tertentu.. Penentu kebijakan dan
penanggung jawab amal usaha adalah Pimpinan Muhammadiyah.
2) Amal usaha Muhammadiyah disamping merupakan usaha sekaligus juga menjadi
media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan.
Karena itu, semua amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada
terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan. Amal usaha haruslah berada
dalam sistem gerakan Muhammadiyah dan bukan sebaliknya.
3) Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan. Semua bentuk kepemilikan
Persyarikatan hendaklah diinventarisasi secara baik dan dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah mernurut hukum yang berlaku.
4) Menciptakan suasana kehidupan Islami di setiap atau seluruh amal usaha
Muhammadiyah merupakan hal yang penting. Karena keberadaan amal usaha
ini merupakan dan menjadi sarana dakwah. Sehingga kehadirannya menarik dan
punya daya tarik yang kuat.
5) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan
Persyarikatan dalam waktu tertentu. Dengan demikian, pimpinan amal usaha
dalam mengelola amal usahanya harus tunduk pada kebijaksanaan Persyarikatan,
juga harus amanah, jujur, istiqamah, sabar, ulet, memiliki kesetiaan, komitmen,
bertanggungjawab, siap-sedia untuk diaudit sewaktu-waktu, dapat menjadi
teladan, dan ikhlas.
6) Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif, kreatif, senantiasa
berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan, memajukan, dan
mengembangkan amal usaha yang dipimpinnya agar mampu berlomba dalam
kebaikan atau fastabiqul khairat di tengah persaingan yang ketat.
7) Mendirikan dan membuka amal usaha baru dan meningkatkan kualitas amal
usaha Muhammadiyah yang telah ada guna memenuhi tuntutan zaman dan
masyarakat.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
97
4. Pembinaan Ranting
1) Membina dan mendayagunakan Ranting-Ranting Muhammadiyah dalam
lingkungan Cabangnya antara lain melalui pertemuan-pertemuan pada hari
tertentu secara kontinyu.
2) Menjadikan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya sebagai kekuatan utama
bagi tegak berdirinya Muhammadiyah yang memiliki kemampuan menjalankan
missi Persyarikatan.
3) Memantapkan dan meyakinkan Ranting-Ranting untuk giat bergerak
menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam menurut paham Muhammadiyah yang
bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berikutnya menggembirakan
masyarakat beragama Islam yang sebenar-benarnya.
4) Memberi bimbingan kepada Ranting-Ranting untuk membagi dan mendayagunakan
anggota Muhammadiyah yang telah dibina dalam Rantingnya masing-masing
untuk memenuhi fungsinya sebagai subyek gerakan, pelaku dan pelaksana usaha
Muhammadiyah.
5) Melakukan kunjungan ke Ranting-Ranting secara berkelanjutan selain untuk
memimpinkan dan memasyarakatkan keputusan dan kebijakan yang telah diambil
oleh Pimpinan Persyarikatan di atasnya juga menggerakkan Ranting-Ranting
dalam lingkungan Cabangnya untuk mensukseskan dan melaksanakan berbagai
program dan kegiatan Cabang
6) Mengembangkan Muhammadiyah dengan memperbanyak pendirian Ranting
dalam lingkungan Cabangnya, dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam AD
dan ART, asal benar mampu memenuhi fungsinya.
5. Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah
1) Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah menjadi arena kiprahnya para anggota
Muhammadiyah untuk mempraktekkan atau mengamalkan ajaran-ajaran Islam
yang diyakini akan mendatangkan rahmatan lil ‘alamin. Dalam Gerakan ini
ada tiga komponen, yaitu : (a) inti jama’ah (anggota Muhammadiyah, sebagai
motor penggerak, pembimbing, dan pembina); (b) dakwah jama’ah (dakwah
yang dilakukan oleh inti jama’ah dengan pendekatan kesejahteraan); (c) jama’ah
(kelompok keluarga di suatu tempat yang hendak dan berhasil didakwahi oleh inti
jama’ah dengan sistem dakwah jama’ah). Dapat disimpulkan bahwa inti jama’ah
adalah pelaku, dakwah jama’ah adalah alat, dan jama’ah adalah tujuan yang
hendak dicapai, ialah suatu lingkungan hidup yang sejahtera lahir-batin, duniaakhirat.
2) Menggerakkan Ranting-Ranting dalam lingkungan Cabangnya memiliki satu pilot
proyek Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah. Setelah melalui pembinaan secara
98 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
teratur, kemudian dinilai dan berhasil, dari percontohan ini dapat dikembangkan
ke tempat lain.
3) Ranting menjadi tempat melapor bagi anggota Muhammadiyah yang telah
mempraktekkan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah serta memberi solusi
terhadap kesulitan yang dihadapi. Jika masalah kesulitan yang ditemukan tidak
daapat dipecahkan di Ranting, maka Ranting dapat membawa masalah ini ke
Cabang untuk dirembug dan dicarikan solusi pemecahan bersama-sama.
4) Sebelum Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah dilaksanakan terlebih dulu
hendaklah Cabang bersama Ranting-Ranting dalam lingkungannya melakukan
kajian bersama untuk mendalami dan memahami program penting ini. Barulah
kemudian disosialisasikan untuk memahamkan secara baik kepada para anggota
Muhammadiyah.
5) Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah bermanfaat menjadi sarana mengaktifkan
anggota Muhammadiyah menjadi subyek pelaku gerakan, sebagai inti jama’ah, dan
jama’ah yang dilahirkan oleh dakwah jama’ah setelah berhasil akan bermanfaat
bagi pengembangan Muhammadiyah ke depan.
6. Pemberdayaan Masyarakat
1) Muhammadiyah sejak kelahirannya sampai memasuki abad ke duanya sekarang
dalam perjuangannya tetap berpihak kepada fuqara’ masakin dan dhu’afa’. Di
negeri ini sangat terasa dan terlihat yang kaya semakin bertambah kaya, sedangkan
mereka yang tidak punya dan lemah semakin memprihatinkan. Bahkan mereka
yang kehidupannya memprihatinkan jumlahnya makin bertambah banyak dan
terpinggirkan. Padahal negeri ini sebenarnya subur, tanah airnya mempunyai
sumber-sumber kekayaan yang luar biasa.
2) Keberpihakan dan kepedulian Muhammadiyah kepada mereka dibuktikan dengan
melaksanakan berbagai program atau kegiatan yang pro rakyat dan masyarakat
lapis bawah. Muhammadiyah mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat seperti di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatankegiatan
ekonomi mikro yang terjangkau dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
3) Pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama ini dalam berbagai
bidang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tetapi upaya pemberdayaan
masyarakat ini masih harus terus ditingkatkan, misal, dalam pendampingan dan
advokasi.
4) Muhammadiyah Cabang bersama dengan Ranting-Ranting dalam lingkungannya
harus menggerakkan dan mengikutsertakan para anggotanya dalam berbagai
kegiatan pemberdayaan masyarakat dan membina kesejahteraan hidup dan
kehidupannya
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
99
5) Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah, sedang, dan akan
terus dilakukan secara tulus, yang menunjukkan rahmatan lil ‘alaminnya Agama
Islam, pasti berdampak positif bagi lebih cepat tersiar dan berkembangnya
Muhammadiyah
7. Pengelolaan Masjid
1) Muhammadiyah Cabang dan Ranting-Ranting dalam lingkungannya telah banyak
membangun atau mendirikan masjid, mushalla, langgar, atau surau. Agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, maka pada masjid, mushalla, langgar, atau
surau itu dipasang prasasti bahwa masjid, mushalla, langgar, atau surau dibangun/
didirikan oleh Muhammadiyah.
2) Masjid yang dibangun/didirikan oleh Muhammadiyah Cabang/Ranting tidak hanya
menjadi pusat ibadah, tetapi sekaligus menjadi pusat kebudayaan. Para anggota
Muhammadiyah harus digerakkan untuk memakmurkan masjid dengan mengajak
warga masyarakat lingkungan sekitarnya.
3) Menyadarkan dan menggembirakan anggota Muhammadiyah untuk siap sedia
menjadi Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah (Masjid yang dibangun/didirikan
oleh Muhammadiyah). Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah dibentuk oleh
dan bertanggungjawab kepada PRM/PCM dengan surat keputusan yang berlaku
dalam waktu tertentu.
4) Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah yang dilengkapi beberapa Seksi sesuai
keperluan hendaklah mempunyai sejumlah program dan kegiatan baik yang
bersifat harian, mingguan, bulanan, triwulanan, tahunan maupun insidental yang
keseluruhannya untuk memakmurkan masjid
5) Pada waktu-waktu tertentu diselenggarakan pertemuan Pengurus Takmir Masjid
Muhammadiyah se Cabang yang dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan
penyeragaman langkah serta penyampaian informasi penting lainnya.
6) Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah pada masa akhir kepengurusan
melaporkan apa yang telah, sedang, dan belum dapat dikerjakan kepada PCM/
PRM.
I. PENGORGANISASIAN
Untuk terlaksananya tujuh strategi program tersebut, PCM setempat perlu melakukan
pengorganisasian sebagai berikut :
1. Delapan strategi program tidak seluruhnya ditangani oleh PCM. Di antaranya memang
ada yang ditangani langsung oleh PCM, tetapi juga ada yang didelegasikan kepada
Majelis-Majelis tertentu untuk menanganinya dalam rangka memfungsikannya.
100 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
2. PCM menangani langsung dua dari tujuh strategi program tersebut, yaitu : Pembinaan
Ranting dan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah.
3. Majelis-Majelis sesuai dengan bidang tugasnya dibagi, diatur, dan ditugasi :
1) Majelis Pendidikan Kader melaksanakan Darul Arqam dan Baitul Arqam
2) Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus melaksanakan Gerakan Pengajian dan
Pengelolaan Masjid
3) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Pengelolaan Amal Usaha
4) Majelis Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat.
4. Baik PCM maupun Majelis-Majelis berkewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pembinaan serta pengawasan secara baik sehingga hasilnya terukur
5. Penanggung jawab keseluruhan itu, baik yang ditangani langsung oleh PCM maupun
oleh Majelis-Majelis adalah PCM.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
101
Lampiran IV-b
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
PEDOMAN REVITALISASI RANTING MUHAMMADIYAH
A. REVITALISASI
Strategi penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan,
pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam
berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
B. MASALAH
1. Jumlah Ranting yang belum signifikan dibanding jumlah Desa/Kelurahan/Kawasan
di Tanah Air
2. Kondisi Ranting yang vakum/statis/mati
3. Masjid di lingkungan Muhammadiyah yang tidak terkelola/terurus dengan baik
4. Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah yang tidak berjalan/terlaksana (sejak
diprogramkan tahun 1968)
5. Kegiatan/gerakan Muhammadiyah di basis jama’ah yang lemah / tidak berkembang
6. Makin gencar/aktifnya kelompok lain dalam melakukan/melakukan ekspansi
gerakan, baik dari kalangan Islam maupun pihak luar
C. LANDASAN
1. AD/ART: Ranting sebagai basis pembinaan dan pemberdayaan anggota
Muhammadiyah.
2. Keputusan Muktamar Ke-45: Amanat memenuhi target pembentukan 1000
Ranting Muhammadiyah.
3. Keputusan Tanwir tahun 2007 tentang Pembinaan Cabang dan Ranting
Muhammadiyah
D. URGENSI
1. Adanya Ranting-Ranting yang statis/mati atau kurang aktif yang memerlukan
penguatan kembali.
102 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
2. Sekitar 90% desa di Indonesia belum memiliki ranting Muhammadiyah.
3. Makin gencarnya kelompok-kelompok lain yang masuk ke basis akar-rumput
Muhammadiyah yang dapat melemahkan gerak Persyarikatan
4. Makin tingginya persaingan gerakan ke akar-rumput baik karena kepentingan
politik maupun untuk pengembangan berbagai organisasi dan paham.
5. Makin kompleksnya persoalan yang dihadapi masyarakat/umat di tingkat bawah/
akar-rumput
6. Arus pemurtadan akidah yang cukup intensif dan memerlukan pembentengan/
kompetisi aktif
E. TUJUAN
Terciptanya kondisi dan perkembangan Ranting yang lebih kuat, dinamis, dan
berkemajuan sesuai dengan prinsip dan cita-cita gerakan Muhammadiyah menuju
terwujudnya masyarakat Islam yan sebenar-benarnya.
F. EKSISTENSI
1. Ranting adalah sebagai kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan
dan pemberdayaan anggota. (AD ps. 9, ART ps 5)
2. Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai (a) pengajian/kursus
berkala min. 1 bl sekali, (b) pengajian/kursus umum min. 1 bl sekali; (c) Mushala/
surau/langgar sebagai pusat kegiatan, (d) Jama’ah.
3. Ranting berfungsi strategis sebagai pemimpin anggota dalam struktur Persyarikatan
di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai
pembina Jama’ah
4. Ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat di akar-rumput
G. KEBIJAKAN UMUM
1. Mengaktifkan kembali Ranting-Ranting yang mati atau setengah-mati/stagnan
2. Mengefektifkan dan mengintensifkan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang
membina anggota dan jama’ah
3. Membentuk Ranting-Ranting baru terutama di pedesaan dan pusat-pusat kawasan
kota besar
4. Menjadikan Ranting-Ranting tertentu yang memiliki infrastruktur dan prasyarat/
kondisi yang kondusif untuk pilot proyek/program Keluarga Sakinah serta Gerakan
Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
103
5. Menghidupkan dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota
dengan berbagai model alternatif
6. Mengembangkan fungsi pelayanan crisis center untuk advokasi di tingkat Ranting.
7. Menjadikan Ranting sebagai basis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan
pembentukan Islamic Civil Society
8. Meningkatkan konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan
seluruh organisasi otonom dan unit-unit kelembagaan di tingkat Ranting.
9. Khusus dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan
memberikan peran yang lebih signifikan karena organisasi otonom khusus ini
memiliki basis kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung
dengan masyarakat di bawah.
10. Menyiapkan dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisiposisi
dan peran-peran penting serta strategis dalam kiprah kemasyarakatan di
wilayah/kawasan Ranting setempat seperti menjadi Ketua RT, kelompok-kelompok
sosial, organisasi kepemudaan, kelompok tani, dan sebagainya.
11. Membangun / menyediakan / melengkapi perkantoran/gedung Ranting yang
bersifat serbaguna dan menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat
pelayanan masyarakat, termasuk pemasangan papan nama.
12. Selain mengelola amal usaha Ranting, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama
dengan amal usaha yang berada di lingkungan Ranting Muhammadiyah setempat.
13. Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang
dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan
bersifat alternatif.
14. Melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah minmal yang bersifat
terbatas, tidak harus ideal, yang mengikat Muhammadiyah dengan masyarakat
setempat.
15. Menyebarluaskan tuntunan-tuntunan hidup beragama melalui media buletin.
brosur, dsb, dalam bahasa Indoneia atau daerah yang dikemas dengan baik dan
komunikatif.
16. Memanfaatkan radio komunitas (radio Mentari) sebagai media informasi dan
silaturahmi/interaksi
17. Membentuk jama’ah-jama’ah bina kesehatan, bina kesejahteraan, bina
pemberdayaan pendidikan, bina kerukunan sosial, dsb.
18. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang
pertanian, perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro dan
kecil yang terjangkau dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan
pendekatan GJDJ.
104 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
H. MODEL PENGEMBANGAN
1. Gerakan Pengajian
a. Melaksanakan pengajian Ahad pagi bagi umum/umat Islam dan warga Persyarikatan
yang direncanakan sebaik mungkin dengan mubaligh Muhammadiyah yang
mampu memahami alam pikiran jama’ah.
b. Melaksanakan pengajian-pengajian umum dalam memperingati hari besar Islam
sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat maupun mendatangkan
dari Cabang dan Daerah atau lainnya dari lingkungan Persyarikatan.
c. Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota dan
simpatisan pada setiap tanggal 18 November sesuai dengan tanggal dan tahun
kelahiran Muhammadiyah.
d. Melaksanakan pengajian khusus bagi pimpinan Muhammadiyah yang
diselenggarakan secara rutin setiap satu bulan sekali.
e. Melaksanakan pengajian-pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota
Persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, ketarjihan, dan ilmu-ilmu keislaman
(dirasah Islamiyah) yang diperlukan untuk peningkatan wawasan keislaman.
f. Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana
publik baik di lingkungan umat, masyarakat, maupun Persyarikatan yang
memerlukan pendalaman pemahaman yang waktu pelaksanaannya disesuaikan
dengan aktualitas wacana yang berkembang.
g. Melaksanakan kursus-kursus keagamaan yang intensif untuk para anggota.
2. Pengelolaan Masjid
a. Menjadikan masjid menjadi basis pembinaan umat /jamaah dan bagian penting
dari kegiatan Ranting
b. Menguasai sepenuhnya dan mengorganisasikan kembali pengelolaan masjidmasjid
Muhammadiyah
c. Reorganisasi Takmir-takmir masjid di lingkungan Persyarikatan
d. Penyiapan dan peningkatan peran/fungsi, kuantitas dan kualitas aktivis dan mubaligh
pengelola masjid, imam dan khatib Muhammadiyah.
e. Menata/Menghidupkan kembali dan mengembangkan kegiatan-kegiatan pokok
masjid yang bersifat rutin dan berkala secara lebih aktif dan terorganisasi rapih:
imam shalat, khutbah jum’at, pengajian, kajian, syi’ar, remaja masjid, TPA, dsb.
f. Pengelolaan dana, infrastruktur, dan media untuk memakmurkan masjid
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
105
3. Darul Arqam dan Baitul Arqam
a. Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting dan amal usaha di
lingkungan Ranting yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah
yang disesuaikan dengan kepentingan setempat minimal satu kali dalam satu
periode.
b. Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting dan amal usaha di
lingkungan Ranting yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah
dua kali dalam satu periode dengan tema khusus sesuai dengan kepentingan
setempat.
c. Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota organisasi
otonom Muhammadiyah yang berada dalam lingkup Ranting yang pelaksanaannya
dua kali dalam satu periode.
d. Melaksanakan up-grading/refreshing bagi anggota pimpinan Persyarikatan, amal
usaha, dan organisasi otonom yang dilaksanakan sesuai dengan kepentingan
khusus.
4. Keluarga Sakinah
a. Melaksanakan pembinaan keluarga sakinah sebagaimana telah menjadi pedoman
yang disusun oleh Aisyiyah sebagai basis kelembagaan bagi pembentukan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
b. Menjadikan keluarga sakinah sebagai bagian integral dari program Qoriah
Thoyyibah.
5. Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah untuk Pemberdayaan Masyarakat
a. Membentuk jamaah-jamaah kecil berbasis jenis pekerjaan, seperti petani, nelayan,
pedagang kecil, industri berskala rumah tangga, dan lain-lain.
b. Mendidik inti jamaah menjadi fasilitator untuk mendampingi jamaah-jamaah kecil
sesuai dengan keahlian.
c. Melakukan pendampingan kepada jamaah-jamaah kecil dalam rangka peningkatan
taraf hidup masyarakat.
d. Melakukan pendampingan dan memenuhi hak-hak kelompok difabel yang ada di
lingkungan desa atau kawasan.
e. Mengefektifkan Ranting sebagai pusat penanggulangan bencana, baik pada tahap
tanggapdarurat maupun pada tahap rehabilitasi.
106 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
f. Mengefektifkan Ranting sebagai wahana advokasi kebijakan publik di tingkat
pedesaan maupun kawasan yang tidak sensitif dan akomodatif terhadap
kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
g. Dalam keadaan dimana Ranting Muhammadiyah belum ada, model GJDJ untuk
Pemberdayaan Masyarakat dapat dikembangkan terlebih dahulu sebagai salah
satu bentuk rintisan untuk pembentukan Ranting Muhammadiyah.
I. PENGORGANISASIAN
1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengidentifikasi Ranting yang ada, baik yang aktif
maupun yang kurang aktif atau tidak lagi aktif.
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengidentifikasi desa di lingkungan kecamatan
atau kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah.
3. Dalam keadaan di mana di suatu kecamatan atau kawasan belum ada Cabang
Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau Pimpinan Cabang
Muhammadiyah terdekat mengidentifikasi desa di lingkungan kecamatan atau
kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah.
4. Bagi desa yang telah ada Ranting Muhammadiyah tetapi kurang aktif atau tidak
aktif lagi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mengambil inisiatif untuk melakukan
penyegaran aktivitas, dan bila dianggap perlu, melakukan juga penyegaran
pengurus.
5. Bagi desa tau kawasan yang belum ada Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang
Muhammadiyah dapat memulai aktivitas dengan melaksanakan GJDJ untuk
Pemberdayaan Masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan ranting baru.
6. Dalam keadaan di mana di suatu kecamatan atau kawasan belum ada Cabang
Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah atau Pimpinan Cabang
Muhammdiyah terdekat dapat mengambil inisiatif untuk memulai aktivitas
dengan melaksanakan GJDJ untuk Pemberdayaan Masyarakat, sambil menyiapkan
pembentukan Cabang dan Ranting baru.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
107
Lampiran V
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
REVITALISASI KADER DAN ANGGOTA MUHAMMADIYAH
I. PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Bahwa
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang mengemban misi dakwah dan tajdid memiliki
misi dan tujuan yang harus diwujudkan, yakni menegakkan dan menjunjungtinggi Agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Perwujudan misi,
usaha, dan tujuan yang luhur itu memerlukan subjek atau pelaku gerakan, yakni anggota
Muhammadiyah. Anggota Muhammadiyah yang memiliki kualitas dan tugas khusus
tertentu adalah kader, sedangkan yang mengorganisasi dalam sistem adalah pimpinan
Muhammadiyah yang berada dalam seluruh jenjang organisasi.
Bahwa dalam suatu organisasi apapun termasuk Muhammadiyah terkandung tiga
komponen utama yaitu pemimpin, kader, dan anggota. Dengan demikian, dinamika suatu
organisasi dan masa depannya tidak bisa lepas dari keberadaan anggota dan kader, di samping
selalu terkait dengan fungsi kepemimpinan dan sistem yang dimilikinya. Hal yang sama
juga berlaku bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Karena itu perhatian terhadap anggota
dan kader, termasuk melalui pemberdayaan dan pendayagunaannya, menjadi bagian yang
melekat dari program dan agenda Persyarikatan Muhammadiyah yang berkesinambungan.
Sejak awal KH Ahmad Dahlan dan generasi awal Muhammadiyah telah memikirkan
posisi strategis dan fungsi dari keberadaan kader dan anggota bagi kelangsungan eksistensi
Muhammadiyah. Masa depan organisasi ini ditentukan oleh seberapa jauh keseriusan
dalam membina dan memberdayakan para kader serta anggotanya. Di abad kedua
Muhammadiyah dituntut merumuskan terobosan-terobosan baru yang strategis, khususnya
dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia atau revitalisasi kader dan
anggotanya, setidak-tidaknya dilakukan langkah-langkah yang berani dan sistematik untuk
meningkatkan kuantitas dan kualitas baik kader maupun anggota Muhammadiyah.
Dalam Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 dirumuskan rencana strategis program
nasional bidang kaderisasi yaitu “Membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta
peran dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi
yang menyeluruh dan berorientasi ke masa depan”. Terdapat tiga kata kunci dalam rencana
strategis tersebut yaitu pelaku gerakan; ideologi gerakan; dan sistem perkaderan dalam
108 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah. Khusus yang diistilahkan dengan ”pelaku gerakan” cakupan subjeknya
terdiri dari pemimpin, kader, dan anggota atau warga Persyarikatan.
Dalam ruang lingkup dan dinamika gerakan Muhammadiyah, maka secara organisatoris
ketiga subjek tersebut saling membutuhkan dan pengaruh-mempengaruhi. Bahwa
pemimpin membutuhkan anggota/warga, baik sebagai basis legitimasi kepemimpinan
maupun untuk kepentingan pelibatan mereka dalam berbagai program dan agenda kerja
yang sudah dirancang. Demikian pula posisi kader, maka keberadaannya sangat strategis dan
menentukan bagi bagi kemajuan organisasi. Nilai lebih tersebut menjadi suatu keniscayaan
karena kader menempati posisi yang signifikan di antara pemimpin dan anggota, yaitu
sebagai tenaga pendukung dan pelaksana misi pemimpin serta menjadi penggerak dan
pendinamis aktivitas partisipatif anggota/warga, yang muara sistemnya menjalankan misi
dan usaha organisasi.
Dalam kenyataan terdapat kecenderungan bahwa baik dari segi kuantitas maupun
kualitas, masalah yang berkaitan dengan kader dan anggota tidak sepenuhnya terbina
dan terorganisasi secara optimal. Demikian pula dalam perkembangan kader dan
anggota Muhammadiyah menginjak abad kedua dalam perjalanan gerakan Islam ini.
Karena itu diperlukan revitalisasi dalam bentuk penataan, pembinaan, peningkatan, dan
pengembangan kader dan anggota Muhammadiyah baik secara kuantitas maupun kualitas
menuju pada keunggulan.
II. PRINSIP GERAKAN MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam tidak hanya terdiri dari pelaku gerakan, tetapi
memiliki sistem sekaligus nilai-nilai dasar gerakan yang menjadi fondasi, orientasi, dan
bingkai gerakannya dalam mencapai tujuan yakni terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Karena itu setiap anggota Muhammadiyah, lebih khusus kader dan
pimpinan yang berada di seluruh jenjang dan lini struktur Persyarikatan, dituntut untuk
memahami Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan berbagai nilai atau prinsip
gerakannya. Prinsip dan nilai gerakan Muhammadiyah tersebut bahkan harus ditanamkan,
disosialisasikan, dan dipraktikkan dalam kehidupan anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah.
Muhammadiyah memiliki sejarah yang panjang di Republik ini (tahun 1912), jauh
sebelum negara dan pemerintahan Indonesia berdiri (tahun 1945). Muhammadiyah telah
berkiprah untuk umat dan bangsa tanpa pamrih. Ketika Kyai Haji Ahmad Dahlan ditetapkan
sebagai Pahlawan Nasional tahun 1962, Pemerintah Indonesia mengakui karya nyata
pendiri Muhammadiyah tersebut dalam empat aspek penting, yakni: (1) KHA Dahlan telah
memelopori kebangunan umat Islam Indonesia untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa
terjajah yang masih harus belajar dan berbuat; (2) Dengan organisasi Muhammadiyah
yang didirikannya telah memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya; Ajaran
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
109
yang menuntut kemajuan, kecerdasan dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan
dasar iman dan Islam; (3) Dengan organisasinya Muhammadiyah telah memelopori amalusaha
sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangunan dan kemajuan bangsa,
dengan jiwa ajaran Islam; dan (4) Dengan organisasinya Muhammadiyah bagian Wanita
atau Aisyiyah telah memelopori kebangunan wanita bangsa Indonesia untuk mengecap
pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.
Sejak Kelahirannya Muhammadiyah memiliki misi sebagai gerakan Islam yang
melaksanakan usaha-usaha dakwah dan tajdid. Misi kesejarahan Muhammadiyah ialah
sebagai berikut (1) Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan yang
bukan Islam; (2) Reformulasi doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern; (3)
Reformulasi ajaran dan pendidikan Islam; dan (4) Mempertahankan Islam dari pengaruh
dan serangan luar. Misi ideal organisasi Muhammadiyah. Dengan misi kesejarahan itu
dirumuskanlah misi utama Muhammadiyah yaitu: Muhammadiyah (1) Menegakkan
keyakinan tauhid yang murni; (2) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada
Al Qur’an dan As-Sunnah; dan (3) Mewujudkan amal Islami dalam kehidupan pribadi,
keluarga, dan masyarakat (PP Muhammadiyah, 2007). Dengan misi utama atau misi ideal itu
Muhammadiyah bercita-cita untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
sebagai tujuan yang harus diusahakan agar tercapai dalam kehidupan nyata.
Dalam upaya mencapai misi dan tujuan Muhammadiyah tersebut maka dilakukan
usaha-usaha yang diwujudkan dalam amal usaha, program, dan kegiatan yang terpadu
dan berkembang pada setiap periode secara berkelanjutan. Adapun usaha-usaha
Muhammadiyah ialah sebagai berikut: (1) Menanamkan keyakinan, memperdalam dan
memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam
dalam berbagai aspek kehidupan; (2) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran
Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya;
(3) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal
shalih lainnya; (4) Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia
agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia; (5) Memajukan dan memperbaharui
pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta meningkatkan penelitian; (6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah
perbaikan hidup yang berkualitas; (7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat; (8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan
lingkungan untuk kesejahteraan; (9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama
dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri; (10) Memelihara
keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (11)
Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan; (12)
Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan; (13)
Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan
110 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
terhadap masyarakat; dan (14) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan
Muhammadiyah (Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 3 tahun 2005).
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan anggota Muhammadiyah termasuk
kader dan pimpinan sebagai pelakunya memiliki Kepribadian sebagai ciri khusus yang
membentuk pola sikap dan tindakannya, yang membedakannya dari pihak lain. Kepribadian
Muhammadiyah tersebut didasarkan pada nilai-nilai akhlak Islam sekaligus merupakan
model penyikapan terhadap keadaan yang membentuk pola perilaku secara kolektif dan
organisatoris. Adapun Kepribadian Muhammadiyah itu adalah seperangkat sifat-sifat yang
bercirikan sebagai berikut: (1) Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan,
(2) Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah, (3) Lapang dada,
luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam, (4) Bersifat keagamaan dan
kemasyarakatan, (5) Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar
dan falsafah negara yang sah, (6) Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta
menjadi contoh teladan yang baik, (7) Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan
maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam, (8) Kerjasama dengan
golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam
serta membela kepentingannya, (9) Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan
golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara mencapai masyarakat adil dan
makmur yang diridlai Allah, (10) Bersifat adil serta korektif ke dalam dan ke luar dengan
bijaksana.
Dalam melaksanakan usaha dan mencapai tujuannya Muhammadiyah dibingkai oleh
nilai-nilai dasar yang disebut dengan ideologi Muhammadiyah. Ideologi Muhammadiyah
adalah sistem keyakinan, cita-cita, dan perjuangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok-pokok pikiran ideologi
Muhammadiyah terkandung dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang
terdiri atas enam hal yang bersifat fundamental/mendasar, yakni : (1) Hidup manusia
harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah; (2)Hidup manusia bermasyarakat;
(3) Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satusatunya
landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat;
(4) Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban
sebagai ibadah kepada Allah dan ihsan kepada kemanusiaan; (5) ‘Ittiba kepada langkah
perjuangan Nabi Muhammad s.a.w.; (6) Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan
ketertiban organisasi. Enam prinsip pemikiran dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah tersebut telah diberi penjelasan yang lengkap oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah melalui H.M. Djindar Tamimy dalam rumusan Penjelasan Muqoddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah, yang tersebar dan dikutip di berbagai edisi penerbitan
buku tentang Muhammadiyah.
Rumusan idelogi Muhammadiyah secara sistematis pada perkembangan berikutnya
terkandung dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah tahun 1969.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
111
Kandungan Matan keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah berisi lima pokok
pemikiran utama yang fundamental atau mendasar yang menyangkut paham agama,
pemikiran ideologis, serta fungsi dan misi Muhammadiyah yaitu sebagai berikut:
(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar,
beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja
untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
(2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan
kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan seterusnya
sampai kepada Nabi penutup Muhammad S.A.W., sebagai hidayah dan rahmat Allah
kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil
dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
(3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a. Al-Qur’an: kitab Allah
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad s.a.w. b. Sunnah Rasul: penjelasan dan
pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad s.a.w.;
dengan menggunakan akal-fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
(4) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidangbidang:
a. ‘Aqidah, b. Akhlaq, c. ‘Ibadah, d. Mu‘malat dunyawiyat. 4.1. Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya ‘aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan,
bid‘ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam. 4.2.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman
kepada ajaran-ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilainilai
ciptaan manusia. 4.3. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ‘ibadah yang
dituntunkan oleh Rasulullah s.a.w. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. 4.4.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu‘amalat dunyawiyah (pengolahan
dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran-ajaran Agama serta
menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada allah S.W.T.
(5) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat
karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berfilsafat Pancasila, untuk
berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil makmur dan diridlai Allah
S.W.T.: ”BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR”
Dalam melaksanakan usaha dan misi gerakannya untuk mencapai tujuan,
Muhammadiyah tidak lepas dari situasi dan kondisi yang bersifat politik. Politik merupakan
urusan dunia yang penting (al-umur al-dunyawiyyat), tetapi khusus yang berkaitan dengan
urusan politik-praktis (politik yang berkaitan dengan perjuangan kekuasaan sebagaimana
yang diperankan partai politik) maka Muhammadiyah tidak bergerak dalam lapangan politik
112 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
yang khusus itu. Karena itu, dengan tetap berkiprah dalam politik kebangsaan secara luas,
Muhammadiyah membingkai dirinya yang juga mengikat seluruh anggota Muhammadiyah
dengan Khittah Muhammadiyah. Khittah Muhammadiyah tahun 1971 di Ujung Pandang
memagari Muhammadiyah dari perhimpitan dengan partai politik, yang disempurnakan
dalam Muktamar tahun 1978, dengan garis kebijakan sebagai berikut: (1) Muhammadiyah
adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan
masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi
dari suatu Partai Politik atau Organisasi apapun; dan (2) Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang
tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah, 2003: 24).
Dalam menghadapi dinamika nasional baru setelah reformasi tahun 1998,
Muhammadiyah merumuskan Khittah Denpasar tahun 2002, sebagai garis perjuangan yang
tidak terpisahkan dari Khittah tahun 1971, yang memberi ruang bagi gerakan Islam ini untuk
berkiprah dalam partisipasi kebangsaan tanpa terjebak pada politik-praktis. Adapun Khittah
Denpasar tahun 2002 mengandung garis perjuangan sebagai beriokut: (1) Muhammadiyah
meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek
dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu
dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama.
Karena itu diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah
dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara;
(2) Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan
masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun
kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan
tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan,
dan keadaban untuk terwujudnya “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”; (3)
Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat
madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan
akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsipprinsip
perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang
demokratis; (4) Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang
bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partaipartai
politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju
terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur
bangsa dan negara. Dalam hal ini perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
113
politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai
utama sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan didirikannya negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945; (5) Muhammadiyah senantiasa memainkan
peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan jalan
mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi
dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa
dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional
yang damai dan berkeadaban; (6) Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai
hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun.
Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan
politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar demi
tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban; (7) Muhammadiyah
memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak
pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih
tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara
rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan
bangsa dan negara; (8) Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif
dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguhsungguh
dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq alkarimah),
keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut
harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan
da’wah amar ma’ruf nahi munkar; dan (9) Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan
pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi
kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke
arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.
Selain nilai-nilai dasar tersebut Muhammadiyah juga merumuskan Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang menjadi pola bagi tingkahlaku seluruh
anggota Persyarikatan. Secara keseluruhan hakikat, misi, kepribadian, ideologi, khittah,
dan berbagai prinsip gerakan Muhammadiyah tersebut haruslah mengikat dan menjadi
pedoman, acuan, dan model bagi seluruh anggota Persyarikatan, termasuk bagi kader
dan pimpinan Muhammadiyah. Karena itu nilai-nilai atau prinsip-prinsip gerakan tersebut
haruslah menjadi komitmen, integritas, orientasi, dan pola perilaku setiap anggota termasuk
kader dan pimpinan Muhammadiyah di seluruh struktur dan lingkungan Persyarikatan.
III. KEBERADAAN KADER DAN ANGGOTA
Dalam melaksanakan misi, usaha, dan pencapaian tujuan Muhammadiyah diperlukan
anggota sebagai pelaku gerakan. Muhammadiyah memandang penting keberadaan anggota
sebagai subjek atau pelaku gerakan yang aktif dalam perjuangan organisasi. Anggota
114 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah secara normatif-organisatoris terdiri atas: (a) Anggota Biasa ialah warga
negara Indonesia beragama Islam, (b) Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga
negara Indonesia, dan (c) Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang
berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia
membantu Muhammadiyah.
Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (Anggaran Dasar Muhammadiyah, 2005, pasal 8). Anggota Biasa harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Warga Negara Indonesia beragama Islam, (b)
Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah, (c) Menyetujui maksud
dan tujuan Muhammadiyah, (d) Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha
Muhammadiyah, (e) Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal. Adapun Anggota
Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan
maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya. Sedangkan
Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah
dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah (Angaran Rumah Tangga Muhammadiyah, 2005, pasal 4).
Dalam Pedoman Hidup Islami secara lengkap terkandung kualitas normatif-keislaman
atau berupa pola perilaku Islami yang harus dimiliki dan diwujudkan oleh setiap anggota
Muhammadiyah. Pedoman Hidup Islami Warga Muhmmadiyah tersebut merupakan
pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,
berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan
bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah atau
teladan yang baik. Dengan pola perilaku yang teladan itu maka akan terwujud masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya sebagaimana menjadi tujuan Muhammadiyah.
Sedangkan dalam Kepribadian Muhammadiyah terkandung sepuluh sifat yang harus
dimiliki dan menjadi pola perilaku serta tindakan anggota/orang Muhammadiyah, yaitu: (1)
Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan; (2) Memperbanyak kawan dan
mengamalkan ukhuwah Islamiyah; (3) Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang
teguh ajaran Islam; (4) Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan; (5) Mengindahkan segala
hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah; (6) Amar
ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik; (7)
Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai
dengan ajaran Islam; (8) Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha
menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya; (9) Membantu
pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun
Negara mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah; dan (10) Bersifat adil
serta korektif ke dalam dan ke luar dengan bijaksana (PP Muhammadiyah, 2009: 45).
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
115
Dalam mewujudkan tujuan Muhammadiyah kualitas anggota Muhammadiyah
yang menjadi pelaku gerakan sangat diperlukan. Lebih khusus lagi para pelaku gerakan
Muhammadiyah bahkan harus memiliki kualitas di atas rata-rata, termasuk dalam kualitas
militansi selaku penggerak Muhammadiyah. Militansi Muhammadiyah yakni ketangguhan
dalam ber-Muhammadiyah yang dibangun di atas basis nilai-nilai dasar gerakan (Paham
Agama, Manhaj Tarjih, Muqaddimah AD, MKCH, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah) yang menunjukkan ciri-ciri: (a) komitmen tinggi pada
misi dan kepentingan Muhammadiyah, (b) tangguh dalam menjalankan usaha-usaha
Muhammadiyah, (c) memiliki integritas tinggi pada cita-cita dan jatidiri Muhammadiyah,
(d) rela berkorban untuk kepentingan dan perjuangan Muhammadiyah, (e) disiplin tinggi
dan kerja keras untuk menjalankan misi serta usaha-usaha Muhammadiyah, (f) bersedia
ditugaskan dan ditempatkan di mana pun tanpa memilih-milih, (g) ikhlas berkiprah dan tidak
menduakan atau menomorsekiankan Muhammadiyah di atas yang lain-lain, (h) menjaga
nama baik dan mau memperbaiki kekurangan Muhammadiyah, (i) bersedia bekerjasama
dengan semua komponen yang ada dalam Muhammadiyah, (j) taat pada pimpinan serta
garis kebijakan serta aturan Persyarikatan, dan hal-hal penting lainnya yang menunjukkan
diri sebagai kader yang setia pada Muhammadiyah.
Adapun kader merupakan bagian inti dari anggota, yakni anggota yang utama dan
berperan sebagai anak panah gerakan Muhammadiyah. Apapun yang sulit dan tidak dapat
dilakukan oleh anggota, semuanya dapat dilakukan oleh kader, karena kader merupakan
anggota yang terpilih atau anggota yang utama. Bagaikan anak panah, kader adalah busur
yang harus selalu melesat dengan tajam dan tepat sasaran ke mana pun tujuannya. Dengan
demikian seluruh syarat dan kualitas yang diniscayakan kepada anggota, seluruhnya harus
melekat dan meniscaya dalam diri kader secara lebih utama atau lebih unggul daripada
anggota. Muhammadiyah dikenal memiliki potensi sumberdaya kader dan anggota yang
banyak. Masyarakat juga mengenal anggota dan warga Muhammadiyah sebagai sosok
santri terpelajar, berpikiran modern, gemar beramal, terpercaya, serta memiliki kemampuan
dan keahlian yang baik. Tersebarnya kader Muhammadiyah di berbagai lingkungan birokrasi
pemerintahan dalam masa-masa sebelum ini juga menunjukkan kualitas sumberdaya yang
handal.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan potensi sumberdaya kader dan anggota yang
dimiliki atau berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai berikut: (1)
Jumlah anggota dan simpatisan yang banyak dan tersebar di berbagai bidang keahlian; (2)
Segmentasi kader berdasarkan kelompok umur dan status terdapat di berbagai Organisasi
Otonom (NA, PM, IPM, IMM); (3) Jumlah siswa dan mahasiswa di pergurun Muhammadiyah
sangat banyak; (4) Keluarga (tokoh atau anggota Muhammadiyah) merupakan sumber kader
dan anggota yang banyak; (5) Jaringan vertikal dan horizontal Persyarikatan, mulai dari
Ranting hingga Pusat, tersebar di penjuru tanah air; (6) Amal usaha Muhammadiyah yang
melimpah dengan fasilitas dan sumberdaya yang memadai untuk perekrutan, pembinaan,
116 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
serta pendistribusian kader dan anggota; (7) Jaringan Muhammadiyah dengan organisasiorganisasi
sejenis, baik di dalam maupun di luar, yang memiliki visi dan misi serupa; dan (8)
Sistem perkaderan Muhammadiyah yang mapan. Hal yang diperlukan adalah optimalisasi
segenap potensi di atas sehingga menjadi kesadaran bersama bahwa Muhammadiyah
memerlukan pengelolaan HRD secara serius dan terarah.
IV. STRATEGI DAN ASPEK REVITALISASI
Revitalisasi merupakan strategi perubahan yang dilakukan secara sistematik melalui
tahapan penataan, pembinaan, peningkatan, dan pengembangan secara optimal berbasis
pada potensi yang dimiliki. Revitalisasi kader dan anggota Muhammadiyah merupakan
sebuah proses yang berkelanjutan untuk meningkatkan kuantitas, vitalitas, daya juang,
dan kualitas kader berbasis ruh ber-Muhammadiyah melalui berbagai proses penguatan
menuju keunggulan anggota dan kader Muhammadiyah. Melalui revitalisasi kader dan
anggota ini, suplai kader dan anggota tidak hanya berfungsi bagi pemenuhan kebutuhan
internal organisasi, tetapi tidak kalah pentingnya peran strategis dalam kehidupan umat,
bangsa, dan kemanusiaan universal sebagai perwujudan misi, usaha, dan pencapaian
tujuan Muhammadiyah di tengah dinamika perkembangan zaman.
Revitalisasi kader dan anggota menitikberatkan pada penguatan kapasitas individual
dan kolektif dalam hal komitmen, pengetahuan, wawasan, dan kompetensi selaku pelaku
gerakan. Revitalisasi kader dan anggota juga diarahkan pada peningkatan jumlah dan
persebaran pelaku gerakan sehingga Muhammadiyah semakin meluas dalam kehidupan
masyarakat. Aspek sasaran revitalisasi kader dan anggota menyangkut aspek idealisme,
spiritualitas, intelektualitas, dan praksis selaku pelaku gerakan. Dalam proses yang
meningkat dan berkelanjutan revitalisasi kader dan anggota diharapkan semakin terpadu
dengan meningkatkan semakin banyak jumlah anggota, membina dan mengembangkannya,
dan menjadikan anggota sebanyak mungkin menjadi kader, sehingga terbangun pelaku
gerakan yang semakin berkembang baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Revitalisasi idealisme menyangkut penguatan aspek yang berkaitan dengan semangat
(ruh, jiwa, spirit), komitmen, spiritualitas, sikap, dan tingkahlaku anggota dan kader
dalam berkiprah di Muhammadiyah sebagai gerakan Islam. Arah revitalisasi idealisme
diorientasikan pada dua hal: 1) kokohnya segenap kader dan anggota Muhammadiyah
dalam ber-Muhammadiyah sebagai sesuatu yang bersifat mendasar/ideal; 2) terbentuknya
kemampuan dalam mewujudkan cita-cita Muhammadiyah berdasarkan nilai-nilai ideal
dalam Persyarikatan.
Idealisme gerakan tersebut berkisar pada nilai-nilai dasar Islam, pandangan dunia
atau pemikiran-pemikiran fundamental Muhammadiyah, orientasi dakwah dan tajdid,
serta aktualisasi jihad dan amal melalui gerakan Muhammadiyah. Jika merujuk pada pesan
Al-Quran, revitalisasi idealisme bertumpu antara lain pada Al-Quran Surat Ali Imran 102-
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
117
104, bahwa untuk lahirnya gerakan menyebarluaskan dan melaksanakan dakwah (Ali Imran
104) sebagaimana tujuan Muhammadiyah, diperlukan prasyarat kokohnya ukhuwah dan
terhindarkannya perpecahan (Ali Imran 103) serta kekuatan taqwa sebagai basis kepribadian
utama (Ali Imran 102). Sejarah Nabi juga menunjukkan, bahwa untuk terbentuknya
kejayaan Islam dan kaum muslimin yang dicapai pada era Madinah tidak dapat dilepaskan
dan dimulai dari perjuangan semasa di Mekkah, sehingga dalam tempo 23 tahun terbentuk
peradaban Islam yang kokoh.
Revitalisasi spiritualitas menyangkut penataan, pembinaan, peningkatan, dan
pengembangan kualitas ruhani yang membentuk pribadi yang shaleh, alim, ihsan, dan
memiliki uswah hasanah dalam kehidupan. Kader dan anggota Muhammadiyah memiliki
kekayaan ruhaniah di atas rata-rata dari yang lain, sehingga dapat melahirkan keshalehan
individual sekaligus keshalehan sosial. Spiritualitas kader dan anggota Muhammadiyah
selain menunjukkan kekayaan ruhani atau batin dan kepribadian, sekaligus menunjukkan
sikap dinamis sehingga mampu menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana tugas utama
manusia (QS Al-Baqarah: 30), selain sebagai abdi Allah (QS Adz-Dzariat: 56). Spiritualitas
yang utama tersebut merupakan cermin dari pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan
universal.
Revitalisasi intelektualitas menyangkut aspek-aspek pengetahuan, wawasan, dan
pemikiran yang menujukkan keutamaan dari pelaku gerakan Muhammadiyah. Bahwa
kader dan anggota Muhammadiyah sebagaimana melekat dengan jatidiri gerakan Islam ini
sebagai gerakan dakwah dan tajdid, dituntut memiliki keutamaan atau keunggulan dalam
pengetahuan, pemikiran, dan wawasan baik yang menyangkut keislaman maupun soalsoal
kemasyarakatan secara luas. Aspek intelektualitas merupakan bagian penting dari
semangat Islam sebagai agama yang menjujung tinggi ilmu pengetahuan, akal pikiran, dan
kemajuan sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Intelektual dalam makna yang luas merupakan
bagian penting dari kemajuan peradaban Islam, yang terbukti menjadi pilar kejayaan Islam
di masa silam, sekaligus menjadi acuan bagi kemajuan peradaban Islam kini dan ke depan.
Revitalisasi intelektualitas ditujukan untuk peningkatan kualitas pengetahuan, pemikiran,
dan wawasan dalam menjalankan misi dakwah dan tajdid, sekaligus dalam menjalani
kehidupan sebagai muslim yang menjunjung tinggi kemajuan dan peradaban Islami.
Revitalisasi aspek praksis dimaksudkan untuk menata, membina, meningkatkan, dan
mengembangkan kuantitas dan kualitas peran-peran amaliah dan tindakan kader dan
anggota selaku pelaku gerakan Muhammadiyah. Dalam kehidupan di lingkungan umat Islam
pada khususnya maupun masyarakat atau bangsa dan dunia kemanusiaan pada umumnya
setiap kader dan anggota Muhammadiyah menjadi pribadi-pribadi dan kelompok yang
terkategorisasi sebagai umat pelaku dakwah (QSAli Imran: 104) dan khaira ummah atau
umat terbaik (QS Ali Imran: 110) yang menjadi umat tengahan dan suyahada ‘ala al-nas atau
118 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
saksi sejarah dalam kehidupan (QS Al-Baqarah: 143). Kader dan anggota Muhammadiyah
menjadi manusia-manusia yang bermanfaat dan rahmat bagi seluruh umat manusia.
Bahwa upaya revitalisasi kader dan anggota dengan mengintensifkan penguatan
idealisme, spiritualitas, intelektualitas, dan praksis sebagai pelaku gerakan dituntut pula
untuk memperhatikan aspek-aspek lainnya yang dinamis dan juga penting seperti yang
berkaitan dengan masalah profesionalitas, kekuatan ekonomi, dan modal sosial lainnya
yang penting dan relasi-relasi sosial kehidupan. Dengan demikian arti penting lain dari
revitalisasi kader dan anggota adalah memiliki link and match, baik ke dalam maupun ke
luar, sehingga mampu menjadi pelaku gerakan yang bergerak dinamis dalam kehidupan
yang kompleks di tengah perkembangan zaman.
V. LANGKAH REVITALISASI KADER
Revitalisasi kader merupakan langkah penataan, pembinaan, peningkatan, dan
pengembangan anggota inti Persyarikatan yang dapat melaksanakan misi, usaha, dan
pencapaian tujuan Muhammadiyah. Tujuan revitalisasi ialah berkembangnya jumlah dan
kualitas kader Muhammadiyah yang berperan aktif dalam persyarikatan, umat, bangsa, dan
kemanusiaan universal sebagai perwujudan pelaku dakwah dan tajdid. Dengan revitalisasi
kader diharapkan agar rekruitmen dan pengembangan kader benar-benar menjadi
komitmen organisasi secara menyeluruh, konsisten, dan didukung berbagai seumberdana,
jaringan, dan dukungan yang optimal.
Adapaun komptensi yang secara normatif penting untuk diwujudkan dalam revitalisasi
kader Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi Keberagamaan, dicirikan dengan nilai-nilai:
1) Kemurnian aqidah (keyakinan berbasis tauhid yang bersumber pada ajaran Al-
Qur’an dan Sunnah Nabi yang shahih/maqbullah) yang membentuk keshalehan
dalam kehidupan.
2) Ketaatan beribadah (senantiasa menjalankan ibadah mahdhah, baik yang wajib
maupun yang sunnat tathawwu` sesuai tuntunan Rasulullah) yang tahsinah
(kemanfaatan atau fungsi) dari ibadah itu terpantul dalam kehidupan sehari-hari.
3) Kikhlasan (melakukan sesuatu semata-mata karena Allah SWT) dalam hidup dan
berjuang menegakkan ajaran Islam melalui Muhammadiyah.
4) Shiddiq (jujur dan dapat dipercaya) dalam hati, kata, dan tindakan.
5) Amanah (komitmen dan tanggung jawab moral yang tinggi) dalam mengemban
tugas organisasi.
6) Berjiwa gerakan (semangat untuk aktif dalam Muhammadiyah sebagai panggilan
jihad di jalan Allah).
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
119
b. Kompetensi akademis dan intelektual, dicirikan dengan nilai-nilai:
1) Fathonah (kecerdasan pikiran sebagai Ulul Albab) dalam berpikir, berwawasan,
dan menghasilkan karya pemikiran.
2) Tajdid (pembaruan dan berpikiran maju) dalam mengembangkan kehidupan dan
menggerakkan Persyarikatan sesuai jiwa ajaran Islam.
3) Istiqamah (konsisten) dalam lisan, pikiran, dan tindakan.
4) Etos belajar (semangat dan kemauan keras) untuk untuk selalu mengembangkan
diri, mencari dan memperkaya ilmu, serta mengamalkan ilmu pengetahuan dalam
kehidupan.
5) Moderat (arif dan mengambil posisi di tengah) dalam bersikap, berpikiran, dan
bertindak.
6) Kompetensi sosial-kemanusiaan dan kepeloporan, dicirikan dengan nilai-nilai:
7) Keshalehan (perilaku yang baik) dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat
luas.
8) Kepeduliaan sosial (keterpanggilandalam meringankan beban hidup orang lain);
9) Suka beramal (gemar melaksanakan amal saleh untuk kemaslahatan hidup);
10) Keladanan (menjadi uswah hasanah [teladan yang baik] dalam seluruh sikap dan
tindakan);
11) Tabligh (menyampaikan kebaikan kepada orang lain, komunikatif dan terampil
membangun jaringan).
12) Inovatif (menemukan hal-hal baru) dalam mengembangkan kemajuan organisasi.
13) Berpikiran maju dan membawa Muhammadiyah pada kemajuan di berbagai
bidang yang menjadi misi dan usaha gerakan.
d. Kompetensi keorganisasian dan kepemimpinan, dicirikan oleh:
1) Pengkhidmatan dan partisipasi aktif dalam peran keumatan, kebangsaan, dan
kemanusiaan universal.
2) Menempati posisi apapun dengan semangat ikhlas, berdedikasi, berprestasi, dan
menghasilkan hal-hal terbaik.
3) Menjadi bagian yang menyatu dengan denyut nadi kehidupan Persyarikatan,
umat, dan bangsa sebagai wujud menjalankan misi organisasi.
4) Berkomitmen dan menjunjungtinggi ideologi Muhammadiyah dan mampu
bersikap tegas tetapi arif dalam membela serta menegakkan prinsip dan
kepentingan Persyarikatan.
5) Mengutamakan misi dan kepentingan Muhammadiyah di atas lainnya dengan niat
ikhlas dan berkhidmat.
120 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Revitalisasi kader dengan misi, arah, dan kompetensi tersebut memerlukan proses
intensifikasi dan optimalisasi yang berlangsung secara tersistem dan berkelanjutan, yang
meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Perekrutan:
a. Pemetaan dan pendataan segenap potensi dan distribusi kader, baik di lingkungan
keluarga, organisasi otonom, amal usaha khususnya lembaga pendidikan dan
panti asuhan, dan sumber-sumber kader lainnya secara lebih terprogram.
b. Menjadikan Baitul Arqam, Darul Arqam, dan bentuk-bentuk pelatihan
pengembangan kompetensi lain yang dibutuhkan oleh kader sebagai basis
perekrutan dan distribusi kader yang sistematis.
c. Pelibatan kader-kader potensial yang belum masuk dalam struktur kepemimpinan
dalam berbagai kegiatan Persyarikatan (misalnya: sebagai tim assistensi, dzawil
qurba, panitia ad hoc, dan lain-lain); dengan tetap dalam koridor sistem.
d. Pembinaan intensif keluarga dan anak-anak pimpinan persyarikatan sebagai salah
satu sumber perekrutan kader.
e. Pemanfaatan kegiatan-kegiatan Muhammadiyah yang bersifat intensif dan
berkelanjutan sebagai salah satu sumber perekrutan kader disertai pembinaan
yang tersistem.
f. Memanfaatkan jaringan organisasi Muhammadiyah di luar negeri untuk melakukan
perekrutan kader.
2) Pengembangan:
a. Intensifikasi dan massifikasi perkaderan formal (BA dan DA) serta perkaderanpekaderan
fungsional lainnya yang diperlukan oleh kader-kader Persyarikatan
(Ideopolitor, Up-grading Pimpinan, dll);
b. Intensifikasi pembinaan kader melalui jalur keluarga-keluarga Muhammadiyah,yang
disinergikan dan diintegrasikan dengan perkaderan formal dalam Muhammadiyah.
c. Intensifikasi pembinaan kader di lembaga-lembaga pendidikan dan panti asuhan
Muhammadiyah secara terprogram sebagai bagian penting dan strategis dalam
perkaderan Muhammadiyah.
d. Sinergi antara AUM dan Pimpinan persyarikatan setempat dalam pembinaan
kader;
e. Memperbanyak kegiatan dan ruang beraktualisasi para kader sesuai dengan minat
dan bakat yang mereka miliki;
f. Membangun fungsi ketokohan para kader dalam masyarakat sehingga dapat
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
121
menjadi figur teladan dan daya tarik bagi orang-orang di sekitarnya, dengan tetap
mengembangkan aspek-aspek objektif.
g. Membangun program pelatihan kader dengan memperhatikan isu-isu strategis
seperti berikut ini:
h. Pemantapan mengenai ideologi, visi dan misi, program dan gagasan Persyarikatan
secara kontekstual;.
i. Pengayaan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengelolaan
organisasi yang dinamis;
j. Pemahaman masalah-masalah aktual serta teknikal dalam memecahkan suatu
permasalahan (problem solving skills);
k. Optimalisasi koordinasi dan transformasi kader antar-Ortom;
l. Penyiapan kader-kader politik dan entrepreneur yang berjiwa Muhammadiyah.
VI. LANGKAH REVITALISASI ANGGOTA
Revitalisasi anggota merupakan langkah penataan, pembinaan, peningkatan, dan
pengembangan anggota Persyarikatan yang dapat melaksanakan misi, usaha, dan pencapaian
tujuan Muhammadiyah. Tujuan revitalisasi ialah berkembangnya jumlah dan kualitas
anggota Muhammadiyah yang berperan aktif dalam persyarikatan, umat, bangsa, dan
kemanusiaan universal sebagai perwujudan pelaku dakwah dan tajdid. Dengan revitalisasi
anggota diharapkan agar rekruitmen dan pengembangan anggota Muhammadiyah benarbenar
menjadi komitmen organisasi secara menyeluruh, konsisten, dan didukung berbagai
seumberdana, jaringan, dan dukungan yang optimal.
Adapaun komptensi yang secara normatif penting untuk diwujudkan dalam revitalisasi
anggota Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
1) Memahami hakikat Islam yang mencakup aspek aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalah
dunyawiyah, bersumberkan Al-Qur’an dan As-Sunnah Maqbulah.
2) Berusaha terus menerus untuk mewujudkan ajaran Islam dalam kehidupan pribadi,
keluarga, dan masyarakat sebagaimana tuntunan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah.
3) Melandasi segala sesuatu dengan niat ikhlas yang diwujudkan dalam kehidupan yang
dinamis untuk meraih ridha Allah SWT.
4) Memiliki semangat jihad yakni berjuang dan berkorban secara sungguh-sungguh dengan
mengerahkan segala kemampuan dan potensi yang dimiliki untuk memperjuangkan
Islam sebagaimana komitmen Muhammadiyah sebagai gerakan Islam.
5) Mempunyai keteguhan hati dalam mengamalkan, menegakkan, dan memperjuangkan
Islam, dengan arti kata tidak mundur karena ancaman dan tidak terbujuk dengan
rayuan dan selalu istiqamah dalam kebenaran;
122 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
6) Menaati prinsip/ideologi dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku dalam
Muhammadiyah.
7) Mematuhi pimpinan dalam hal-hal yang disukai dan tidak disukai selama berada dalam
kebenaran dan sistem gerakan.
8) Mengamalkan ukhuwah Islamiyah, tasamuh (toleransi), dan ta’awun (tolong menolong)
dalam kehidupan bermasyarakat.
9) Aktif dalam kegiatan-kegiatan dakwah Islam termasuk dalam kegiatan pengajian
dan aktivitas ibadah di masjid yang dilaksanakan Muhammadiyah dengan kesadaran
beribadah, beramal, dan berjihad di jalan Allah.
10) Menjadi teladan yang baik (uswa hasanah) dan suka beramal shaleh dalam kehidupan
sehari-hari sehingga tercipta kondisi kehidupan masyarakat yang mencerminkan nilainilai
Islami.
Revitalisasi anggota sebagai pelaku gerakan memerlukan proses intensifikasi yang
berlangsung secara tersistem dan berkelanjutan, yang meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Rekruitmen:
a. Memperluas jumlah anggota Muhammadiyah secara proaktif dan terprogram
sesuai dengan persyaratan-persyaratan organisasi yang diintegrasikan dengan
kegiatan dakwah dan aktivitas amal usaha Muhammadiyah dalam masyarakat.
b. Menentukan kelompok sasaran dan basis anggota mana yang akan direkrut
(kalangan pemuda, kelompok laki-laki, kelompok perempuan, penduduk kota/
desa, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, penghasilan, dan sebagianya) dengan
sistem perekrutan yang tersistem/terprogram.
c. Menyiapkan sumberdaya, sarana dan prasarana untuk melakukan rekruitmen
anggota Muhammadiyah secara tersistem, termasuk melalui penerbitan Kartu
Anggota Muhammadiyah yang dikelola secara aktif dan terorganisasi.
d. Memperbanyak forum-forum pengajian serta kegiatan kemasyarakatan
yang terbuka untuk umum sebagai salah satu wahana perekrutan anggota
Muhammadiyah secara proaktif dan terorganisasi.
e. Memperluas jaringan dan aktivitas Muhammadiyah secara opensif dalam
masyarakat termasuk melalui aktivis dan pimpinan Muhammadiyah yang aktif
di garda paling depan dalam menyuarakan kepentingan bersama dan membela
hak-hak dasar masyarakat sehingga melahirkan simpati dan dukungan terhadap
Muhammadiyah.
f. Publikasi informasi tentang Muhammadiyah serta materi-materi keagamaan yang
menjangkau segenap lapisan masyarakat.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
123
g. Mengembangkan amal-amal pelayanan sosial-kemasyarakatan melalui fungsi
pelayanan Amal Usaha dan program serta aktivitas Muhammadiyah yang dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus menarik simpati dan dukungan
masyarakat/objek dakwah terhadap Muhammadiyah.
h. Menggarap segmen sosial yang selama ini kurang dilakukan Muhammadiyah dalam
menjangkau sasaran warga masyarakat sebagai calon anggota Muhammadiyah di
pedesaan, pusat-pusat aktivitas kota-kota besar, dan ruang-ruang sosial potensial
lainnya.
i. Memperlakukan anggota sesuai dengan alam pikiran dan kondisi yang dihadapi
untuk diarahkan ke peningkatan dan pengembangan kualitas sesuai dengan
prinsip dakwah.
2. Pengembangan:
a. Melaksanakan pengajian-pengajian umum dan khusus dalam berbagai model
yang konvensional dan nonkonvensional sebagai wahana pembinaan anggota
Muhammadiyah secara intensif dan meluas.
b. Optimalisasi gerakan keluarga sakinah, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah;
serta Qoryah Thayyibah yang terintegrasi dengan Aisyiyah dan seluruh elemen/
komponen dalam Muhammadiyah secara terpadu dan tidak berjalan sendirisendiri.
c. Optimalisasi Baitul Arqam bagi anggota dan kegiatan ta`aruf organisasi bagi
simpatisan Muhammadiyah dan masyarakat luas yang dikembangkan dalam
berbagai model yang aktual dan menarik.
d. Pimpinan aktif melakukan “anjangsana” atau silaturrahim ke rumah atau tempat
kegiatan anggota Persyarikatan dan masyarakat Muslim;
e. Mengembangkan sinergi antara Amal Usaha Muhammadiyah dengan Pimpinan
Ranting, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Daerah setempat dalam pembinaan dan
pengembangan masyarakat termasuk pembinaan/pengembangan anggota.
f. Melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan dakwah dan sosial kemasyarakatan yang
partisipatif sesuai dengan prinsip Dakwah Kultural yang mampu memahami dan
mengembangkan kehidupan masyarakat setempat sebagai wahana pembinaan
anggota.
VII. PENGORGANISASIAN
Revitalisasi kader dan anggota Muhammadiyah dalam berbagai aspeknya memerlukan
pengorganisasian yang rapi, solid dan sistemik di seluruh jenjang dan lini struktur
Persyarikatan. Seluruh komponen dan lini Persyarikatan Muhammadiyah penting untuk
124 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
dilibatkan, baik yang berada dalam struktur kepemimpinan Persyarikatan dan Ortom,
AUM, maupun yang masih menjadi anggota atau kader. Dengan demikian revitalisasi kader
dan anggota ini menjadi perhatian dan tanggung jawab seluruh unsur organisasi secara
tersistem.
Karena itu dalam revitalisasi kader dan anggota diperlukan pengorganisasian sebagai
berikut:
1) Pimpinan Muhammadiyah dari tingkat Pusat sampai Ranting didukung oleh seluruh
Unsur Pembantu Pimpinan, Organisaso Otonom, Amal Usaha, dan institusi-institusi
lainnya yang berada di lingkungan Persyarikatan bertanggungjawab atas revitalisasi
kader dan anggota sebagai usaha dan kebijakan yang penting serta strategis dalam
membawa kemajuan, kebesaran, dan kejayaan Muhammadiyah untuk mewujudkan
misi, usaha, dan tujuannya.
2) Mengembangkan budaya organisasi yang melahirkan kesadaran dan komitmen bersama
secara tersistem bahwa pembinaan anggota dan kader sebagai merupakan kebutuhan
Persayarikatan yang penting dan strategis di seluruh jenjang kepemimpinan dan lini
organisasi yang dibuktikan dengan dukungan formal dan nyata, alokasi sumberdaya,
dan sumber dana yang mencukupi.
3) Koordinasi antar-majelis dan lembaga serta Amal Usaha Muhammadiyah di seluruh
tingkatan dengan MPK sebagai leading sector-nya; dan dalam sejumlah hal di bawah
tanggungjawab langsung Persyarikatan.
4) Di bawah koordinasi MPK perlu dibentuk badan yang secara khusus dan professional
menangani proses perekrutan dan pembinaan kader dan anggota, termasuk dalam
pengkoordinasian Ortom, yang pengelolaannya dilakukan secara profesional dan
tersistem.
5) Di tingkat Wilayah dan Daerah perlu ada Korp Instruktur; Korp Kader, dan Jaringan
Anggota Muhammadiyah secara terorganisasi baik.
6) Secara khusus mengkoordinasikan dan mengembangkan jaringan lembaga-lembaga
pendidikan Muhammadiyah termasuk pondok pesantren dan madrasah-madrasah
Muhammadiyah sebagai basis pengkaderan.
7) Evaluasi secara berkala proses perekrutan, pembinaan dan distribusi anggota dan
kader sebagai bahan pengambilan kebijakan dan pengembangan kader dan anggota
secara sistemik.
8) Memperkuat organisasi otonom Muhammadiyah sebagai basis dan wahana rekrutmen
kader dan anggota yang bersifat khusus sesuai dengan spesifikasi fungsi organisasi
otonom masing-masing.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
125
9) Merealisasikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kader (Pusdiklat Kader) yang representatif
sebagai pusat kajian, penelitian, pelatihan, perekrutan, serta pengembangan kader
dan anggota Muhammadiyah secara melembaga.
VIII. PENUTUP
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam memiliki misi dan usaha yang terus menerus
dan terorganisasi untuk mencapai tujuan yakni terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarbenarnya.
Pembentukan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yakni masyarakat
yang terbaik (khaira ummah), tidak mungkin lahir tanpa pelaku-pelaku dan komunitas
gerakan yang unggul, dalam hal ini anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah lebih
luas lagi seluruh jama’ah Muhammadiyah yang memang unggul. Gerakan yang unggul
hanya akan lahir dari kualitas pelaku dan jama’ah yang unggul. Di antara unsur penting
dari keunggulan pelaku dan jama’ah yang unggul itu ialah jumlah dan kualitas kader dan
anggota Muhammadiyah yang utama sebagai pelaku gerakan.
Dalam diri anggota, kader, dan lebih khusus lagi pimpinan harus tertanam kuat bahwa
keberhasilan Muhammadiyah dalam menjalankan misi, usaha, dan pencapaian tujuannya
sangat tergantung pada kegigihan dan kerja keras mereka yang menjadi pelaku gerakan Islam
ini. Bahwa kader dan anggota Muhammadiyah sebagai pelaku gerakan selain harus terus
bertambah kuantitasnya, pada saat yang sama meniscayakan peningkatan kualitas sesuai
dengan syarat kompetensi sebagai pelaku gerakan yang unggul dalam Muhammadiyah.
Karena itu diperlukan usaha terus menerus dan tersistem melalui revitalisasi yang dilakukan
dalam proses penataan, pembinaan, peningkatan, dan pengembangan kader dan anggota
Muhammadiyah.
Muhammadiyah memasuki abad kedua dalam gerakannya meniscayakan jumlah
dan mutu kader dan anggota yang semakin unggul atau utama, sebagai prsyarat gerakan
menuju babak baru melitasi zaman untuk mengemban misi dakwah dan tajdid menuju
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang melahirkan peradaban utama.
Insya Allah jika seluruh komponen dalam Persyarikatan bekerja sungguh-sungguh dalam
setiap mewujudkan niat dan ikhtiar maka Allah akan membuka jalan dan pertolongan-Nya.
Nashrun min Allah wa Fathun Qarib.
126 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Lampiran VI
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
REVITALISASI PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
BAB I
MUQADDIMAH
Pendidikan Manusia yang Menghidupkan1
dan Membebaskan2
Peradaban manusia yang terus bergerak, berubah dan berkembang semakin cepat
sebagai kekuatan spiritual sejarah adalah wujud dari kehendak robbul jalal. Sejarah adalah
kisah keberhasilan, kemajuan dan kegagalan manusia meniti perubahan peradaban dalam
usaha memenuhi hajat hidupnya. Sebagian manusia dan bangsa-bangsa bisa menikmati
kemajuan dan perubahan peradaban, sedangkan yang lain menderita akibat gagal meniti
perubahan peradaban itu.
Manusia dan bangsa-bangsa yang dicerahi iman ialah manusia dan bangsa-bangsa yang
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) secara spiritual (tanpa lelah dan
berhenti) bisa memanfaatkan perkembangan peradaban bagi kepentingan kemanusiaan
pada zamannya dan generasi sejenisnya di masa depan. Manusia dan bangsa-bangsa yang
menguasai ipteks adalah manusia dan bangsa yang unggul, berkemajuan, berkeadaban dan
tercerahkan yang terus memperbarui dan mengembangkan ipteks melalui penelitian dan
pendidikan bagi kepentingan kemanusiaan
Islam yang diwahyukan, termaktub dalam Al-Qur’an adalah al-din yang mengajarkan
prinsip-prinsip perubahan peradaban dan perkembangan ipteks bagi keadaban manusia
untuk hidup bersama (taawwun) mengelola alam semesta ciptaan robbul jalal sebagaimana
dituntunkan sunnah Rasul Muhammad SAW. Al-Qur’an adalah wahyu berisi kisah jatuhbangunnya
manusia dan bangsa-bangsa di dunia sepanjang sejarah sebagai pelajaran
dan petunjuk hidup bersama (taawwun; tolong menolong) memihak yang menderita,
membebaskan manusia dari kebodohan dan kemiskinan bagi keunggulan keadaban,
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh manusia dalam sebuah bangsa.
Pendidikan merupakan upaya sadar penyiapan peluang bagi manusia untuk menguasai
ipteks berbasis wahyu tekstual (qauliyah) dan wahyu natural (qauniyah: alam semesta),
1 Al Anfal 24,
2 Ali Imron 110.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
127
mengembangkan kemampuan pemanfaatan alam semesta, menyerap seluruh prinsip
perubahan peradaban bagi kesejahteraan seluruh umat manusia dalam bentangan masa
depan sejarah. Pendidikan Muhammadiyah adalah pendidikan pencerahan kesadaran
ketuhanan (makrifat iman/tauhid) yang menghidupkan, mencerdaskan dan membebaskan
manusia dari kebodohan dan kemiskinan bagi kesejahteraan dan kemakmuran manusia
dalam kerangka kehidupan bangsa dan tata pergaulan dunia yang terus berubah dan
berkembang.
Adalah kewajiban setiap Muslim mengembangkan, menyebarluaskan, belajar dan
mengajarkan ipteks bagi kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia sebagai
pengabdian (ibadah) kepada Allah, wujud keyakinan tauhid. Satu abad lalu KH. Ahmad
Dahlan merintis pembaruan pendidikan sebagai kesatuan kelembagaan berbasis kesatuan
ipteks yang telah tumbuh sebagai tradisi masyarakat pembelajar berbasis makrifat spiritual
dalam bentuk tabligh (pendidikan luar sekolah), pesantren, madrasah, dan sekolah sebagai
realisasi dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
128 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
BAB II
RUMUSAN FILSAFAT PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
Pendidikan Muhammadiyah adalah penyiapan lingkungan yang memungkinkan
seseorang tumbuh sebagai manusia yang menyadari kehadiran Allah swt sebagai Robb
dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS). Dengan kesadaran spiritual
makrifat (iman/tauhid) dan penguasaan IPTEKS, seseorang mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya secara mandiri, peduli sesama yang menderita akibat kebodohan dan kemiskinan,
senantiasa menyebarluaskan kemakmuran, mencegah kemungkaran bagi pemuliaan
kemanusiaan dalam kerangka kehidupan bersama yang ramah lingkungan dalam sebuah
bangsa dan tata pergaulan dunia yang adil, beradab dan sejahtera sebagai ibadah kepada
Allah.
Pendidikan Muhammadiyah merupakan pendidikan Islam modern yang
mengintegrasikan agama dengan kehidupan dan antara iman dan kemajuan yang holistic.
Dari rahim pendidikan Islam yang untuk itu lahir generasi muslim terpelajar yang kuat iman
dan kepribadiannya, sekaligus mampu menghadapi dan menjawab tantangan zaman. Inilah
pendidikan Islam yang berkemajuan.
IPTEKS adalah hasil pemikiran rasional secara holistik dan komprehensif atas realitas
alam semesta (ayat kauniah) dan atas wahyu dan sunnah (ayat qauliyah) yang merupakan
satu kesatuan integral melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang terus menerus
diperbaharui bagi kemulyaan kemanusiaan dalam alam kehidupan yang lestari. Penguasaan
IPTEKS adalah langkah awal dari tumbuhnya kesadaran makrifat, sehingga pemikiran
rasional adalah awal dari kesadaran spiritual makrifat ketuhanan. Pengabdian ibadah kepada
Allah meliputi ibadah yang terangkum dalam rukun Islam, penelitian dan pengembangan
IPTEKS, penataan lingkungan hidup yang lestari berkelanjutan dalam kehidupan bersama
yang beradab, berkeadilan dan sejahtera, serta pembebasan setiap orang dari penderitaan
akibat kebodohan dan kemiskinan.
VISI DAN MISI PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
A. Visi
Terbentuknya manusia pembelajar yang bertaqwa, berakhlak mulia, berkemajuan dan
unggul dalam IPTEKS sebagai perwujudan tadjid dakwah amar ma’ruf nahi munkar
B. Misi
1. Mendidik manusia memiliki kesadaran ketuhanan (spiritual makrifat).
2. Membentuk manusia berkemajuan yang memiliki etos tadjid, berfikir cerdas,
alternatif dan berwawasan luas.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
129
3. Mengembangkan potensi manusia berjiwa mandiri, beretos kerja keras, wira
usaha, kompetetif dan jujur.
4. Membina peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki kecakapan hidup dan
ketrampilan sosial, teknologi, informasi dan komunikasi.
5. Membimbing peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki jiwa, kemampuan
menciptakan dan mengapresiasi karya seni-budaya.
6. Membentuk kader persyarikatan, ummat dan bangsa yang ikhlas, peka, peduli
dan bertanggungjawab terhadap kemanusiaan dan lingkungan.
130 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
BAB III
KONSEP PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH
A. Nilai-Nilai Dasar Pendidikan Muhammadiyah
Amal usaha bidang pendidikan dalam persyarikatan Muhammadiyah merupakan
bidang yang paling strategis bagi upaya mewujudkan kemajuan umat dan bangsa. Lembaga
pendidikan Muhammadiyah telah eksis dan bertahan selama seabad yakni sejak 1911-
2010 menurut perhitungan kalender miladiyah dan lebih dari seratus tahun menurut
perhitungan hijriyah (1330-1431 H). Fakta ini memberikan pelajaran bahwa kemampuan
untuk survive lembaga pendidikan yang dimiliki Muhammadiyah dan kontribusinya
bagi bangsa Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari model pendidikan Muhammadiyah
yang didasarkan atas nilai-nilai3 berikut; pertama, pendidikan Muhammadiyah
diselenggarakan merujuk pada nilai-nilai yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi.4 Kedua, ruhul ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT, menjadi dasar dan inspirasi
dalam ikhtiar mendirikan dan menjalankan amal usaha di bidang pendidikan. Ketiga,
menerapakan prinsip kerjasama (musyarokah) dengan tetap mememlihara sikap kritis, baik
pada masa Hindia Belanda, Dai Nippon (Jepang), Orde Lama, Orde Baru hingga pasca Orde
Baru.5 Keempat, selalu memelihara dan menghidup-hidupkan prinsip pembaruan (tajdid),
inovasi dalam menjalankan amal usaha di bidang pendidikan. Kelima, memiliki kultur
untuk memihak kepada kaum yang mengalami kesengsaraan (dhuafa dan mustadh’afin)
dengan melakukan proses-proses kreatif sesuai dengan tantangan dan perkembangan yang
terjadi pada masyarakat Indonesia.6 Keenam, memperhatikan dan menjalankan prinsip
3 Nilai-nilai dasar pendidikan Muhammadiyah didasarkan kebenaran, pencerahan dan budi pekerti yang baik. Dalam Surat Al-
Furqan ayat 44 dinyatakan bahwa “Adakah engkau mengira bahwa kebanyakan manusia itu suka mendengarkan (pelajaran yang benar)
atau suka memikir-mikir (menetapi perbuatan yang benar)? Sungguh tidak! Tak lain dan tak bukan mereka itu hanyalah seperti hewan,
malah mereka itu lebih sesat lagi jaln yang ditempuhnya”. Dalam kaitan dengan ayat tersebut, KH. Ahmad Dahlan mengeluarkan fatwa
“Manusia tidak menuruti, tidak mempedulikan sesuatu yang sudah terang benar bagi dirinya. Artinya, dirinya sendiri, fikirannya sendiri,
sudah dapat mengatakan itu benar, tetapi ia tidak mau menuruti kebenaran itu karena takut mendapatkan kesukaran, takut berat
dan takut bermacam-macam yang dikhawatirkan, karena nafsu dan hatinya sudah terlanjur rusak, berpenyakitan akhlak (budi pekerti),
hanyut dan tertarik oleh kebiasaan buruk”. Lihat R. Hadjid, Pelajaran KHA. Dahlan (7 Falsajah Ajaran dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an),
(Yogyakarta: LPI PP Muhammadiyah, 2005), hlm. 24 – 25.
4 Lihat surat Al-Bayyinah (98): ayat 5 ”Dan tiadalah mereka diperintahkan melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan
mengikhlaskan agama kepadaNya sambil menjauhi kesesatan dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, demikian
itulah agama yang lurus” (sumber Keputusan Muktamar ke-38 [1971] tentang Pedoman Pokok Pendidikan Muhammadiyah).
5 Prinsip ini digambarkan dengan baik dalam Pendoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah bahwa “...Muhammadiyah beserta
bidang sosial, pendidikan dan keagamaan yang dimilikinya haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung
tinggi nilai-nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanudiaa, mewujudkan kerjasama umat
manusia menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, memupuk jiwa toleransi, menghormati kebebasan orang lain, menegakkan
budi baik, menegakkan amanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan kasih sayang dan mencegah kerusakan,
menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang saleh dan utama...”, lihat PP Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003), hlm. 20-21
6 Institusi pendidikan Muhammadiyah tidak hanya berorientasi pada pencapaian kapital atau orientasi profit semata, tetapi juga
mengembang misi kemanusiaan dan misi dakwah amar ma’ruf nahi munkar, Muhammadiyah sebagaimana disebutkan dalam Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah dinyatakan bahwa “... menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak
merendahkan sesama, tidak berprasangka buruk kepada sesama, peduli kepada orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak orang
lain, berlomba dalam kebaikan, dan hubungan-hubungan sosial lainnya yang bersifat istilah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”, lihat PP Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003),
hlm. 21
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
131
keseimbangan (tawasuth atau moderat) dalam mengelola lembaga pendidikan antara akal
sehat dan kesucian hati.7
B. Aspek-Aspek Pendidikan Muhammadiyah
1. Aspek Pembelajar
Pendidikan Muhammadiyah yang menghidupkan dapat dilihat dari aspek pembelajar
(peserta didik) adalah model pendidikan yang memberikan peluang untuk berkembangnya
akal sehat pada diri pembelajar serta pada waktu yang sama juga mendorong untuk
tumbuhnya hati yang suci dalam diri peserta didik serta soft skill (IQ, EQ, SQ).8
Dengan kompetensi yang dimiliki oleh para pembelajar yang dihasilkan oleh pendidikan
Muhammadiyah, maka para pembelajar tersebut pada tahap berikutnya akan memiliki
kemampuan untuk hidup di masyarakat, bermanfaat bagi bangsa, negara dan ummat.
Pendidikan yang condong kepada terciptanya individu yang sesuai fithrahnya, cakap dalam
bidang ilmu yang dipelajarinya dan menjadi agen bagi pencapaian tujuan hidup yang sesuai
dengan tuntunan ajaran Islam.9
2. Aspek Pembelajaran
Pendidikan yang menghidupkan dan membebaskan memerlukan adanya integrasi
kritis antara legitimasi normatif (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dengan realitas sosial. Pendidikan
Muhammadiyah tidak bisa menjadi lembaga pendidikan sebagaimana yang dikelola
lembaga sosial keagamaan lainnya, tetapi pendidikan Muhammadiyah terikat dengan nilainilai
dasar perjuangan Persyarikatan, artinya pendidikan dalam Muhammadiyah harus
menjamin terciptanya lulusan yang cerdas sekaligus berposisi sebagai kader organisasi
demi kelangsungan organisasi Muhammadiyah.10
7 Lihat Surat Jumu’ah ayat 2 ”Dialah Allah yang mengutus seorang utusan dari antara mereka orang-orang ummi yang membacakan
ayat-ayat Allah kepada mereka dan yang menyucikan dan yang mengajarkan Kitab dan Hikmah kepada mereka”. KH. Ahmad
Dahlan memberikan keterangan mengenai ayat tersebut ”Untuk mencapai kesucian jiwa dapat dilakukan dengan ingat kepada Allah,
shalat dan memikirkan bahaya-bahaya akhirat. Nabi Muhammad SAW mengajarkan ayat-ayat dan Sunnah Nabi dalam membersihkan
hawa nafsu, ialah membersihkan hawa nafsu mereka dari kufur, berhala sesembahan mereka (selain kepada Allah); bersih dari akhlak
yang busuk, rendah, sifat yang tercela, bersih dari sifat hewan, bersih dari dosa, was-was dan perbuatan jahat”. Sebab-sebab manusia
itu sesat menurut KHA. Dahlan: “Karena belum mengerti pada kebenaran. Belum kedatangan ajaran-ajaran Islam; karena mereka telah
mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang dicintai lebih dulu”. Lihat R. Hadjid, Pelajaran KHA. Dahlan (7 Falsajah Ajaran dan 17 Kelompok
Ayat Al-Qur’an), (Yogyakarta: LPI PP Muhammadiyah, 2005), hlm. 52
8 Pesan KH Ahmad Dahlan dipublikasikan oleh HB Muhammadiyah Majlis Taman Pustaka, 1923. Antara lain memberikan
pesan “Akal manusia sesungguhnya satu ketika menghadapi bahaya. Dan jika manusia menghadapi keadaan yang
demikian itu maka sesungguhnya ia sudah memiliki perangkat menghadapinya ialah ‘hati yang suci’. Oleh karena itu orang
yang mempunyai akal harus menjaga bahaya akal yang merusak kesician hati.
9 Pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam adalah pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai
fithrah manusia, Lihat Surat Ar-Rum ayat 30 ”Tegakkanlah pendirianmu pada agama yang condong kepada kebenaran (kepada Allah
dengan meninggalkan lainnya). Allah-lah yang menciptakan manusia menurut fithrah kejadiannya, tidaklah akan berganti pada makhluk
itu, demikian itulah agama yang benar, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti”. Berkaitan dengan ayat KH. Ahmad Dahlan
menerangkan bahwa ”Agama itu (adalah) cenderungnya ruhani (berpaling) dari nafsu, yang naik ke angkasa kesempurnaan, yang suci,
yang bersih dari tawanan benda-benda”. Lihat R. Hadjid, Pelajaran KHA. Dahlan (7 Falsajah Ajaran dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an),
(Yogyakarta: LPI PP Muhammadiyah, 2005)
10 Institusi pendidikan Muhammadiyah yang menghisupkan dan membebaskan harus mengintegrasikan kebutuhan-kebutuhan
empirik umat dan realisasi ideologi organisasi. Integrasi ini sebagai strategi untuk mencapai misi pendidikan yang menghidupkan. Dalam
Al-Qur’an surat Al-Furqan ayat 44 dinyatakan “Adakah engkau mengira bahwa kebanyakan manusia itu suka mendengarkan (pelajaran
132 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah perlu memperhatikan nilai
manfaat sebagai upaya pemenuhan prinsip-prinsip sosio kemanusiaan (aspek sosiologis)
sehingga out put lembaga pendidikan Muhammadiyah memiliki kontribusi nyata bagi
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Muhammadiyah harus memperhatikan dimensi
sosialnya akan bermanfaat bagi kemanusiaan dan memperhatikan dimensi ideologis
agar dapat menjadi “industri” bagi pencerahan peradaban dan sekaligus sebagai sarana
terciptanya kader persyarikatan yang mampu menafsir tanda-tanda zaman.
3. Aspek Pendidik
Pendidikan Muhammadiyah yang menghidupkan dari aspek pendidik dapat dimaknai
sebagai proses integrasi berbagai aspek yang terkait dengan pembelajaran seperti
kompetensi akademik, kompetensi pedagogik, kompetensi atau komitmen ideologi
persyarikatan, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian, artinya pendidik yang
bekhidmat dalam lingkungan amal usaha pendidikan Muhammadiyah yang unggul dalam
bidang keilmuan dan keislaman. Pendidik yang mengabdi pada lembaga pendidikan
Muhammadiyah adalah pendidik yang memiliki kompetensi dasar sebagai pendidik yang
didukung oleh komitmennya pada ideologi persyarikatan Muhammadiyah, nilai-nilai dan
pemahaman keislaman sebagaimana yang dipahami Muhammadiyah. Dengan kompetensi
pendidik Muhammadiyah tersebut, maka pendidik dapat memainkan peran penting
dalam upaya untuk mewujudkan pendidikan Muhammadiyah yang menghidupkan dan
membebaskan.
Kemampuan komparatif yang dimiliki para pendidik di lingkungan lembaga pendidikan
Muhammadiyah akan menentukan arah perubahan peradaban. Para pendidik harus memiliki
pengetahuan dasar mengenai pendidikan moral (akhlak) sebagai sarana untuk menanamkan
karakter pembelajar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam; pendidikan individu sebagai usaha
untuk menumbuhkan kesadaran individu yang utuh;11 dan pendidikan kemasyarakatan
sebagai usaha menumbuhkan kesediaan dan keinginan hidup bermasyarakat.
4. Aspek Persyarikatan
Pendidikan Muhammadiyah yang menghidupkan dan membebaskan dikaitkan dengan
persyarikatan adalah model pendidikan yang mampu menjadi media dan instrumen bagi
yang benar) atau suka memikir-mikir (menetapi perbuatan yang benar)? Sungguh tidak! Tak lain dan tak bukan mereka itu hanyalah seperti
hewan, malah mereka itu lebih sesat lagi jaln yang ditempuhnya”. Manusia diciptakan dengan akal fikiran, dengan akal itu manusia
dapat mengerti yang benar dan salah, tetapi perbuatannya selalu tidak menepati kebenaran dan tidak tahu gunanya hidup, tidak tahun
hikmahnya dia diciptakan. Konteks ini ditafsir oleh KHA. Dahlan, beliau mengatakan “Manusia tidak menuruti, tidak mempedulikan sesuatu
yang sudah terang benar bagi dirinya. Artinya, dirinya sendiri, fikirannya sendiri, sudah dapat mengatakan itu benar, tetapi ia tidak
mau menuruti kebenaran itu karena takut mendapatkan kesukaran, takut berat dan takut bermacam-macam yang dikhawatirkan, karena
nafsu dan hatinya sudah terlanjur rusak, berpenyakitan akhlak (budi pekerti), hanyut dan tertarik oleh kebiasaan buruk”. Lihat R. Hadjid,
Pelajaran KHA. Dahlan (7 Falsajah Ajaran dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an), (Yogyakarta: LPI PP Muhammadiyah, 2005), hlm. 24-25
11 KH. Ahmad Dahlan menyebut pendidikan yang utuh ini adalah pendidikan yang berkeseimbangan antara perkembangan mental
dan jasmani, antara keyakinan dan intelek, antara perasaan dengan akal fikiran, serta antara dunia dengan akhirat. Lihat Djarnawi Hadikusumo,
Ilmu Akhlaq, (Yogyakarta: Persatuan, 1980), hlm. 5
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
133
eksistensi dan pengembangan kegiatan sosial kemanusiaan persyarikatan Muhammadiyah.
Sinergi lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai instrumen persyarikatan mencapai
tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya menjadi penting untuk
merespons tantangan perkembangan dan perubahan yang begitu cepat. Lembaga pendidikan
perlu mengembang misi persyarikatan dengan konsisten agar lembaga pendidikan benarbenar
menjadi alat persyarikatan mencapai tujuannya12.
5. Aspek Manajerial
Aspek manajerial manajemen yang dipakai di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, juga mengadopsi prinsip-prinsip manajemen
modern. Perpaduan prinsip manajemen itu sebagai kebutuhan untuk tetap menghidupkan
lembaga pendidikan Muhammadiyah, selain kebutuhan untuk merespons perubahan
yang berlangsung, juga tetap menggalang prinsip-prinsip dasar pengelolaan lembaga yang
dirumuskan Muhammadiyah sebagai induk lembaga pendidikan Muhammadiyah.
Penerapan manajemen modern seperti adanya standarisasi, profesionalisme,
impersonal, reward and punishment, di satu sisi memberikan dasar yang kuat bagi eksistensi
lembaga pendidikan Muhammadiyah, tapi di sisi lain – kalau itu dilakukan secara kaku
dan rigid akan merugikan Persyarikatan Muhammadiyah, misalnya dalam recruitment di
lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah bisa melupakan pertimbangan yang bersifat
ideologis gerakan. Kondisi tersebut telah menyebabkan institusi pendidikan di lingkungan
Muhammadiyah dikelola oleh orang-orang yang profesional dibidangnya, namum kurang
memiliki pemahaman yang kuat pada prinsip-prinsip nilai sebagaimana yang diperjuangkan
Muhammadiyah.
Memperhatikan pengalaman seabad pengelolaan institusi pendidikan yang ada dalam
lingkungan Muhammadiyah kiranya perlu ditegaskan adalah urgensi adanya sikap kritis dan
prudential dalam implementasi manajemen modern agar tidak bertentangan dengan ruh
Persyarikatan Muhammadiyah. Implementasai manajemen modern dalam pengelolaan
institusi-institusi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah harus dapat dikembalikan
pada prinsip-rpinsip dasar (core of values) yang telah disepakati oleh Persyarikatan
Muhammadiyah.
6. Aspek Kurikulum
Strategi pengembangan kurikulum berdasarkan pada orientasi kebutuhan, dimana
dimensi akademik dan keorganisasian menjadi faktor krusial dan inti dalam penentuan
muatan kurikulum. Pendekatan backward curriculum harus dikedepankan agar prinsip
12 KHA Dahlan pernah berpesan, “Muhammadiyah sekarang ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru, kembalilah ke Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembalilah ke
Muhammadiyah. Jadilah master, insiyur, dan lain-lain, dan kembalilah ke pada Muhammadiyah”, Junus Salam, KHA. Dahlan; Amal dan
Perjuangannya, (Tangerang; Al Wasat, 2009), hlm. 135.
134 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
religius, ideologis dan humanistis dapat dipenuhi dalam struktur kurikulum yang diterapkan
dalam penyelenggaraan pendidikan Muhammadiyah113.
Kontekstualisasi pendidikan akan berguna bagi organisasi dan peserta didik apabila
proses dan muatannya dirancang sesuai dengan kebutuhan dasar keilmuan, ideologi
persyarikatan dan pasar atau yang dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini untuk menjawab
tantangan-tantangan modernitas. Kurikulum pendidikan Muhammadiyah harus menganut
prinsip desentralisasi yang mampu memberdayakan pendidik untuk mendinamisasikan isi
kurikulum secara maksimal. Integrasi kurikulum yang mengakomodasi dimensi akademik,
sosial dan persyarikatan dapat dicapai dengan tidak membebani peserta didik dengan
kurikulum yang tidak berlebihan. Pencapaian kurikulum pendidikan Muhammadiyah harus
berorientasi pada kompetensi dan berkelanjutan.
Pelaksanaan pendidikan digerakkan dengan nilai-nilai organisasi Muhammadiyah
seperti keikhlasan, pengabdian dan semangat menolong serta mengutamakan kebutuhan
organisasi. Manajemen pendidikan Muhammadiyah harus berbasis manajemen
Persyarikatan yaitu manajemen yang bersinergi antara tuntutan etis pendidikan dengan
misi Persyarikatan. Lembaga pendidikan dapat berfungsi sebagai penyangga bagi eksistensi
Muhammadiyah untuk menghidupkan, mencerdaskan dan membebaskan dengan
menjadikan Persyarikatan sebagai induk yang menaungi institusi pendidikan.
Dalam mengelola pendidikan Muhammadiyah tetap memperhatikan kepentingan
organisasi bukan semata-mata berorientasi pada stakeholders. Keberadaan institusi
pendidikan sebagai amal usaha ditempatkan sebagai instrumen dan wahana beramal
sehingga pendidikan tidak diarahkan semata pada pencapaian kompetensi tetapi juga
dalam kerangka pengkaderan Persyarikatan.
7. Aspek Kemasyarakatan
Pendidikan Muhammadiyah yang menghidupkan, mencerdaskan, dan membebaskan
dapat dibaca sebagai proses kegiatan pendidikan yang memihak kepada masyarakat yang
mengalami kesengasaraan (dhu’afa dan mustadh’afin). Jika dipahami dalam konteks sekolah
masa kini di abad ke 21, model pendidikan Muhammadiyah dari sisi in put, proses kegiatan
pembelajarannya, materi yang diajarkan (kompetensi yang ingin dicapai) serta out put dari
hasil pendidikan yang dijalankan haruslah memihak kepada orang-orang yang sengsara.
Hasil dari akumulasi kegiatan pendidikan dari institusi yang dimiliki oleh persyarikatan
Muhammadiyah dari tingkat TK, SD, Sekolah Menengah sampai Perguruan Tinggi haruslah
13 Dalam pengembangan dan pembaruan pendidikan Muhammadiyah juga diperlukan penajaman ciri pendidikan Muhammadiyah
yang berbasiskan Al Islam dan Ke-Muhammadiyahan, dengan melakukan objektivasi ke dalam nilai-nilai keunggulan (excellent) sesuai
prinsip Islam dan ideologi persyarikatan sebagai pondasinya. Menurut Mohammad Ali, ada lima identitas obektif sebagai elaborasi dari
Al Islam dan Ke-Muhammadiyahan ke dalam sistem pendidikan Muhammadiyah, yakni; 1) menumbuhkan cara berfikir tajdid/inovatif, 2)
memiliki kemampuan antisipatif, 3) mengembangkan sikap pluralistic, 4) memupuk watak mandiri, dan 5) mengambil langkah moderat,
dalam Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaruan, (Yogyakarta; Suara Muhammadiyah, 2010), hlm. 420-421
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
135
dapat mengentaskan kehidupan masyarakat yang miskin (mengalami kesengsaraan)
menjadi lebih baik kehidupannya.
Dengan rumusan lain proses kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh Muhammadiyah
memiliki kewajiban secara keimanan yang dinamis untuk mampu melakukan social
reconstruction secara bertahap dan pada akhirnya akan mampu memberikan kontribusi
melahirkan suatu social construction, masyarakat baru seperti dicita-ciatakan oleh
Muhammadiyah yakni masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (al ijtima al madinah).
Dalam koteks kehidupan modern abad ke 21 amal usaha dibidang pendidikan yang
dijalankan oleh Muhammadiyah harus tetap konsisten dengan misi perjuangannya untuk
memihak kepada orang-orang nasibnya kurang baik secara ekonomi. Amal Usaha yang
dimiliki oleh Muhammadiyah tidak boleh hanyut terbawa angin globalisasi yang dalam batasbatas
tertentu membawa efek samping semakin merembesnya paham kehidupan yang
merujuk pada paham materilisme-kapiltalisme liberalisme. Pendidikan Muhammadiyah
sejauh mungkin harus dapat memberikan akses kepada kaum dhu’afa untuk bisa menikmati
institusi-institusi yang dimiliki oleh Muhammadiyah14. Jika masyarakat yang mengalami
kesengsaran secara ekonomi tetap memiliki harapan akan datang masanya terjadi
perubahan nasib hidupnya melalui berbagai amal usaha yang dimiliki oleh Muhammadiyah
di bidang pendidikan, maka kehadiaran Muhammadiyah melalui amal usahanya di bidang
pendidikan kiranya dapat disebut sebagai pendidikan yang menghidupkan, mencerdaskan,
dan membebaskan.
14 Pembaharuan dan pengembangan amal usaha Pendidikan (Pendidikan) Muhammadiyah tersebut harus dimotivasi kembali
dengan semangat Teologi Al Maun agar tidak sekedar menjadi lembaga pelayanan sosial yang berspeifat rutin, tetapi menjadi institusi
pembebasan dan pemberdayaan terutama masyarakat dhu’afa (lemah, miskin ) dan mustadh’afin (marjinal, tersingkir, tertindas) sebagi
misi PKO Muhammadiyah di masa lalu. Haedar Nashir, Muhammadiyah Gerakan Pembaharuan, (Yogyakarta; Suara Muhammadiyah,
2010), hlm. 421-422.
136 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
BAB IV
RENCANA STRATEGI
PENDIDIK MUHAMMADIYAH
A. Pengembangan Kurikulum
1. Strategi pengembangan kurikulum
2. Kurikulum integratif
3. Kurikulum kompetensi
4. Kurikulum humanistik
5. Kurikulum sosial dan antisipatif
B. Pengembangan Sumber Daya Manusia
1. Peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan.
2. Peningkatan loyalitas pada persyarikatan Muhammadiyah
3. Peningkatan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidikan
5. Peningkatan kemampuan manajerial kepimpinan lembaga pendidikan.
C. Reformasi Manajemen Pendidikan
1. Hubungan antar lembaga pendidikan Muhammadiyah dengan masyarakat,
pemerintah, dan persyarikatan
2. Sistim kepegawaian yang diatur bersama oleh lembaga pendidikan dengan
persyarikatan dan SOP
3. Sistim keuangan berbasis kinerja dan SOP
4. Penerapan prinsip-prinsip good governance
D. Pemberdayaan Kelembagaan
1. Fungsi pendidikan
2. Fungsi dakwah
3. Fungsi pengkaderan
4. Fungsi pelayanan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
137
E. Penanaman Kultur
1. Disiplin ibadah, waktu, belajar, bekerja
2. Kesantunan
3. Keteladanan
4. Kejujuran
5. Kesederhanaan
6. Kebersihan
7. Suka beramal saleh
8. Layanan
9. Hemat
10. Percaya diri
11. Sabar dan bersyukur
12. Bijak dan bertanggungjawab
13. Dinamis
14. Berfikiran maju
F. Pengembangan Sarana dan Prasarana
1. Pendataan aset pendidikan Muhammadiyah
2. Standarisasi sarana dan prasarana pendidikan Muhammadiyah
3. Pengembangan ICT, penerbitan dan perpustakaan
138 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Lampiran VII
KEPUTUSAN
MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE 46
TENTANG
MUHAMMADIYAH DAN ISU-ISU STRATEGIS
KEUMATAN, KEBANGSAAN, DAN
KEMANUSIAAN UNIVERSAL
Bismillahirrahmanirrahim
Muhammadiyah melalui Muktamar Satu Abad (Muktamar ke-46) tanggal 3 s/d 8 Juli 2010 M
bertepatan dengan 20 s/d 25 Raja 1431 H yang berlangsung di Yogyakarta setelah mengkaji
secara seksama tentang isu-isu strategis yang berkaitan dengan masalah keumatan,
kebangsaan, dan kemanusiaan universal maka dengan ini menyampaikan pandangan dan
rekomendasi sebagai berikut.
A. KEUMATAN
1. Kemiskinan Kepemimpinan dan Keteladanan
Secara umum, umat Islam yang berbeda-beda organisasi, madzhab dan afiliasi
partai politik hidup dalam suasana damai dan semangat persaudaraan yang dewasa.
Kerukunan internal umat Islam cukup baik dan kondusif. Meskipun demikian, di dalam
tubuh umat Islam terdapat gejala meningkatnya ashabiyyah, banyaknya mobilisasi
umat untuk kepentingan politik jangka pendek dan melemahnya solidaritas antar
umat. Gejala-gejala tersebut terjadi karena kemiskinan kepemimpinan umat yang
ditandai oleh terbatasnya jumlah pemimpin yang berkarakter profetik (shiddiq, tabligh,
amanah, dan fathanah) visioner, menjadi teladan, dan mampu mempersatukan umat.
Dalam pandangan Muhammadiyah, kemiskinan kepemimpinan, dan keteladanan
merupakan masalah serius yang jika tidak segera diatasi umat Islam bisa terceraiberai
dan semakin terpuruk dalam keterbelakangan. Untuk itu diperlukan peningkatan
dialog dan kerjasama internal umat Islam untuk mempersempit khilafiyahfuruiyyah,
meningkatkan sikap saling menerima, toleransi dan bekerjasama dalam
bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Umat Islam perlu mengembangkan
kepemimpinan kolektif transformatif sebagai penyempurnaan model kepemimpinan
personal kharismatik yang tidak lagi relevan dalam konteks masyarakat yang terbuka
dan rasional.
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
139
2. Komoditisasi Agama
Umat Islam Indonesia memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan shalat,
membayar zakat, berpuasa di Bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji. Selain itu,
kegiatan keislaman seperti pengajian, dzikir, ziarah, dan festival keagamaan juga cukup
semarak. Walaupun demikian, kesemarakan beragama ternyata belum diikuti oleh
keluasan pemahaman, kedalaman penghayatan, dan kerahmatan pengamalan Islam.
Selain itu juga terlihat fenomena deviasi keberagamaan dalam bentuk komodifikasi
agama untuk kepentingan bisnis dan politik.
Muhammadiyah memandang komoditisasi agama dapat merusak makna dan
hakikat Islam. Karena itu, umat Islam dan para muballigh dihimbau untuk dapat
mengajarkan Islam dengan pemahaman yang benar sesuai dengan Al Quran dan
As Sunnah, melaksanakan ibadah dengan ikhlas dan hanif serta membimbing umat
dengan penuh keteladanan dan tanggung jawab.
3. Konservatifisme Agama
Konservatifisme agama adalah kecenderungan untuk mengembalikan praktik
keagamaan pada tradisi masa lampau dengan menolak kemajuan. Konservatifisme
agama potensial menimbulkan beberapa masalah keagamaan dan kebangsaan seperti
kekeliruan identifikasi Islam dengan Arab, kekakuan beragama yang menganggap diri
dan kelompoknya paling benar serta ekslusivisme.
Sejalan dengan paham Islam yang berkemajuan, Muhammadiyah mengajak
kepada umat Islam diajak untuk mengembangkan pemahaman agama yang luas dan
mendalam, realistis terhadap masalah-masalah kekinian, menghargai rasionalitas
dan nilai-nilai transendental, berorientasi ke masa depan, serta terbuka dan toleran
terhadap perbedaan. Islam yang berkemajuan mendorong substansialisasi agama ke
dalam perundang-undangan, sistem politik dan kehidupan kebangsaan-kenegaraan.
4. Kemajemukan Agama
Kemajemukan agama adalah realitas obyektif dalam kehidupan sosial-keagamaan
sebagai sunnatullah. Penolakan terhadap kemajemukan agama berdampak sikap yang
tidak toleran, menafikan eksistensi pihak lain sehingga menimbulkan perpecahan di
kalangan umat dan masyarakat.
Muhammadiyah menerima pluralitas agama tetapi menolak pluralisme yang
mengarah pada sinkretisme, sintesisme, dan relatifisme. Karena itu, umat Islam diajak
untuk memahami kemajemukan agama dan keberagamaan dengan mengembangkan
tradisi toleransi dan ko-eksistensi (hidup berdampingan secara damai) dengan tetap
meyakini kebenaran agamanya masing-masing. Setiap individu bangsa hendaknya
menghindari segala bentuk pemaksaan kehendak, ancaman dan penyiaran agama
140 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
yang menimbulkan konflik antar pemeluk agama. Pemerintah diharapkan memelihara
dan meningkatkan kehidupan beragama yang sehat untuk memperkuat kemajemukan
dan persatuan bangsa.
5. Keadilan Gender
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang sempurna dan
terhormat. Laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan kedudukan di hadapan Allah,
kesempatan yang sama untuk beribadah, berperan dalam berbagai aspek kehidupan,
dan berhak mendapat penghargaan yang adil sesuai dengan amalnya. Tetapi, realitas
kehidupan perempuan di kalangan umat masih jauh dari cita-ideal ajaran Islam.
Perempuan masih dipandang dan ditempatkan sebagai masyarakat kelas dua sehingga
banyak yang menjadi objek domestikasi, diskriminasi, pelecehan seksual, kekerasan,
perdagangan manusia dan tindak kejahatan lainnya.
Selain bertentangan dengan Islam dan Hak Azasi Manusia (HAM), sikap
merendahkan kaum perempuan juga bertentangan dengan realitas sosial, ekonomi,
politik, dan keagamaan. Muhammadiyah mendukung usaha-usaha yang bertujuan
untuk meningkatkan kualitas, memberdayakan, memperluas, dan memperkuat peran,
serta memberikan penghargaan atas prestasi kaum perempuan di berbagai bidang
kehidupan sesuai dengan ajaran Islam demi terciptanya masyarakat, umat dan bangsa
yang bermartabat.
B. KEBANGSAAN
1. Revitalisasi Karakter Bangsa
Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar untuk menjadi sebuah bangsa yang
maju, adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat. Hal itu didukung oleh sejumlah fakta
positif yang dimiliki bangsa ini yakni posisi geopolitik yang sangat strategis, kekayaan
alam dan keanekaragaman hayati, jumlah penduduk yang besar, dan kemajemukan
sosial budaya. Namun modal dasar dan potensi yang besar itu tidak dikelola dengan
optimal dan sering disia-siakan sehingga bangsa ini kehilangan banyak momentum
untuk maju dengan cepat, sekaligus menimbulkan masalah yang kompleks. Di antara
masalah yang menghambat dan menjadi faktor krusial dalam kehidupan bangsa ini
ialah lemahnya karakter bangsa.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia dijumpai kecenderungan mentalitas yang
tidak sejalan dengan etos kemajuan dan keunggulan peradaban seperti sifat malas,
meremehkan mutu, suka menerabas (jalan pintas), tidak percaya pada diri sendiri;
tidak berdisiplin murni; suka mengabaikan tanggungjawab, berjiwa feodal, suka pada
hal-hal beraroma mistik, mudah meniru gaya hidup luar dengan kurang selektif, gaya
hidup mewah, dan lain-lain. Kendati kecenderungan mentalitas teresbut tidak bersifat
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
141
menyeluruh tetapi manakala dibiarkan akan menjadi penyakit mentalitas secara
kesluruhan di tubuh bangsa ini.
Karena itu Muhammadiyah memandang dan menuntut langkah pemecahan
bahwa dalam memasuki dinamika kehidupan bangsa di tengah pergulatan dunia yang
sarat tantangan diperlukan revitalisasi karakter bangsa ke arah pembentukan manusia
Indonesia yang berkarakter kuat. Pendidikan nasional harus menempatkan pendidikan
karakter sebagai bagian penting dan strategis, bukan hanya menekankan pada sopan
santun, tetapi pendidikan karakter dalam aspek yang luas dan progresif. Bahwa
manusia yang berkarakter kuat dicirikan oleh kapasitas mental yang membedakan
dari orang lain seperti keterpercayaan, ketulusan, kejujuran, keberanian, ketegasan,
ketegaran, kuat dalam memegang prinsip, dan sifat-sifat khusus lainnya yang melekat
dalam dirinya.
2. Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap rakyat, pengkhiatan terhadap
cita-cita kemerdekaan bangsa dan kemunkaran terhadap negara. Korupsi di Indonesia
terjadi bukan semata-mata karena faktor kebutuhan untuk pemenuhan hajat hidup,
tetapi juga kerakusan yang didorong oleh nafsu memperluas dan memperkokoh
kekuasaan. Kejahatan korupsi telah berlangsung secara sistemik dan sistematis
melibatkan jaringan di eksekutif, pengadilan, parlemen, partai politik, lembaga
perbankan, termasuk lembaga pendidikan dan keagamaan. Jika dibiarkan, korupsi
tidak hanya merusak tetapi membunuh secara sistematis seluruh sendi kehidupan
bangsa dan negara.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan komprehensif
melalui jalur politik, hukum dan kebudayaan. Presiden sebagai kepala negara dan
pemerintahan harus memimpin pemberantasan korupsi dengan lebih tegas, konsisten,
transparan, akuntabel, adil, tidak diskriminatif, serta menerapkan sistem pembuktian
terbalik. Muhammadiyah mendesak para pemimpin lembaga pemberantasan korupsi
untuk bekerja lebih amanah, berani dan independen melalui kerjasama yang erat
dan kuat dengan pemerintah dan kekuatan masyarakat madani. Muhammadiyah siap
bergandeng tangan dengan semua pihak untuk membangun dan mengembangkan
budaya anti korupsi melalui jalur pendidikan, sosial dan keagamaan.
3. Reformasi Lembaga Penegakan Hukum
Penegakan supremasi hukum masih terkendala oleh perilaku korup lembaga
penegakan hukum seperti merebaknya makelar kasus, mafia peradilan, manipulasi
data, dan penegakan hukum semu yang penuh tipu muslihat. Hal ini berdampak pada
munculnya skeptisme, sinisme, delegitimasi kekuasan, hilangnya kepercayaan kepada
142 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
keadilan dan meluasnya pembangkangan sosial terhadap negara dan berkembangnya
budaya amuk. Reformasi lembaga penegakan hukum merupakan prasyarat dalam
menyelesaikan berbagai masalah bangsa dan memberi harapan baru sebagai bangsa
beradab.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mendesak kepada pemerintah bersama-sama
dengan lembaga-lembaga negara untuk menjadikan reformasi lembaga penegakan
hukum sesuai dengan amanat konstitusi untuk melahirkan lembaga penegak
hukum yang mandiri, kokoh, dan independen sebagai agenda yang mendesak serta
melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan keteladanan. Muhammadiyah
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gerakan moral yang lebih
masif demi terlaksananya reformasi lembaga penegakan hukum.
4. Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Perlindungan dan kesejahteraan pekerja masih menjadi masalah sosial yang serius
seperti rendahnya upah, tidak adanya jaminan sosial dan kesehatan, mudahnya PHK,
lemahnya perlindungan hukum, sistem outsourcing yang merugikan pekerja, serta
eksploitasi dan ketidak adilan. Jika tidak dilakukan perbaikan, kondisi demikian bisa
berdampak pada berkembangnya kesenjangan sosial yang mengancam keutuhan dan
persatuan bangsa.
Muhammadiyah memandang kaum pekerja sebagai kaum dhuafa dan subyek
yang harus mendapatkan perlindungan dan pembelaan. Untuk memperbaiki nasib
pekerja Indonesia, Muhammadiyah mengusulkan agar segera dilakukan review
Undang-undang Ketenagakerjaan yang lebih memberikan jaminan dan perlindungan
HAM pekerja dengan menghapuskan sistem outsourcing dan menggantikannya dengan
sistem full-employment yang memberi keadilan kepada pekerja.
5. Sistem Suksesi Kepemimpinan Nasional
Sejak reformasi politik 1998, Indonesia memasuki era kehidupan kebangsaan yang
demokratis dan terbuka. Transisi demokrasi yang aman ditandai oleh pelaksanaan
mekanisme demokrasi dan politik yang baik mengangkat posisi Indonesia sebagai
negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia. Walaupun demikian, demokrasi yang
berlangsung lebih dari sepuluh tahun belum mampu menjadikan Indonesia sebagai
negara yang sejahtera. Situasi politik dan budaya masyarakat semakin carut marut.
Penyebabnya bukanlah penerapan sistem demokrasi, tetapi kepemimpinan nasional
yang tidak transformatif dan alih generasi yang lambat.
Muhammadiyah memandang sistem demokrasi sejalan dengan Islam dan
merupakan pilihan politik yang tepat untuk bangsa Indonesia yang majemuk. Tetapi,
demokrasi yang tidak disertai dengan etika, supremasi hukum dan kepemimpinan yang
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
143
kuat akan menimbulkan anarki dan tirani kekuasaan, sehingga yang terjadi adalah
feodalisme dan oligarki politik.
Karena itu, Muhammadiyah mengajak semua komponen bangsa untuk
mengutamakan etika dan moralitas berdemokrasi, bukan ketamakan kekuasaan, siap
menang tidak siap kalah. Muhammadiyah berpendapat bahwa sudah waktunya bagi
bangsa Indonesia untuk memikirkan dan mempersiapkan sistem suksesi kepemimpinan
nasional dan suksesi kepemimpinan daerah yang demokratis, efektif dan efisien serta
alih generasi yang damai, adil dan konstitusional.
6. Reformasi Birokrasi
Birokrasi Indonesia selama ini masih belum beranjak dari kinerja yang tidak produktif,
berbelit-belit, tidak disiplin, tidak ramah karena lebih menempatkan dirinya sebagai
alat kekuasaan daripada pelayan negara dan rakyat. Kondisi birokrasi yang demikian
berdampak pada inefisiensi dan pemborosan anggaran negara, semakin menumpuknya
permasalahan bangsa, korupsi yang merajalela, dan merosotnya kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah dan negara.
Muhammadiyah memandang birokrasi sebagai lembaga negara yang penting
dalam melayani, membantu, mempermudah dan menyelesaikan segala urusan
masyarakat. Karena itu, Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk menciptakan
tatakelola pemerintahan yang baik dengan menjadikan reformasi birokrasi sebagai
prioritas utama melalui peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai, perbaikan
sistem pelayanan dan penerapan meritokrasi yang adil, serta menghindari dominasi
golongan tertentu atas instansi pemerintah.
7. Reforma Agraria dan Kebijakan Pertanahan
Masalah agraria dan hak atas tanah merupakan masalah nasional yang rawan dan
krusial. Pembangunan nasional selama ini tidak diimbangi dengan penataan (reform)
dan kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil. Akibatnya
terjadi ketidakadilan kepemilikan tanah; di satu pihak jutaan rakyat menjadi tuna
tanah (landless), di pihak lain segelintir orang menjadi tuan tanah (landlord). Masalah
pertanahan semakin kompleks karena selama ini pemerintah justeru memberikan
fasilitas dan konsesi kepada sekelompok orang untuk mengusai jutaan hektar tanah.
Jika tidak segera dilakukan langkah-langkah perbaikan, masalah agraria dan pertanahan
akan menjadi bom waktu yang dapat memicu keresahan, konflik dan kekacauan sosial.
Muhammadiyah memberikan perhatian yang serius terhadap masalah agraria
dan pertanahan dengan menjadikannya sebagai kajian keilmuan dan kebijakan dari
berbagai perspektif. Muhammadiyah memandang hak atas tanah sebagai pemberian
Allah SWT kepada manusia dan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh
144 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
Undang-undang Dasar. Karena itu, Muhammadiyah akan melakukan pembelaan hak
atas tanah dan mendesak kepada pemerintah agar segera melakukan reforma agraria
dan kebijakan pertanahan yang adil untuk seluruh rakyat dengan merevisi Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
C. KEMANUSIAAN UNIVERSAL
1. Krisis Kemanusiaan Modern
Kehidupan masyarakat modern abad ke-21 menujukan kemajuan yang luar biasa
terutama di bidang pemikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan aspek-aspek
lainnya yang mengantarkan manusia di planet ini berada dalam peradaban yang tinggi.
Namun bersamaan dengan itu terjadi kecenderungan hidup yang serba ekstrem yang
melahirkan krisis kemanusiaan modern. Manusia modern mengalami lost of soul
(kegersangan ruhani), disorientasi makna, anomali (penyimpangan moral dan sosial),
kekerasan, dan future shock (kejutan masa depan). Masalah-masalah tersebut timbul
sebagai akibat dari orientasi hidup yang serba rasional-instrumental yang melahirkan
manusia serba modular dan kehilangan makna-makna ruhaniah yang otentik.
Bersamaan dengan itu kebudayaan modern memiliki sisi negatif berupa penghambaan
yang berlebihan terhadap materi (materialisme), kesenangan inderawi (hedonisme),
dan peniadaan nilai-nilai (nihilisme).
Muhammadiyah memandang bahwa kehidupan manusia dan masyarakat modern
memerlukan fondasi dan bingkai ruhaniah yang kokoh, yang bersumber pada agama
sebagai kanopi suci (tha sacred canopy) dari segala problem atau krisis kemanusiaan
yang dihadapinya. Agama perlu ditransformasikan sebagai kekuatan moral, spiritual,
dan intelektual yang berfungsi sebagai pemberi bimbingan, arahan, penyucian diri,
integrasi, kritik, dan fungsi-fungsi kerisalahan serta kerahmatan lainnya yang menjadikan
manusia atau masyarakat semakin berakal-budi mulia. Agama dan pendidikan agama
dituntut untuk menjadikan manusia tumbuh dan berkembang secara utuh selaku
makhluk Tuhan yang mulia, yang memiliki relasi kuat dan seimbang antara hubungan
dengan Tuhan (habl min Allah) dan hubungan dengan sesama (habl min al-nas) dan
lingkungan alam semesta, serta memposisikan diri sebagai khalifah Allah di muka bumi
untuk membumikan hukum-hukum-Nya.
Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa di berbagai belahan dunia dituntut
tanggungjawab moralnya untuk menjadikan kehidupan modern dengan segala
perangkatnya mampu menjamin kelangsungan hidup umat manusia dan lingkungan
tempat tinggalnya secara harmoni, memberikan keleluasaan tumbuhnya moral
dan ruhani, serta lahirnya peradaban yang utama. Kekerasan, rasialisme, gonosida
(pemusnahan bangsa lain), diksriminasi, penindasan, dan berbagai bentuk kebiadaban
oleh satu golongan, bangsa, dan negara terhadap lainnya haruslah dijadikan musuh
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
145
bersama bangsa-bangsa beradab. Ekspansi budaya populer dan serba permisif melalui
media massa dan jalur lainnya harus dieliminasi secepatnya karena telah membunuh
benih-benih autentik (fitrah) dalam diri manusia.
2. Krisis Pangan dan Energi
Saat ini dunia mengalami ancaman ketahanan pangan (food security) yang sangat
serius karena terbatasnya ketersediaan sumber-sumber dan bahan makanan karena
keterbatasan lahan, kekeringan dan ledakan jumlah penduduk. Krisis energi dan
pangan yang berkelanjutan merupakan masalah yang sangat mengancam masa depan
umat manusia dan kemanusiaan. Semakin menipisnya ketersediaan sumber daya
energi alam yang tidak terbarukan, terutama minyak bumi, barubara dan gas telah
menimbulkan kompetisi terhadap akses energi yang tidak sehat sebagai salah satu
penyulut ketegangan, konflik, peperangan dan hegemoni negara-negara kaya atas
kedaulatan ekonomi dan politik negara-negara miskin.
Muhammadiyah memandang masalah krisis energi dan pangan bukan sematamata
sebagai persoalan ekonomi dan politik, tetapi juga keagamaan dan kemusiaan.
Karena itu, kedaulatan energi dan pangan merupakan masalah azasi yang harus
diperjuangkan oleh semua pemerintah, tidak terkecuali pemerintah Indonesia. Untuk
mengatasi krisis energi dan pangan, Muhammadiyah mendesak pemerintah Indonesia
dan negara-negara industri agar lebih bersungguh-sungguh mengembangkan dan
mendorong usaha-usaha diversifikasi sumber-sumber energi yang terbarukan dan
produk-produk teknologi yang hemat energi dan ramah lingkungan. Muhammadiyah
mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya hemat energi khususnya
air, listrik dan bahan bakar yang tidak terbarukan. Sudah saatnya, Muhammadiyah
mengembangkan gerakan budaya hidup hemat dengan menghentikan budaya
konsumerisme sebagai wujud pengamalan ajaran Islam melalui jalur pendidikan formal
dan non-formal, media massa dan kegiatan keagamaan.
3. Krisis Ekonomi Global
Globalisasi ekonomi telah menyebabkan semakin tingginya tingkat keterkaitan
ekonomi antar negara. Krisis keuangan tahun 2008-2009 yang berawal dari krisis
kredit perumahan di Amerika Serikat telah menjalar ke hampir seluruh dunia.
Untuk menyelamatkan perekonomiannya, pada umumnya negara-negara di dunia
mengambil kebijakan ekonomi Keynesian yang hampir mirip, dengan ciri: (1) segera
memberikan bail-out kepada perusahaan-perusahaan swata yang gagal, sebelum
kegagalan tersebut merembet secara sistemik ke perusahaan lain, dan (2) memberikan
stimulus fiskal kepada perekonomian dengan harapan bisa merestorasi pertumbuhan
ekonomi yang pada umumnya sangat tertekan, bisa menciptakan pekerjaan baru
146 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
untuk mengkompensasi banyaknya pekerjaan yang hilang, dan bisa menghambat
proses pemiskinan masyarakat terutama di tingkat akar rumput. Kebijakan seperti itu
memberikan tekanan fikal yang luar biasa sehingga banyak negara terpaksa menerapkan
kebijakan defisit anggaran yang teramat longgar disertai oleh meningkatnya utang
negara relatif terhadap PDBnya. Akibat umum dari krisis ini adalah (1) memburuknya
kondisi fiskal negara, (2) krisis keuangan yang semula terjadi di sektor swasta merembet
menggerogoti sektor negara, (3) peringkat kredit sektor swasta di banyak negara
melorot tajam, yang karena kebijakan bail-out, menyebabkan peringkat kredit sektor
negara pun ikut memburuk, dan (4) memburuknya kinerja dan stabilitas ekonomi. Di
banyak negara, kesulitan ekonomi ini menjadi semakin pelik untuk dipecahkan, ketika
kesulitan ekonomi itu berinteraksi dengan permasalahan politik dalam negeri.
Pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah bahwa di antara negara-negara
yang menganut sistem pasar bebas, kesuksesan ekonomi tidak mudah untuk menjalar
ke negara lain, semenrara kegagalan ekonomi sangat mudah, bahkan tak tertahankan,
untuk menjalar ke negara lain. Di samping itu, kesuksesan sektor swasta tidak mudah
untuk dirembetkan manfaatnya ke sektor negara, tetapi kegagalan sektor swasta,
terutama yang besar, sangat mudah menjadi tanggungan negara.
Muhammadiyah memandang perlunya disusun tata ekonomi dunia baru dengan
Sistem Ekonomi Islam/Syariah yang berkeadilan serta memfasilitasi pengaruh sukses
ekonomi antar negara, dan di sisi lain menghambat dampak kegagalan ekonomi antar
negara. Pada tingkat domestik, perlu dilakukan sinkronisasi antara sistem ekonomi,
sistem politik, dan sistem hukum agar penanganan krisis ekonomi tidak lagi ditangani
secara ad hoc dan memunculkan banyak ketidak-adilan yang kemudian diatasi secara
ad hoc pula.
4. Krisis Lingkungan dan Perubahan Iklim
Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim berakibat pada menurunnya jumlah dan
kualitas produksi hasil pertanian dan kelautan yang berdampak sistemik terhadap
menurunnya pendapatan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja pada dua sektor
tersebut. Jumlah penganggur dan orang miskin bertambah. Kerusakan alam telah
berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh, tingkat kesehatan dan penyebaran
penyakit endemi dan pandemi.
Meskipun kerusakan alam dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya sudah
terlihat jelas, pemahaman dan kesadaran masyarakat masih sangat rendah karena
kurangnya sosialisasi oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan. Masalah
lingkungan hidup dan pemanasan global tidak hanya terbatas di kalangan elit, bahkan
telah menjadi ladang bisnis di kalangan elit dan negara. Karena itu Muhammadiyah
mengajak kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperluas dan
T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
147
mempercepat informasi tentang perubahan iklim kepada masyarakat melalui jalur
pendidikan formal, media massa dan organisasi-organisasi sosial.
Muhammadiyah mendesak para kepala negara dan pemerintahan untuk
mematuhi kesepakatan-kesepakatan tentang pengurangan emisi gas karbon,
perdagangan karbon dan pengurangan konsumsi energi yang dihasilkan dalam forum
internasional perubahan iklim seperti Protokol Tokyo, Deklarasi Bali, Kopenhagen dan
kesepakatan internasional lainnya. Muhammadiyah mengajak komunitas beragama
untuk melakukan aksi bersama (interfaith action) mengatasi masalah perubahan iklim
melalui kegiatan-kegiatan yang terpadu berbasis masyarakat.
5. Islamophobia
Pasca peristiwa “11 September 2001”, kaum muslimin di berbagai penjuru dunia
kembali menghadapi gelombang baru “Islamophobia” yang terus berkembang secara
masif dan sistemik. Islamophobia adalah sebuah wawasan dan pandangan dunia yang
disebabkan oleh ketakutan dan kebencian tidak berdasar terhadap Islam, yang muncul
melalui praktek-praktek pengasingan dan diskriminasi terhadap kaum muslimin dalam
berbagai bidang kehidupan. Secara ideologis, Islamophobia muncul dalam bentuk
penilaian serta penggambaran negatif terhadap Islam yang dipersepsikan sebagai agama
yang tidak rasional, primitif, dan anti kemajuan hingga mengobarkan kekerasan dan
mendukung atau apresiatif terhadap terorisme. Islamophobia dimanifestasikan dalam
bentuk miskonsepsi atau penyamaan makna jihad dengan terorisme, penggambaran
negatif tentang ajaran Islam dan intoleransi ummat Islam di media massa, pelecehan
terhadap nabi dan kitab suci, kebijakan yang diskriminatif terhadap imigran muslim,
hingga semangat dan sikap rasisme anti-ummat Islam sebagai golongan minoritas yang
berbeda dengan kelompok mayoritas.
Muhammadiyah memandang bahwa Islamophobia merupakan ancaman global
yang mereduksi hakikat peradaban dan keadaban ummat manusia, bertentangan
dengan prinsip-prinsip hak asasi, serta berbahaya bagi terwujudnya perdamaian
dunia. Muhammadiyah menyerukan agar Islamophobia dengan segala bentuk dan
manifestasinya yang muncul di sejumlah negara segera diakhiri dan diganti dengan
dialog dan kerjasama antar peradaban yang kondusif serta menjunjung tinggi hakekat
kemanusiaan, semangat persaudaraan, prinsip kesetaraan, serta komitmen terhadap
keadilan dalam tatanan global dan dinamika hubungan antar agama dan peradaban
di dunia. Muhammadiyah sangat menghargai prakarsa dan peran serta pemerintah
Indonesia dalam berbagai forum dialog. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar,
kiranya prakarsa dialog dengan pemerintah berbagai negara, khususnya negara-negara
Barat dapat lebih ditingkatkan. Selanjutnya Muhammadiyah mendorong kepada kaum
muslimin agar jangan takut melaksanakan ajaran agamanya dengan benar.
148 T A N F I D Z K E P U T U S A N
MUKTAMAR SATU ABAD MUHAMMADIYAH
6. Migrasi Global
Migrasi global merupakan fenomena sosial yang diakibatkan oleh industrialisasi,
kemajuan teknologi transportasi, keamanan dan kekerasan. Masyarakat bermigrasi
dari satu negara ke negara lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup,
mendapatkan rasa aman dan mencari pengalaman. Secara alamiah, migrasi global
melahirkan percampuran etnis, akumulasi dan akulturasi budaya. Tetapi, lambat-laun,
migrasi global menimbulkan perubahan komposisi penduduk yang langsung atau tidak
langsung menimbulkan masalah persatuan bangsa seperti sentimen antara pendatang
dengan penduduk aseli, identitas kebudayaan, kewargaan dan masalah sosial-politik
lainnya.
Muhammadiyah memandang migrasi global sebagai sesuatu yang alamiah
dan sunnatullah karena Allah SWT menciptakan manusia yang berbeda-beda suku,
bangsa dan warna untuk saling mengenal dan bertebaran di muka bumi. Karena
itu, Muhammadiyah mendesak agar semua negara membuka pintu imigrasi dan
memberikan pelayanan dan perlindungan kepada kaum migran dan pengungsi
sebagai wujud tanggung jawab kemanusiaan dan komitmen terhadap aturan-aturan
internasional yang berlaku dengan menghormati pranata hukum dan kebudayaan yang
berlaku di komunitas setempat.
7. Dialog Antar Agama dan Peradaban
Tidak dapat dipungkiri, kekerasan bernuansa agama yang terjadi di berbagai kawasan
dunia telah menimbulkan sentimen dan rasa tidak suka di antara pemeluk agama,
khususnya pemeluk agama besar dunia: Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, Budha dan
Kong Hu Chu. Globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi informasi yang
menghilangkan batas-batas geografis antar negara membuat ”benturan” antar
budaya dan peradaban tidak terhindarkan. Fundamentalisme agama dan kebudayaan
berkembang di hampir semua agama dan kebudayaan.
Pada sisi lainnya, dialog dan kerjasama antar iman (interfaith) dan antar peradaban
(intercivilization) berkembang dengan baik sebagai jawaban dan usaha positif
memecahkan berbagai masalah keagamaan dan kebudayaan. Muhammadiyah sangat
mendukung dan berperan serta dalam prakarsa dan kegiatan dialog yang terbuka, tulus
dan bersahabat. Muhammadiyah menghimbau agar dialog yang sudah diselenggarakan
oleh negara dan masyarakat dapat ditingkatkan ke arah kerjasama kemanusiaan yang
konkrit untuk menciptakan perdamaian, keadilan dan kesejahteraan bersama (common
good) tidak terbatas pada elit pemimpin agama tetapi juga masyarakat akar rumput.
ooOOoo